0

beritakorupsi.co – Kasus Korupsi yang menyeret pegawi Bank milik pemerintah, ternyata tidak hanya masalah proses pemberian kredit yang dianggap bermasalah hingga menimbulkan kerugian keuangan negara,  melainkan tabungan nasabah dianggap menjadi milik negara dan dianggap menjadi kasus Korupsi.

Dan untuk yang pertamakalinya, kasus penggelapan tabungan deposito nasabah di Bank milik pemerintah yang dilakukan oleh pegawai Bank tersebubut diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Itulah yang dialami Dua mantan pegawai BRI (Bank Rakyat Indonesia) cabang Sampang, yang bertugas dibagian Teller dan Funding Officer (FO) yang diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya oleh JPU Kejari Sampang dalam kasus Korupsi tabungan Deposito sebanyak 32 nasabah sebesar Rp 6 milliar pada tahun lalu.

Terdakwa Samsul Arifin (Funding Officer ) dan Yudi Sagita (Teller) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pdana Korupsi dana deposito nasabah sebesar Rp 6 milliar pada tahun 2016, hingga mengalami kerugian sejumlah Rp 5 M. Majelis Hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna menjerat ke- 2 terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI   No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Dari amar putusan Majelis Hakim dinyatakan, ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam raibnya tabungan deposito nasabah Bank BRI Cabang Sampang yang niliainya milliaran itu sesuai fakta persidangan. Bisa jadi, mengingat jabatan kedua terdakwa di Bank plat merah itu, namun siapa yang  yang dimaksud hanya pihak penyidik Kejari Sampang yang “mengetahuinya”.

Kedau terdakwa pun dijatuhi hukuman yang berbeda sesuai jabatan masing-masing terdakwa. Yudi Sagita 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa hanya melaksanakan perintah.

Sementara terdakwa Samsul Arifin, dijatuhui hukum pidanana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhui hukuman pidana tambahan berupa, mengembalikan uang sebesar Rp 5 M subisidair 2 tahun penjara.

“Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama Tujuh tahun, denda sebesar Dua ratus juta rupiah. Apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ucap Hakim I Nyoman.

Atas putusan Majelis Hakim, JPU maupun terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

Kasus yang menjerat Samsul Arifin dan Yudi Sagita, bermula dari kecurigaan sebanyak 32 orang nasabah Bank BRI Cabang Sampang yang merasa curiga, saat nilai tabungan depositonya berkurang. Jumlah deposito setiap nasabah berfariasi, antara Rp 100 juta hingga Rp 1 milliar. Sehingga, para nasabah tersebut melaporkannya ke Kejari Sampang.

Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Sampang diketahui, Samsul Arifin bertugas untuk mencari dan penghimpun dana nasabah di BRI Kantor Cabang Sampang sebanyak 32 oarng, sedangkan Yudi Sagita selaku teller di kantor teras BRI unit Batu Lenger, Kecamatan Sokobanah. Keduanya menggunakan tabungan para nasabah untuk kepentingan pribadinya.

Jumlah tabungan nasabah yang berhasil dikumpulkan antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Sedangkan uang tabungan milik para nasabah tersebut yang dikuras terdalwa sekitar Rp 6 M dengan, menggunakan ATM para nasabah yang dipegang oleh terdakwa.

Kemudian penyidik Kejari Sampang menetapak Samsul Arifin dan Yudi Sagita menjadi tersangka setelah keduanya di PHK oleh Pimpinan Bank BRI. Atas perbuatannya, Keduanya pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI   No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Redaksi)







Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top