#Program Dana Bansos GP-PTT Di Dinas Peranian Babat Lamongan Tahun 2015 Sebesar Rp 1,3 M#
beritakorupsi.co – Jumat, 5 Januari 2018, sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi dana Bansos (Bantuan Sosial) Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) padi hibrida non kawasan pada tahun 2015 senilai Rp 1,3 milliar, dengan agenda menedengarkan keterangan ahli tim audit dari BPKP.
Dalam kasus ini, JPU Kejari Lamongan menyeret 2 tersangka/terdakwa, yakni Mubaidi, Kepala Unit Pelayanan Terpadu (KUPT) Dinas Kehutanan dan Pertanian Babat serta Darwati selaku penyuluh pertanian.
Kedua terdakwa ini diduga menyelewengkan dana Bansos GP-PTT senilai Rp 649 juta lebih dari total anggaran sebesar Rp 1,3 milliar dengan cara “pemalsuan” kwitansi kosong mengenai jumlah dan harga Saprodi (Sarana Produksi) dari penjual maupun distributor, serta membelanjakan sendiri dana tersebut, yang seharusnya dibelanjakan oleh masing-masing anggota dari 11 Kelompok Tani (Poktan) sesuai dengan hasil penyidikan penyidik Polres Lamongan maupun surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara dalam persidangan kali ini, JPU dari Kejari Lamongan menghadirkan Hermawan atau yang lebih akrab dipanggil Herman dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur selaku Ketua tim Audit yang melakukan penghitungan hasil kerugian negara dana Bansos (Bantuan Sosial) GP-PTT padi hibrida non kawasan di Dinas Pertanian Babat Lamongan.
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Rochmat, Herman menyebutkan, ada dana sebesar Rp 178.240.000 yang tak dapat dipertanggung jawabkan. Herman menambahkan, pihaknya tidak berhak menetukan siapa yang menjadi tersangka, melainkan hanya melakukan penghitungan hasil kerugian negara.
“Ada dana sebesar Rp 649 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Kami tidak berhak menentukan siapa tersangka, kami hanya menghitung kerugian negara sesuai SOP,” kata Herman menjelaskan kepada Majelis Hakim.
Saat Penasehat Hukum (PH) terdakwa menanyakkan kepada Ahli dari BPKP ini terkait hasil penghitungannya, Herma menjelaskan, bahwa apa yang dilakukannya adalah berdasarkan SOP yang ada di BPKP. Sehingga Majelis Hakim pun menyampaikan kepada PH terdakwa, bahwa Majelis Hakim juga tidak bisa mengintervensi keran itu sudah SOP.
“Sudah dikatakan ahli tadi sesuai SOP, Majelis Hakim pun tidak bisa mengintervensi,” ucap anggota Majelis Hakim M. Mahin maupun Ketua Majelis Hakim Rochmat.
Kasus ini bermula saat Polres Lamongan menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dana Bansos (Bantuan Sosial) GP-PTT padi hibrida non kawasan di Dinas Pertanian Babat Lamongan tahun 2015.
Dari hasil penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Lamongan sejak tahun lalu menemukan kejanggalan dalam program tersebut, diantaranya membelanjakan sendiri serta melegalisir kuwitansi pembelian dan SPJ (surat pertanggung jawaban) dari sejumlah perusahaan atau distributor kebutuhan saprodi (Sarana Produksi), yang seharusnya dilakukan oleh masing-masing anggota dari 11 Kelompok Tani (Poktan). Sehingga terdapat selisih harga yang tidak sesuai dengan Kwitansi pembelian.
Penyidik Polres Lamongan pun memeriksa sekitar 62 oarng saksi termasuk para Poktan dan pihak distrubotor. Selain itu, penyidik melibatkan tim audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara.
Dari hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) yang dilakukan tim audit BPKP Perwakilan Jatim menemukan adanya dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp 178 juta lebih. Kemudian penyidik Polres Lamongan pun akhirnya menetapkan 2 tersangka yakni Mubaidi, Kepala Unit Pelayanan Terpadu (KUPT) Dinas Kehutanan dan Pertanian Babat serta Darwati selaku penyuluh pertanian.
Atas perbuatannya, Keduanya dijerat dengan pasal pasl 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :