beritakorupsi.co – “Hehehe…..ini Tim Saber Pungli ia. Tidak bisa dong, pasal 11 itu ada gandengannya pasal 13. Ada yang menerima tapi tidak ada yang ngasih bagaimana ?. Secara normativnya ada pemberi,”.
Inilah yang disampaikan pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH-Unair) Surabaya Prof. Dr. Nur Basuki Minarno. S.H., M.Hum., saat dihubungi wartawan media melalui telepon selulernya, pada Jumat, 1 Desember 2017.
Hal itu dikatakan pakar hukum pidana dari FH-Unair ini terkait Operasi Tangkap Tangan oleh Tim Saber Pungli Kepolisian yang hanya menangkap si “penerima” selaku Pegawai Negeri Spil (PNS) atau pejabat penyelenggara negara, dengan menjerat tersangka/terdakwa dengan pasal 11 Undang-undang Korupsi.
“Kalau ada yang menerima berarti ada yang member. Pasal 11 itu gandengannya pasal 13” kata Prof. Nur.
Pasal 11; Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 13; Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Apa yang disampikan pakar hukum pidana dari FH-Unair Surabaya ini, ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dimana terdakwa hanya sebagai si penerima “uang” selalu PNS atau penyelenggara negara.
Perkara Korupsi “suap” OTT yang hanya bagi si penerima “uang” dan sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, diantaranya adalah kasus OTT oleh Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya terhadap Dina Karandina selaku staf pengawasan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, di Hotel JW Mariot, Jalan Embongmalang Surabaya, pada Kamis, 23 Maret 2017, sekitar pukul 12.30 WIB.
Yang menurut terpidana Dina Karandina, bahwa dirinya ditangkap sekitar 5 menit setelah “Andi Purnomo” yang diduganya adalah “oknum petugas” menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta di Hotel JW Mariot saat dirinya mengikuti pelatihan yang ditugaskan oleh atasannya. Sudah divonis 1 tahun penjara dari tuntutan JPU 2 tahun.
Kemudian perkara Korupsi “suap” OTT dengan terdakwa Chalidah Nazar (48) staf Seksi Pengukuran, dan Bayu Sasmito (33) selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) BPN Surabaya II. Ke- 2 terdakwa ini terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya, pada 9 Juni 2017. Saat ini terdakwa menunggu Vonis dari Majelis Hakim.
Selanjutnya, perkara Korupsi “suap” Prona Desa Plosos, Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, dengan terdakwa Saiful Efendi selaku Kepala Desa Ploso, Kecamatan Krembung,; Abdul Rofiq Sekdes Ploso, dan 6 perangkat Desa yang menjadi panitia adalah Moch Ali Imron, Basuki, Muhammad Fuadz Rosyadi, Mochammad Ja’far, Samsul, sera Siti Rosyidah
Ke- 8 pejabat Desa Ploso, Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo ini ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo, pada Minggu, 19 Pebruari 2017. Kasusnya, karena menarik biaya dari pemohon Prona sebesar Rp 500 ribu per pemohon. Sudah divonis masing-masing 1 tahun penajra dari tuntutan JPU 1,6 tahun.
Serta perkara Korupsi “suap” OTT Prona di Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, dengan terdakwa Asri Hadiyanto selaku Desa.
Terdakwa Asri Hadiyanto terjaring OTT oleh Polres Situbondo bersama Mistari selaku Ketua PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dalam program Prona, Badriyanto selaku Bendahara PTSL dan 2 warga saat melakukan pembayaran terhadap, pada Senin, 20 Februari 2017 sekira pukul 14.00 WIB
Anehnya, yang diadili adalah Asri Hadiyanto dan sudah divonis 2 tahun 4 bulan dari tuntutan JPU 3,6 tahun, pada Kamis, 30 Nopember 2017. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :