0
Foto terdakwa Filipus Djab (kiri) dan saksi Edy Setiawan
beritakorupsi.co – “Saya mengaku salah, saya lakukan dengan berbagai Pertimbangan,”. kata Edi Setiawan (Kabag Unit Layanan Pengadaan Kota Batu) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Senin, 4 Nopember 2017

Edi Setiawan dihadirkan JPU KPK Feby Dwiyandospendy dkk sebagai saksi untuk terdakwa Filipus Djab si “penyuap” Wali Kota Batu, Malang Eddy Rumpoko dengan si “hitam” alias mobil  mewah merek Toyota Alphard bernilai Rp 1,6 M itu.

Dalam persidangan, kepada Majelis Hakim yang diketua Hakim Rochmat, saksi yang juga tersangka dalam kasus ini, dengan jujur dan terus terang menjawab petanyaan dari JPU KPK. Bahkan saksi dengan terus terang meminta kepada JPU Feby untuk membacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dirinya saat di KPK untuk dibacakan ulang.

Atas pertanyaan JPU KPK Feby, terkait si hitam alias mobil Toyota Alphard yang dibelikan terdakwa untuk tersangka Wali Kota Eddy Rumpoko menatakan, bahwa uang Rp 200 juta untuk Wali Kota dan 90 juta untuk dirinya.

Namun Edy mengatakan, bahwa dirinya belum melihat secara langsung fisik rupiah yang akan diterimanya dari terdakwa. “Secara fisik saya belum melihat,” kata Edy.

Yang membuat heran JPU KPK adalah pengakuan Edy, terkait pertemuannya dengan terdakwa, yang menurut saksi, bahwa KPK disekitar dimana saksi dan terdakwa bertemu. JPU KPK pun bertanaya, mengapa saksi masih nekat kalau mengetahui ada KPK.

“Saya memang salah, tap saya lakukan karena berbagai pertimbangan,” ucap saksi Edy dengan penyesalan yang tak berarti, karena sudah dijebloskan ke Penjara bersama pimpinananya serta Filipus

saksi juga mengakui atas pertanyaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 95 juta dan Rp 5 juta saat dipenyidikan KPK. dar penjelasan saksi dipersidangan, ternyata Filipus bukan orang baru di lingkungan pejabat Pemkot Batu.

Eddy Rumpoko, yang ingin membawa mobil mewah merek Toyota Alphard seharga Rp 1,6 M dari Filipus untuk keperluan dinasnya, justru menghatarkan mereka ke penjara. sebab, setelah Filipus membayar uang muka  mobil sebesar Rp 300 juta, lalu  Filipus akan menyerahkan duit kepada Eddy Rumpoko sebesar Rp 200 juta di rumah Dinas Wali Kota dan Rp 100 juta terhadap Edi Setiawan.

Si hitam alias mobil Toyota Alphard pun tetap dibawa Eddy Rumpoko bersma pejabat yang dilantiknya Edy Setiawan serta Filipus Djab tetapi bukan untuk “refresing” ke tempat wisata malainkan “memasuki” ruangan Khusus di milik KPK.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top