0
beritakorupsi.co – Kamis, 7 Desember 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabay yang diketuai I Nyoman Wiguna, menjatuhkan Vonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun terhadap Tiga terdakwa kasus Korupsi pembangunan gedung olah raga (GOR) Among Kabupaten Pacitan tahun 2013 ayng menelan anggaran sebesar Rp 800 juta dan merugikan keuangan negara senilai Rp 88 juta.

Ketiga terdakwa yakni Sri Winarti (Kepala Desa Gendaran, Kecamatan Donorojo) dan Dua dari swasta Mawardi dan Adi Ilham Satria .

Ketiga terdakwa ini diseret oleh JPU Anto Widi Nugroho dari Kejari Pacitan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili dalam kasus Korupsi pembangunan gedung serbaguna Among di Desa Gendaran, Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan pada tahun tahun 2013 lalu, yang merugikan keungan negara sebesar Rp 88 juta lebih.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa pembangunan gedung olah raga Among Kabupaten Pacitan harusnya dilakukan secara swakelola, namun oleh terdakwa dikerjakan bersama Mawardi dan Adi Ilham Satria dengan menggunakan dana hibah APBD sebesar Rp 800 juta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 88 juta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa (Sri Winarti, Mawardi dan Adi Ilham Satria masing-masing perkara terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI   No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Katiganya pun dijatuhi hukuman pida penjara yang sama, kecuali terdakwa Sri Winarti dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta dan Mawardi Rp 30 juta. Kalau Kedua terdakwa tidak membayar makadiganti pidana penjara selama 6 bulan. Sementara terdakwa Adi sudah mengembalikan uang sebesar Rp 7 juta.

“Mengadili’ Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp juta subsidair Rp 2 bulan kurungan, seta menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 jita. Apa bila trdakwa tidak membayar maka diganti penjara selama 6 bulan,” ucap Hakim I Nyoman.

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU  Anto Widi Nugroho menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Sri Winarti mengajukan banding.
Seusai persidangan, JPU Anto mengatakan bahwa pembangunan gedung GOR seharusnya dikerjakan secara swakelola, namun kenyataannya dibangun oleh terdakwa dengan mengajak Mawardi dan Adi Ilham Satria.

“Pembangunan gedung itu dikerjkakan sendiri oleh terdakwa Sri Wananrti dengan mengajak Wardi dan Adi. Mengenai uang pengganti, hanya terdakwa Adi yang tidak dihukum karean sudah menitipkan kerugian negara sebesar Rp 7 juta,” kata JPU Anto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Kejari Pacitan. Dari hasil penyidilan, Penyidik Kejari Pacit kemudian  menetapkan 3 tersangka/terdakwa, yakni Sri Winarti dan Dua ari pihak swasta. Ketinganyapun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI   No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top