Terdakwa Jarot Edy Sulitiyono, memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK |
Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK Ahmad Burhanudin, Andhi Kurniawan, Dame Maria Silaban atas nama terdakwa Jarot Edy Sulistiyono, diketuai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor H.R Unggul Warso Mukti.
Terdakwa Jarot Edy Sulistiyono terseret dalam kasus Korupsi suap terhadap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono sebear Rp 700 juta. Uang suap itu sebagai “tutup mulut” DPRD Kota Malang terkait perubahan anggaran tahun 2015 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.
Uang sebesar Rp 700 juta itu adalah “hasil pungutan liar” dari para pegusaha kontraktor yang ada di Dinas PU PPB Kota Malang, melalui Tedy Sujadi Sumarna selaku Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPPB atas perintah terdakwa Jarot Edy Sulistiyono selalaku atsannya. Yang sebelumnya terdakwa Jarot Edy Sulistiyono diperintahkan oleh Sekda Kota Malang Cipto Wiyono.
Pemberian uang uap dengan istilah uang “Pokir” itu, atas kesepakatan antara Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono dengan Wali Kota Malang Moch. Anton, agar pembahasan Perubahan APBD TA 2015 langsung disetujui oleh seluruh Dewan yang terhormat itu.
Dalam kesepakatan itu, Wali Kota Malang Moch. Anton mengatakan kepada Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono, “Nanti uang “pokir” akan disisipkan oleh Cipto (Cipto Wiyono) dan Jarot (Jarot Edy Sulistiyono)”.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono selaku penerima suap (Moch. Arif Wicaksono terjerat dalam dua perkara yaitu meneriama suap Rp 700 juta terkait APBD Kota Malang TA 2015 dan uang suap sebesar Rp 250 juta dari Komisiaris PT ENK Hendarwan Marszaman, terkait penggaran jembatan Kendung Kandang, Malang).
Sementar dua tersangka selaku pemberi suap, yakin Jarot Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PU PPB) Kota Malang dan Komisiaris PT ENK ( Enk'e Ngelamon Kiriman) atau Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendarwan Maruszaman
Dari surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK dalam persidangan dengan terdakwa Jarot Edy Sulitiyono, seleain menyebutkan nama Cipto Wicaksono, juga menyebutkan nama Tedy Sujadi Sumarna (Kabid PU PPB dan Wali Kota Malang Moch. Anton, serta Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Kota Malang, antara lain Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD), Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD), Suprapto (Ketua Fraksi PDIP), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Heri Sugiantono (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Sukarno (Ketua Fraksi Golkar), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN), Selamat (Ketua Fraksi Gerindra), Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP – Nasdem), Ya'qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura – PKS) dan Tri Yudiani (Komisi D/Fraksi PDIP).
Apakah dari nama-nama yang disebutkan dalam surta dakwaan JPU KPK ini akan terseret ke Pengadilan Tipikor untuk diadili dihadapan Majelis Hakim, mempertanggung jawabkan terkait pemberian uang suap dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 ?
Terdakwa Jarot Edy Sulistiyono |
Sebab Cipto Wiyono, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Ruang Pemprov Jatim, yang dilantik Gubernur Jatim pada tanggal 27 Desember 2016 lalu bersama puluhan pejabat lainnya, diantaranya Bambang Heriyanto selaku Kepala Dinas Pertanian Badan Ketahanan Pangan dan Royahati, Kepala Dinas Peternakan, yang kedua pejabat ini sudah menjadi terpidana kasus Korupsi suap Ketua Komis B DPRD Jatim M. Basuki yang terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK pada Juni 2017.
Sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas PU dan Tata Ruang, Cipto menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik selama hampir setengah tahun.
Sebelumnya, Cipto Wiyono menjabat sebagai Sekda Kab. Trenggalek tahun 2009 - Oktober 2011. Setelah meninggalkan Kursi Sekda Kab. trenggalek, Cipto Wiyono menjabat sebagai Kepala Bakorwil (Badan Koordinasi Wilayah) II Bojonegoro, pada 7 Oktober 211. Dan kemudian Cipto Wiyono menjabat sebagai Sekda Kota Malang tahun 2014 – Juli 2016
Sementara dalam surat dakwaan JPU KPK membeberkan kronologis kejadian yang menyeret Jarot Edy sulistyono untuk duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan menyandang “gelar” terdakwa.
JPU menyatakan, bahwa Jarot Edy sulistyono selaku Kepala Dinas PUPPB Kota Malang bersama-sama dengan Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, pada tanggal 6 Juli 2015, 13 Juli 2015, 14 Juli 2015 dan tanggal 22 Juli 2015, bertempat di Kantor Dinas PUPPB Pemkot Malang Jalan Bingkil No 1 Kota Malang, Kantor DPRD Kota Malang, Jalan Tugu nomor 1A Kota Malang dan rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang, Jalan Panji Suroso No 7 Kota Malang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi uang sebesar Rp 700 juta Kepada Moch. Arif Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang dengan maksud, supaya Moch. Arif Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang memberikan persetujuan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.
Pada tanggal 25 Juni 2015, diadakan rapat paripurna pertama DPRD Kota Malang dengan agenda, sambutan Walikota Malang dalam pengantar konsep kesepakatan persamaan antara Pemkot Malang dengan DPRD Kota Malang, tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2015.
Pada tanggal 6 Juli 2015, sebelum dimulainya rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat badan anggaran (Banggar) dan Fraksi di DPRD Kota Malang terhadap konsep kesepakatan bersama antara Pemkot Malang dengan DPRD Kota Malang, tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS Perubahan APBD TA 2015, dilakukan pertemuan antara Walikota Malang Moch. Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiadji, bersama-sama dengan terdakwa Jarot Edy Sulistiyono dan Cipto Wiyono dengan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Malang Suprapto, di ruang kerja Ketua DPRD Kota Malang.
Pada pertemuan tersebut, Moch. Arif Wicaksono meminta Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan dengan istilah uang “Pokir” anggota DPRD Kota Malang, agar pembahasan Perubahan APBD TA 2015 berjalan lancar dan tidak ada intrupsi atau halangan dari DPRD, sehingga dapat diberikan persetujuan Perubahan APBD TA 2015. Moch.
“Permintaan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono disanggupi oleh Wali Kota Malang Moch. Anton mengatakan, nanti uang “pokir” akan disisipkan oleh Cipto dan Djarot,” kata JPU KPK sambil menirukan ucapan Moch. Amton.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Cipto Wiyono meminta terdakwa Jarot Edy sulistyono agar Tedy Sujadi Sumarna yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) PUPPB Kota Malang menemui Cipto Wiyono terkait penyiapan uang untuk anggota DPRD Kota Malang, agar perubahan APBD TA 2015 berjalan lancar.
Kemudian terdakwa Jarot Edy sulistyono memanggil Tedy sujadi Sumarna untuk menemui Cipto Wiyono di ruang Sekda Kota Malang. Tedy Sujadi Sumarna menghadap Cipto Wiyono dan mendapat perintah untuk meminta uang kepada para rekanan pemborong di Dinas PUPPB Kota Malang sebesar Rp 700 juta, untuk diberikan kepada Moch. Arif Wicaksono guna mendapatkan persetujuan P-APBD Tahun Anggaran 2015.
Dan Tedy Sujadi Sumarna melaoprkan pertemuannya dengan Cipto Wiyono terhadap terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta agar Tedy Sujadi Sumarna segera melaksanakan perintah Cipto Wiyono untuk mengumpulkan uang yang dimaksud.
Pada tanggal 8 Juli 2015, rapat paripurna DPRD Kota Malang berlangsung, dengan agenda penyampaian sambutan Walikota Malang dalam menghantar rencana perubahan daerah (Raperda) Kota Malang tentang Perubahan APBD TA 2015.
“Pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, bertempat di Kantor Dinas PUPPB Kota Malang, terdakwa menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Tedy Sujadi Sumarna yang dikumpulkan dari para rekanan, dan kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Cipto Wiyono,” ucap JPU KPK saat membacakan surat dakwaannya
Terdakwa Jarot Edy Sulistiyono diapait Penasehat Hukumnya dan petugas KPK |
Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Moch. Arif Wicaksono bersepakat dengan Cipto Wiyono melakukan penundaan agenda pengambilan keputusan DPRD, untuk persetujuan Raperda Kota Malang tentang perubahan APBD TA 2015, dari tanggal 14 Juli 2015 menjadi tanggal 22 Juli 2015 atau 24 Juli 2015 dengan alasan, pengambilan keputusan terlalu cepat dan tidak wajar apabila pembahasan Raperda APBD TA 2015 hanya satu minggu, walaupun Moch. Anton menghendaki persetujuan raperda APBD TA 2015 dilakukan tanggal 14 Juli 2015 atau sebelum lebaran, karena jika pengambilan keputusannya dilakukan setelah lebaran, di khawatirkan DPRD Kota Malang berubah pikiran.
Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi uang pokir untuk DPRD Kota Malang yang kemudian oleh Cipto Wiyono menyampaikan, bahwa uang akan segera diserahkan oleh terdakwa.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi Moch. Arif Wicaksono dan menanyakan, ke mana penyerahan uang Pokir sebesar Rp 700 juta. Atas arahan Moch. Arif Wicaksono, uang itu pun diantarkan terdakwa ke rumah dinas Moch. Arif Wicaksono di Jalan Panji Suroso No 7, Kecamatan Blimbing Kota Malang, dengan terlebih dahulu memisahkan uang sebesar Rp 100 juta untuk bagian Moch. Arif Wicaksono selaku Ketu DPRD Kota Malang, dan sisanya sebesar Rp 600 juta untuk bagian seluruh anggota DPRD Kota Malang di bungkus tersendiri.
“Kemudian pada pukul 15.00 WIB, terdakwa meminta Tedy Sujadi Sumarna mengantarkan dan menyerahkan uang tersebut kepada Moch. Arif Wicaksono di rumah diasnnya dengan mengatakan, “ada titipan dari Pak Kadis” dan kemudian dibalas oleh Moch. Arif Wicaksono dengan ucapan terimaskasih kepada terdakwa, bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Moch. Arif Wicaksono,” kata JPU kemudian.
Setelah menerima uang dari terdakwa, Moch. Arief Wicaksono memberitahu Suprapto, bawa uang Pokirnya sudah diterima, dan meminta Suprapto untuk datang ke rumah dinasnya saat itu juga.
Sebelum Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono terlebih dahulu mengambil uang bagiannya sebesar Rp 100 juta, sementara yang Rp 600 juta tetap terbungkus dalam kardus. Setelah Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono meminta Suprapto untuk menghubungi para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD, agar datang ke rumah dinasnya.
Para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD Kota Malang yang datang, adalah Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD), Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD), Suprapto (Ketua Fraksi PDIP), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Heri Sugiantono (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Sukarno (Ketua Fraksi Golkar), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN), Selamat (Ketua Fraksi Gerindra), Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP – Nasdem), Ya'qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura – PKS) dan Tri Yudiani (Komisi D/Fraksi PDIP).
Selanjutnya, Moch. Arif Wicaksono membagikan uang sebesar Rp 600 juta kepada para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD untuk diberikan kepada seluruh anggota DPRD yang berjumlah 45 orang, yang masing-masing untuk Wakil Ketua dan Ketua Fraksi sebesar Rp 15 juta, dan untuk maing-masing anggota sebesar Rp 12.500.000.
Pada tanggal 22 Juli 2015, dilaksanakan kegiatan penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda APBD TA 2015, yang akhirnya menyetujui rancangan APBD tahun 2015 menjadi Perubahan APBD tahun 2015 Kota Malang.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Malang Nomor 188/4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang persetujuan penetapan Raperda Kota Malang, tentang perubahan APBD TA 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan APBD TA 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan APBD TA 2015 pada tanggal 14 Agustus 2015.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Porupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Porupsi juncto pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana,” ucap JPU KPK diakhir surat dakwaannya. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :