0
beritakorupsi.co – Bagaikan bola Es yang secara perlahan-lahan mulai mencair, begitu juga dengan kasus dugaan Korupsi kredit macet modal kerja atau Standby Lone (KMK SBL) Bank Pembangunan Daerah (BPD) PT Bank Jatim pada tahun 2010 lalu, sebesar Rp306.050 milliyar yang merugikan keuangan negara senilai Rp 155.036.704.864

Sebab dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan terungkap, bahwa terjadinya kasus mega Korupsi di Bank milik Pemprov Jatim ini diduga adanya keterlibatan dipucuk pimpinan, sehingga perosedur pencairan kredit yang diajukan oleh PT Surya Graha Semesta (SGS) yang berkantor di Jalan Mojopahit, Komplek Perniagaan Jati Kepuh, Blok C 2-4 Celep, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sebesar Rp 306.050.000.000 untuk membiayai 8 proyek di Jatim tidak sesuai dengan prsosedur, yang berakibat terjadinya kredit macet yang merugikan keuangan negara hingga Rp 155.036.704.864

Kasus Mega Korupsi Bank Jatim kali ini pun menyeret pegawai maluai pejabat rendahan (staf Sub Divisi Kredit Menengah dan Koperasi Bank Jatim) hingga Direksi. Yang sebelumnya, hanya ditingkat pimpinan cabang diantaranya, kasus Korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang HR. Muhammat tahun 2011 sebesar Rp 52,2 M yang menyeret Pimpinan Cabang Bagoes Suprayogo (sudah divonis 12 thn penjara) juga 4 ditingkat analisi (divonis bebas) dan Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan (divonis 15 tahun penjara) bersama istrinya Carolina (divonis 6 tahun penjara).

Kemudian kasus Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Tani (KUT) tahun 2010 hingga 2012 lalu, senilai Rp 24.850.000.000 dengan kerugian negara sebesar Rp 19.388.656 900,92 dan kasus Korupsi program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) tahun 2010 sebesar Rp 50 M, yang merugikan keuangan negara senilai Rp Rp 45.885.166.385,15. Kasus ini menyeret Pimpinan Cabang Bambang Waluyo (divonis 13 tahun oleh hakim PT dalam kasus Korupsi KUR/KUT dan 12 tahun penjara dalam kasus Korupsi KUPS) dan 8 analisis termasuk 2 penyelia juga divonis bersalah, serta Ketua Koperasi kelompok Tani Bidara Tanu Bareng Jombang Ir. H. Masykur Affandi (divonis 16 tahun) mantan adik ipar mantan Bupati Jombang.

Selasa, 12 Desember 2017, JPU TM. Pakpahan dkk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan JPU Widi dan Arif Usman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengahadirkan mantan RM (Relation Manager) Bank Jatim pusat yang sekarang menjadi Kepala Cabang Pasuruan Sundaru Hadinoto sebagai saksi untuk terdakwa Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit Bank Jatim),  Arya Lelana mantan (Pimpinan Sub Divisi Kredit Bank Jatim), Harry Soenarno (Relation Manager atau RM) Bank Jatim, dan Iddo Laksono Hartanto (staf Sub Divisi Kredit Menengah dan Koperasi Bank Jatim), dengan diampingi Penasehat Hukum (PH)-nya masing-maing, diantaranya Saiful Maarif.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H.R. Unggul Warso Mukti, Sundaru menjelaskan, bahwa diriya tidak mengetahui dokumen kontrak kredit yang diajukan PT SGS ke Bank Jatim. Sundaru mengaku hanya melaknakan monitoring terkait 3 proyek di Kediri, antara lain proyek pembangunan Jembatan Brawijaya dengan nilai anggaran Rp 66.409.000.000 perusahaan pelaksana PT Fajar Parahiyangan (Group PT SGS), proyek pembangunan RSUD senilai Rp 208.685.176.000, pelaksana PT Murni Konstruksi Indonesia (Group PT SGS) dan proyek Poltek II Kediri dengan anggaran sebesar Rp 88.901.861.280, pelaksana PT Nugraha Adi Taruna (Group PT SGS)

“Saya melakukan monitoring kelapangan, tidak membaca dokumen,” kata Sundaru kepada Majelis.

Majelis Hakim pun mempertanyakan, “Apa dasar saudara untuk melakukan moniring tanpa mengetahui dokumennya ? SPKnya atas nama siapa ?,” tanya Hakim Unggul. Saksi beralasan hanya melanjutkan dari sebelumnya. Sundaru menggantikan posisi RM sebelumnya yakni Hendry Pranata. Dan Hendry menggantikan Hari Winanrno (terdakwa).

Ketiga RM ini masing-masing mempunyai peran dari  mulai pengusulanpencairan proyek, penambahan plafond dan monitoring. Lalu mengapa hanya Hari yang diseret ke Pengadilan Tipikor ?

Aneh memang, saksi melaklukan monitoring kelapangan namun tak mengetahui dokumennya. Tak heran, bila saksi ini tak dapat menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait SPK. Pada hal, dasar untuk melakukan monitoring adalah dokumen.

Yang lebih anehnya lagi, JPU tak bisa menunjukkan bukti berupa dokumen SPK saat Ketua Majelis Hakim mempertanyakkannya. JPU sempat sibuk membolak balik - bukti beberap bukti yang ada namun tak kinjung ada. JPU hanya dapat menunjukkan dokumen berupa addendum proyek Poltek II Kediri.

“Dicatat aja biar bisa diingat,” kata Hakim Unggul.

Data yang dimiliki beritakorupsi.co terkait proyek Poltek II Kediri, sumber dana APBD seniali Rp 88.901.861.280 terdiri atas; Sub Kontrak I sebesar Rp 1.885.000.000, Sub Kontrak II (TA 2010) Rp 19.500.000.000, Sub Kontrak III (TA 2010) Rp 13.000.000.000, Sub Kontrak IV (TA 2011) Rp 4.178.395.700, , Sub Kontrak V (TA 2011) Rp 8.223.997.995,  , Sub Kontrak VI (TA 2012) Rp 21.175.000.000, , Sub Kontrak VII (TA 2013) sebesar Rp 20.939.467.585. Dokumen Proyek; SPMK No. 1034/X/SPMK FISIK/APBD/2009 tanggal 14 Oktober 2009.Surat perjanjian kerja Konstruksi harga satuan : Kontrak Induk No. 1032/KONTRAK FISIK/APBD/2009 tanggal 8 Oktober 2009. Sub Kontrak II No. 1032.02/SUB KONT FISIK/APBD/2010 tanggal 6 Januari 2010. Sub Kontrak III No 1032.3/ SUB KONT FISIK/APBD/2010-2011 tanggal 17 Desember 2010. Addendum Kontrak Induk No. 02/ADDENDUM KONT FISIK/APBD/IX/2010 tanggal 22 September 2010. Addendum Kontrak Induk No. 03/ADDENDUM KONT FISIK/APBD/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011. Addendum Kontrak Induk No. 04/ADDENDUM KONT FISIK/APBD/II/2012 tanggal 15 Pebruari  2012, jangka waktu pekerjaan 1.530 hari Kalender terhitung sejak tanggal SPMK yakni 14 Oktober 2009 s/d 22 Desember 2013.

Penerima pekerjaan PT Nugraha Adi Taruna (Group PT SGS) sementara pemberi pekrjaan adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri HP 100 Kediri dengan PKK Ir. Datik Indrijaswati.

Pencairan Standby Lone atas nama PT Surya Graha Semesta untuk pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan) pekerjaan pembangunan gedung Poltek II Kota Kediri telah disetujui dengan rincian; Palfond pencairan Kredit Rp 20,500.000.000, total angsuran senilai Rp 6.750.000.000, Baki Debet (sisa) Rp 13.750.000.000. Persentase 67 persen, kolektiblitas macet.

Proses pelaksanaan pekerjaan pada saat dilakukan monitoring pada tanggal 20 Agustus 2013 dalam tahap pengerjaan paving untuk halaman depan dari rumah sakit, serta dalam proses pengadaan material barang. Pekerjaan untuk struktur bangunan yang digunakan untuk ruang laboratorium dan ruang perkuliahan saa ini telah selesai dilakukan pekerjaan dinding, pekerjaan sanitasi/plumbing dan mechanical electrical.

Pekerjaan gedung kantor administrasi kampus Poltek II Kediri disis sebelah Barat saat ini dalam tahap pengerjaan dinding lantai 2 dan untuk gedung kantor administrasi di sisi sebelah Timur, saat ini dalam tahap pengerjaan struktur untuk pengecoran pondasi dan sloof kolom untuk struktur bangunan dari rencana pekerjaan 3 tahun.

Selama pelaksanaan pembanunan, beberapa kali PT SGS mengajukan keringanan angsuran pokok dan destujui oleh Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi. Sehingga menyebabkan sisa termin pelaksanaan menjadi sebanding dengan baki debet (sisa) kredit. Untuk penyelesaian proyek tersebut, telah dilakukan standing instruction atas pimpinan Divisi Kredit Menegah dan Korporasi yakni, Wonggo Prayitno dan pimpinan Sub Divisi Kredit Menegah dan Korporasi Arya Lelana. Dimana pembayaran termin pekerjaan dari pemberi kerja, maka akan dilakukan ke rekening supplier. dan saat ini, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan hapus buku (Write Off).

Selain itu. Berdasrkan informasi yang dihimpun beritakorupsi.co, kasus Korupsi kredit macet Bank Jatim ini, ada kaitannya dengan kasus Korupsi kredit macet Bank Jatim cabang HR. Muhammat. Sebab, pengajuan kredit oleh PT SGS, saat itu ditangani oleh Bagoes Suprayogo, sebelum menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhammat, yang digantikan Wonggo Prayitno (selaku pimpinan Divisi Kredit Bank Jatim).

Andai saja kasus Korupsi kredit macet Bank Jatim cabang HR. Muhammat tidak terkuak, bisa jadi kasus ini pun tak akan terungkap. Sebab berdasarkan informasi yang didapat, terungkapnya kasus ini karena “nyanyian” Bagoes Suprayogo. Sementara PT SGS, diduga masih saling meneganl dengan Dirut PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan yang saat ini mendekan di Lapas Porong untuk menjalani hukuman pidana penjara dalam 4 kasus Korupsi yang menjeratnya dengan total hukuman pidan penjara yang dijatuhkan terhadap Yudi Setiawan selama 46 tahun.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, dimana Bank Jatim memberikan fasilitas kredit modal kerja atau (KMK) untuk kegiatan pembiayaan proyek yang ditangani dan yang akan ditangani oleh PT Surya Graha Semesta (SGS), dalam bentuk Standby lone dengan plafon kredit sebesar Rp 80 miliar. yang direncanakan untuk pembiayaan proyek jembatan Brawijaya di Kediri, proyek RSUD Gambiran Kediri, proyek gedung Poltek II Kediri dan proyek RSUD Saiful Anwar Kota Malang.

Fasilitas layanan yang diberikan Bank Jatim, yakni berupa fasilitas kerja atau dalam bentuk standby lone atau (KMK SBL), yaitu kredit modal kerja yang diberikan kepada kontraktor, termasuk pula grup usaha nasabah yang dapat dicairkan secara revolving baru proyek, apabila debitur memperoleh pekerjaan untuk menyelesaikan proyek konstruksi pengadaan barang dan jasa lainnya, berdasarkan kontrak kerja yang bersumber pembiayaan kreditnya, terutama berasal dari termin proyek yang bersangkutan termasuk juga untuk penerbitan Bank garansi, serta membiayai pembukuan L/C dan SKBDN untuk mengimpor/membeli barang-barang atau mesin peralatan yang terkait dengan proyek yang sedang/akan memperoleh pembayaran kredit dari Bank.

Tujuan pemberian kredit, kata JPU, adalah untuk tambahan modal kerja pelaksanaan proyek pemerintah, yang sedang dikerjakan dan atau proyek yang akan dikerjakan dengan sumber dana dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, serta swasta bonafit yang diperoleh berdasarkan surat perintah kerja atau kontrak kerja.

Pada tahun 2011, Rudi Wahono selaku Direktur PT SGS mengajukan penambahan plafon kredit, dari semula Rp 80 miliar menjadi Rp 125 milliar kepada Bank Jatim Jawa Timur Cabang Sidoarjo, sebagaimana surat Nomor 025/SGS/VII/2011 tanggal 19 Juni 2011, dan oleh Bank Jatim Cabang Sidoarjo, berkas permohonan penambahan plafon kredit tersebut diteruskan ke Bank Jatim di Surabaya dengan melampirkan dokumen proyek, diantaranya ; RSUD Gambiran II Kediri, dengan nilai Rp 208.685.176.000, pembangunan Poltek II Kediri pelaksana PT Nugraha Adi Taruna dengan nilai Rp 88.901.861.280. Pembangunan proyek pekerjaan Jembatan Brawijaya Kediri pelaksana PT Fajar Parahiyangan, degan nilai Rp 66.409.000.000, pembangunan Pasar Caruban Madiun, pelaksana PT Idee Murni Pratama, dengan nilai Rp 67.200.081.000, pembangunan Jembatan Kedungkandang Malang, dengan pelaksana PT NAT dengan nilai Rp 54.183.811.000,  pembangunan Kantor Pusat BPR Jatim, pelaksana PT NAT, dengan  nilai Rp 22.189.000.000, pembangunan gedung Setda Kabupaten Madiun, dengan pelaksana PT NAT, PT Nugraha Airlanggatama, dengan nilai Rp 46.668.046.000 dan pembangunan Kantor terpadu Ponorogo, dengan pelaksana PT NAT, dengan nilai Rp 42.148.0 00.000.

Kemudian pemohon penambahan plafon kredit dari PT SGS tersebut, disarankan kepada terdakwa I Wonggo Prayitno selaku Pimpinan  Vivisi, dan kemudian diteruskan kepada terdakwa II Arya Lelana selaku Pimpinan Sub Divisi kredit menengah dan korporasi, untuk dilakukan verifikasi atas permohonan tersebut, dan secara berjenjang kepada tim analisis dan oleh tim analisis dan Relation Manager (RM), membuat penilaian penambahan plafon dan lembar penilaian tersebut secara berjenjang disampaikan kepada terdakwa Arya Lelana dan wonggo Prayitno.

Oleh terdakwa I Wonggo Prayitno dan terdakwa II Arya Lelana, secara melawan hukum melarang tim Analisis untuk melakukan konfirmasi ulang, skema perhitungan yang dibuat oleh para terdakwa Arya Lelana dan terdakwa Wonggo Prayitno secara melawan hukum memberikan persetujuan, untuk fasilitas kredit SGS dari Rp 80 miliar menjadi Rp 125 miliar.

Pada hal para terdakwa mengetahui, bahwa nilai debit equity ratio (DER) PT SGS sebesar 5,09 kali melebihi persyaratan maksimal, sebesar 2,50 kali penambahan plafon penggunaan fasilitas kredit modal kerja, selama tahun 2010 tidak sesuai dengan ketentuan, namun penambahan plafon KMK SBL oleh para terdakwa, dibuat seolah-olah penggunaan fasilitas KMK SBL sesuai dengan ketentuan.

Padahal PT SG tidak layak untuk mendapatkan penambahan plafon kredit tersebut antara lain; pelaksana kontrak proyek adalah pihak lain, namun dinyatakan pelaksanaan kontrak adalah PT SGS Grup, jaminan utama kredit berupa pembayaran termin proyek RSUD Gambiran, Poltek II Kediri dan jembatan Brawijaya tidak diikat dengan Cassie, namun dinyatakan telah diikat dengan cassie, pencairan kredit untuk proyek RSUD Gambiran, Poltek II Kediri dan jembatan Brawijaya Kediri periode 2010/2011 tidak diasuransikan, namu dinyatakan kredit saat ini di dipertanggungkan ke PT ASEI,  dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 80 miliar dengan coverge 75% selama jangka waktu kredit, tunggakan kredit untuk proyek RSUD Gambiran tahun 2010 dilunasi bukan dari pembayaran termin melainkan dari pencairan kredit RSUD tahun 2011 namun penilaian kolektivitas pt.sgs dinyatakan lancar.

Dan oleh terdakwa Arya Lelana dan terdakwa Wonggo Prayitno,  menyampaikan penilaian dan persetujuan penambahan plafon kredit untuk PT SGS kepada Direktur Utama Bank Jatim, untuk mendapat persetujuan, dan oleh Direktur Bank Jatim serta Direktur Bisnis menengah dan korporasi Bank Jatim, sehingga perbuatan para terdakwa tersebut bertentangan dengan peraturan Internal Bank Jatim, Surat Edaran Direksi Nomor. 048/009/KMK tanggal 9 Maret 2009 tentang pedoman pelaksanaan kredit menengah dan korporasi, perjanjian KMK standby lone atas nama PT Surya Graha Semesta, menyatakan pencairan termin proyek yang dibiayai dengan fasilitas kredit Bank, dan pencairan termin proyek hanya dilaksanakan melalui transaksi giralisasi ke rekening atas nama PT Surya Graha Semesta di Bank Jatim cabang Utama Surabaya, yang diikat cassie dan kuasa memotong buku pedoman pelaksanaan kredit menengah dan korporasi, buku pedoman pelaksanaan kredit menengah dan korporasi Surat Edaran Direksi.

“Setelah mendapat persetujuan penambahan plafon kredit untuk PT SGS,  Rudi Wahono selaku Direktur PT SGS mengirimkan surat yang ditujukan kepada terdakwa Wonggo Prayitno, yang memberitahukan kerjasama dengan pihak pelaksana dalam proyek Pemda, dan meminta untuk diberikan fasilitas kredit modal kerja standby lone dengan meminta pencairan KMK tersebut,” ucap JPU saat sidang perdana beberapa waktu lalu.

Selanjutnya Divisi kredit menengah dan koperasi, memproses permohonan tersebut dengan menyatakan, bahwa pelaksanaan proyek PT MKI,  PT NAT,  PT. FP dan PT IMP sebagai grup dari PT SGS, dan terdakwa tidak melakukan konfirmasi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), untuk proyek tersebut dan membuat memorandum usulan plafon dan pencairan maksimum.
JPU menyetakan, bahwa atas memorandum yang dibuat oleh para terdakwa tersebut, Bank Jatim melakukan pencairan pinjaman PT SGS  dengan rincian sebagai berikut; pembangunan gedung Sekretariat Daerah kabupaten, kontrak tahun jamak antara Ir. Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan PT Nugraha Airlanggatama, KSO selaku leader Drs. Ribut Wahyu Utomo tentang pekerjaan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun Nomor kontrak No.602.1/728/402.103/2012 tanggal 14 agustus 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 46.668.046.000, pembangunan gedung Kantor Terpadu Kabupaten Ponorogo, surat perjanjian kontrak multiyears/tahun jamak, antara Budi Darmawan selaku PPK dengan Drs ribut Wahyu selaku pimpinan Cabang PT Nugraha Adi Taruna, tentang pekerjaan pembangunan gedung kantor terpadu Kabupaten Ponorogo, pada tanggal 11 Juni 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 42.148.0.0000

Proyek pembangunan gedung kantor BPR Jatim dengan surat perjanjian antara Amiruddin selaku PPK dengan Drs. Budi Ribut Utomo selaku kepala cabang PT Nugraha Adi Taruna, tentang pembangunan gedung kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur Nomor. 12/VI/2012 tanggal 22 Juni 2012

Pembangunan Poltek II Kediri dengan surat perjanjian kerja konstruksi antara Irdat Indraswati selaku PPK dengan Drs. Budi Ribut Utomo selaku kepala cabang PT Nugraha Adi Taruna tentang pelaksanaan konstruksi APBD tahun 2009 tanggal 8 Oktober 2009 dengan nilai kontrak Rp 88.901.861.280.

Pembangunan jembatan Kedungkambang Kabupaten Malang, surat perjanjian antara Ir. Heroe Agoesdjianto selaku PPK dengan Drs. Budi Ribut Utomo selaku kepala cabang PT Nugraha Adi Taruna, tentang pembangunan jembatan Kedungkamdang kabupaten Malang dengan nilai kontrak sebesar Rp 54.183.811.000.

Pembangunan Pasar Caruban Kabupaten Madiun, surat perjanjian antara Ir. Benawai selaku PPK dengan Rudi Soetedjo Budi Rahardjo selaku kepala Cabang PT Idee Murni Pratama tentang Pasar Caruban Kabupaten Madiun dengan nilai kontrak sebesar Rp 67.420.081.000,

Proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri dikerjakan oleh PT Murni Konstruksi Indonesia dengan surat perjanjian kerja konstruksi harga satuan atau kontrak induk Nomor 9 sebesar Rp 208.685.176.000 dan pembangunan jembatan Brawijaya Kediri dikerjakan oleh PT Fajar Parahiyangan dengan surat perjanjian kerja konstruksi harga satuan atau kontrak Induk Nomor. 1033/KON.FISIK/APBD/2010 tanggal 27 September 2011 antara Nur Iman Satrio Widodo selaku selaku PPK dan Munawar selaku kepala cabang PT Fajar Parahiyangan sebesar Rp 66.409. 000.000

“Dari semua proyek yang dimintakan pencairannya oleh PT SGS tersebut, tidak ada satupun proyek yang dimenangkan atau dikerjakan oleh PT Surya Graha Semesta. Pada hal PT SGS sudah menerima pencairan kredit standby lone atas proyek pembangunan gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun dengan nilai pencairan Rp 15.600.000.000, proyek pembangunan gedung kantor terpadu Kabupaten Ponorogo Rp 55 M, proyek pembangunan kantor BPR Jatim Rp 6.800.000.000, proyek pembangunan Poltek 2 Kediri Rp 55 M, proyek pembangunan jembatan Kedungkandang kota Malang Rp 20.550.000.000, proyek pembangunan Pasar Caruban Kabupaten Madiun Rp 42 M, proyek pembangunan RSUD Gambiran 2 Kota Kediri Rp 122.200.000.000 dan proyek pembangunan jembatan Brawijaya Kediri Rp 30.200.000.000 sehingga total 306.050.000.000,” ucap JPU

JPU menjelaskan, pada tanggal 19 oktober 2011, dilakukan addendum sebagaimana akta addendum tambahan plafon kredit Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2011 yang dibuat Isy Karimah Syakir selaku Notaris di Surabaya, bahwa hasil tagihan termin proyek yang dibiayai dengan fasilitas kredit Bank diikat secara Casey dan kuasa memotong pada proyek. Pencairan kredit yang dilakukan oleh Bank Jatim Cabang sidoarjo, hanya berdasarkan surat yang ditandatangani oleh terdakwa Wonggo Prayitno selaku Pemimpin Divisi KMK dan terdakwa Arya Lelana selaku Pimsubdiv KMK

Pencarian kredit untuk pembangunan jembatan Kedungkambang dilakukan sebelum adanya kontrak pembangunan jembatan Kedungkambang Malang, di mana PT SGS mengirimkan surat kepada terdakwa Wonggo Prayitno, agar bisa digunakan untuk dialokasikan dengan plafon 55%. Dan atas surat PT SGS tersebut, terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana menyampaikan persetujuan pencairan KMK standby lone atas nama PT SGS sebesar Rp 16.700.000.000.

Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Nomor 064/008/DIR/KRD tanggal 30 April 2008 tentang pedoman pelaksanaan kredit menengah dan koperasi, persetujuan penambahan 8 KMK dan penambahan agunan Nomor 047/740/KRD tanggal 18 Oktober 2011

Dalam pencairan kredit modal kerja tersebut, seharusnya proyek disesuaikan dengan kemajuan fisik proyek berdasarkan progress report, namun dalam pelaksanaannya, pencairan kredit modal kerja tidak dilaksanakan berdasarkan progress report, sehingga hal tersebut bertentangan dengan SE Rireksi Nomor 046/008/DIR/KDR tanggal 30 April 2008


Pencairan kredit modal kerja dari Bank Jatim terhadap PT SGS tersebut, ternyata tidak semuaa dipergunakan untuk kegiatan proyek yang dimintakan kredit pembayarannya, tapi dipergunakan untuk membayar angsuran pokok KM standby lone dan bunga sebesar Rp 90.957.420.250,75, dan ditransfer ke rekening Thahjo Widjojo selaku Komisaris Utama PT SGS sebesar Rp 51.772.000.000. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan surat edaran direksi nomor 048/DIR/KMK tanggal 9 Maret 2010 tentang pedoman pelaksanaan kredit menengah dan koperasi

Dalam pengambilan kredit atau angsuran atas 8 proyek yang dibiayai dari KMK standby lone, PT SGS seharusnya dibayarkan proporsional dengan termin. Namun dalam pelaksanaannya, di mana pembayaran dari pejabat pembuat komitmen ke rekening pelaksana pekerjaan, tidak ditransfer kembali ke rekening PT SGS, di mana hal tersebut sesuai dengan permintaan PT SGS dan disetujui oleh para terdakwa.
Surat perjanjian jangka waktu kredit Nomor 74 tanggal 31 Desember 2013, bahwa jangka waktu modal kerja standby lone sampai dengan tanggal 24 Februari 2014, dimana pada saat jatuh tempo tersebut PT SGS tidak mampu melunasi saldo kredit, sehingga masih terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 120.700.714.443, yang kemudian dinyatakan macet kolektibilitas 5 dan oleh Tri Ujiarti selaku pimpinan Bank Jatim cabang Sidoarjo, mengusulkan penghapusbukuan atas penggunaan kredit untuk 6 proyek, yakni Poltek Kediri, jembatan Brawijaya, jembatan Kedungkandang, pasar kantor, Setda Kabupaten Madiun dan kantor terpadu Ponorogo

Penempatan kolektibilitas 5 atas kredit modal kerja standby lone PT SGS, tidak didahului dengan penyerahan pengelolaan kredit dari Divisi kredit menengah dan korporasi kepada devisi khusus kredit dan juga PT SGS masih melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 150 juta, dan anggunan tambahan berupa tanah dan bangunan yang diterima Bank Jatim untuk kredit modal kerja standby lone PT SGS, belum dilakukan pelelangan dan pada periode Mei sampai dengan Desember 2014, dan  masih terdapat pembayaran termin dari proyek pembangunan gedung terpadu Ponorogo sebesar Rp 19.312.510.491,98.

Pembangunan gedung Setda Madiun sebesar Rp 18.609.374.780,89 namun oleh terdakwa wonggo Prayitno dan Arya Lelana selaku pimpinan divisi kredit menengah dan korporasi, tetap memproses usulan penghapusan buku dari cabang Sidoarjo sesuai dengan memorandum Nomor 052/024/PKB tanggal 15 September 2014, dan menyetujui dilakukannya penghapusan buku kredit PT SGS yang diajukan oleh Cabang Sidoarjo, khususnya untuk pokok kredit macet PT SGS, dan oleh terdakwa Arya Lelana dan Wongso Wongso Prayitno meneruskan usulan dan kajian penghapusan buku tersebut ke Direktur Penghapusan dan Direksi PT Bank Jatim

Atas perbuatannya, terdakwa pun dijerat  dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top