0
- “Abdullah” Oknum Staf Intel Kejati Jatim   Siperantara  
    Suap  itu benar-benar “Aman”

- Setelah Divonis 3 tahun karena menyuap Jaksa Rp 1,5 M, 

  Divonis lagi 2,8 Thn karena menyuap Pegawai BPN Rp 175  
   juta

beritakorupsi.co – Sudah jatuh tertimpa tangga lalu terinjak lagi. Ungkapan inilah yang barangkali dialami Abdul Manaf, yang sudah kehilangan duitnya Rp 1,5 milliar untuk menyuap Ahmad Fauzi Jaksa penyidik di Kejati Jatim.

Uang sebanyak itu diberikan Abdul Manaf ke Ahmad Fauzi, setelah tawar menawar terlebih dahulu antara melaui Abdullah dengan Ahmad Fauzi melalui Abdullah salah seorang staf Intel di Kejati Jatim, agar tidak dijadikan sebagai tersangka, karena dirinya membeli 3 bidang Tanah dari Murhaimin selaku Kepala Desa Kalimook, Kabupaten Sumenep, dimana tanah tersebut dalam proses pembuatan SHM  di BPN Sumenep dan biayanya ditanggung oleh Abdul Manaf yang diperhitungkan ke nilai harga jual 3 bidang tanah.

Untuk biaya pengurusan SHM di BPN Sumenep, Abdul Manaf menyerahkan uang ke Wahyu Sudjoko sebesar Rp 175 juta dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 75 juta secara kontan dan kemudian Rp 100 juta melalui transfer. Semua biaya itu atas kesepakatan Murhaimin dengan Wahyu Sudjoko selaku staf pegawai BPN.

Ternyata, tanah yang dijual Murhaimin itu adalah TKD dan tanah negara sebanyak 10 bidang, yang 10 bidang SHM dijual ke Hans, salah seorang pengusaha di Surabaya. Yang saat itu, penyidik Kejari Sumenep dan Kejati Jatim sedang melakukan penyelidikan/penyidikan.

Dari hasil penyidikan Kejari dan Kejati, kemudian menetapkan 2 oarng tersangka yaitu Murhaimin dan Wahyu Sudjoko. Sementara bukti transfer dari Abdul Manaf ke Wahyu Sudjoko sudah dimiliki penyidik. Itulah sebabnya, Abdul Manaf diperiksa sebagai saksi. Karena “ditakut-takuti” dijadikan tersangka, Abdul Manaf pun tak bisa tidur nyenyak apalagi makan seleranya pun mungkin berkurang.

Disela-sela kegelisahan Abdul Manaf, salah seorang kerabatnya memperkenalkan dirinya dengan Abdullah. Lalu Abdul Manaf menawarkan uang “86” sebesar Rp 750 juta ke Ahmad Fauzi melalui Abdulla, namun Abdullah menyampaikan permintaan Ahmad Fuzi ke Abdul Manaf, meminta Rp 2 milliar dan kemudian disepakati diangka Rp 1,5 milliar.

Murnikah permintaan uang sebesar Rp 2milliar yang kemudian disepakati menjadi 1,5 milliar rupiah itu hanya untuk Ahmad Fauzi atau akan dibagi-dibagi dengan pihak lain ?

Pada Rabu, 23 Nopember 2016, Abdul Manaf menemui Ahmad Fauzi ke Kejati Jatim sebelum Ahmad Fauzi berangkat ke Pengadilan Surabaya untuk menghadapi sidang Praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Kemudian diat “86” itu ditaruhnya di mobil si Jaksa “nakal”. Abdul Manaf mengira, kalau dirinya sudah bisa bermimpi indah.

Ternyata hayalan tidak sesuai kenytaan. Sebab, beberapa jam setelah Abdul Manaf  menyerahkan uang ke Ahmad Fauzi, Tim Saber Pungli Kejati Jatim meringkus si Jaksa berikut dengn uang sebagai barang bukti. Beruntung memang, Ahmad Fauzi tidak ditangkap KPK. Andai saja KPK yang meringkusnya, ceritanya pun akan lain.Keesokan harinya, Abdul Manaf pun menyusul Ahmad Fauzi diringkus Tim Saber Pungli Kejati Jatim.

Setelah menjalani proses persidangan, Ahmad Fauzi dan Abdul Manaf dituntut JPU dari Kajaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejati Jatim masing-masing 2 tahun. Namun Ketua Majelis Hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut ringan teman seprofesinya itu. Ahmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, sementara Abdul Manaf 3 tahun.

Tidak berhenti disitu. Abdul Manaf diseret kembali ke Pengdilan Tipikor Surabaya dalam kasus suap pegawai BPN sebesar Rp 175 juta. JPU Sahroli dari Kejati Jatim menuntut pidana penjara selama 4 tahun. Dan oleh Majelis Hakim, Abdul Manaf divonis 2 tahun dan 8 bulan.

Pada Kamis, 7 Desember 2017, Majelis hakim yang diketuai Hakim Judi Prasetya, membacakan surat putusannya terhadap terdakwa yang juga terpidana itu selama 2 tahun dan 8 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa selama dalam proses persidangan didampingi Penasehat Hukumnya Totok Pranoto dkk.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Abdul Manaf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU RI   No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Mengadili; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama Dua tahun dan Delapan bulan, denda sebesar Lima puluh juta rupiah. Apa bila terdakwa tidak membayar, maka diganti kurungan selama Tiga bulan,” ucap Hakim Judi.

Atas putusan Majelis Hakim, JPU mapun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kepada wartawan media ini, Abdul Manaf mengatakan lebih baik menerima dari pada banding. Dirinya pasrah atas apa yang sudang terjadi, walau diakuinya kalau dirinya belum mengerti atas kasus yang kedua yang menimpanya.

“Terima ajalah dari pada banding. Yang saya pikirkan adalah hutang dan nasib anak-anak juga istri. Saya belum ngerti kenapa saya dihukum lagi, kenapa dendam ke saya,” ucap Abdul Manaf yang diampingi sitrinya sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor menuju Rutan Medaeng,

Disinggung mengenai Abullah, si terpida penyuap Jaksa itu mengatakan, kalau dirinya tak mau lagi dihukum kembali. Abdul Manaf merasa takut diadili kembali bila menyinggung keterlibatan Abdullah dalam kasus suap Ahmad Fauzi.

“Biarlah, saya nggak mau lagi dihukum,” katanya pasrah.

 Kasus ini pun mengundang pertanyaan. Mengapa si Wahyu Sudjoko selaku PNS, penyelenggara negara, yang menerima hadiah alias uang suap sebesar Rp 175 juta dari Abdul Manaf tidak diadili ? Apakah Wahyu Sudjoko diadili dan divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap bersama Kades Murhaimin atau diadili dalam kasus TKD ?

Bila Wahyu Sudjoko diadili bersama Murhaimin dalam kasus suap, lalu bagaimana kasus Korupsi TKD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum terjadi OTT ? Lalu bagaimana pula dengan Abdullah sebagai perantara dalam kasus suap antara Abdul Manaf dengan Ahmad Fauzi ? Bagaimana dengan Hans sipengusaha yang membeli 10 bidang tanah dari Murhaimin ?.  Apakah seperti ini proses hukum tentang pemberantsan Tindak Pidana Korupsi ?. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top