beritakorupsi.co – Penyesalan datangnya selalu belakngan, kalau terlebih dahulu namanya formulir. Kalimat ini seringkai terdengan dikalangan msyarakat. Dan ini pula yang dirasakan oleh Ka’bil Mubarok saat ini, setelah 5 bulan mendekam di penjara setelah terjaring OTT oleh KPK, pada Juni 2017 lalu.
Sementara, M. Basuki, mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim yang juga mantan Ketua DPRD Kota Surabaya diear 2010an ini, meminta hukuman ringan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, dimana Kedau terdakwa ini akan ditentukan hukumannya pada tanggal 29 Januari mendatang.
Penyesalan Ka’bil Mubarok dan permintaan M. Basuki, terucap dihadapan Majelis Hakim Pengadian Tipikor Surabaya, yang diketuai Hakim Rochmat pada persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yang dibagi dalam 2 session. Seission pertama digelar sidang dengan terdakwa Ka’bil Mubarok dan dilanjutkan sidang dengan terdakwa M. Basuki bersama dua staf Komisi B DPRD Jatim, yakni Rahmant Agung dan Santoso.
Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Ka’bil Mubarok baru menyesali perbuatannya dan merasa berat beban yang dipikulnya saat ini. Ka’bil mengatakan, bahwa apa yangdilakukannya sangatlah bertentangan dan seharusnya tidak dilakukannya sebagai anggota Dewan,
“Saya baru sadar dan meneyesal kalau apa yang saya lakukan itu adalah salah. Sebagai Anggota Dewan seharusnya saya tidak lakukan,” kata Ka’bil dalam pemeblaannya yang dibacakan sendri.
Sementara M. Basuki, yang sudah pernah “tinggal” di penjara atau Lapas karena kasus Korupsi juga, sepertinya tidak dijadikannya sebagai pelarajan. Malah Basuki yang terjaring OTT bersama Dua staf Komis B DPRD Jatim dan Kepala Dinas Pertanian bersama ajudannya serta Kepala Dinas Peternakan Pemprov Jatim ini meminta hukuman bebas.
Namun demikian, apapun permintaan para terdakwa ini adalah bagian dari Hak Azasi Manusia (HAM), yang jelas Majelis Hakimlah yang akan menentukan nasib hukumannya, apakah dikurangi dari tuntutan JPU KPK atau malah ditambah, atau bisa jadi sama dengan tuntutan JPU KPK.
Dalam Tuntutan JPU KPK, Basuki dan Ka’bil Mubarok dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 tahun serta pencabutan hak jabatan public selama 5 tahun. selain itu, M. Basuki juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp 225 juta susider 2 tahun penjara. Sementara Ka’bil Mubarok hanya dituntut membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan tanpa membayar uang pengganti.
Dan terdakwa Rahman Agung dan Santoso, dituntut pidana penjara masing-masing 4 tahun dan 6 bulan. Kedua terdakwa ini diberi penghargaan sebagai JC (justice collaborator). Pun demikian, Kedua terdakwa ini juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Rp 15 juta, subsider 1 tahun penjara.
Ke- 4 terdakwa ini sama-sama dijerat pasal 12 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo pasal 64 KUHP.
Dalam kasus OTT ini, KPK menyeret 7 tersangka/terdakwa/terpidana ke Pengadilan Tipikor untuk diadili. Ke- 7 terdakwa itu adalah Bambang Heriyanto (Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov. Jatim) bersama ajudannya Anang Basuki Rahmat dan Rohayati, selaku Plt. Kepala Dinas Peternakan Pemprov. Jatim. Ketiga terdakwa ini sudah terlebih dahulu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrah.
Kasus ini bermula pada pada sekitar bulan Pebruari 2017, bertempat di Kantor DPRD Jatim, diadakan rapat dengar pendapat (Hearing) antara Bambang Heriyanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B DPRD Jtim. Setelah selesai acara Hearing, Bambang Heriyanto, bertemu dengan Moh. Ka’bil Mubarok.
Dalam pertemuan tersebut, Moh. Ka’bil Mubarok menyampaikan kepada Bambang Heriyanto, mengenai pemberian uang yang bersumber dari iuran Dinas-Dinas yang bermitra dengan komisi B Provinsi Jatim, akan berubah menjadi Triwulan, sehingga pemberiannya dilakukan 3 bulan sekali.
Pemberian uang Triwulan kepada komisi B DPRD Jatim tersebut, agar komisi B DPRD Jatim dalam rangka melakukan evaluasi Triwulan, tidak mempersulit Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, terhadap pelaksanaan anggaran APBD 2017 dan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, sehingga tidak berdampak pada alokasi anggaran Dinas tahun berikutnya.
Bambang Heriyanto menyetujui perubahan yang disampaikan oleh Moh. Ka’bil Mubarok dengan nominal sebagaimana yang telah disepakati antara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B DPRD Jatim, yaitu 1 tahun anggaran sebesar Rp 600.000.000, sehingga dibagi Triwulan menjadi Rp 150 juta.
Pemberian komitmen fee dan triwulan termasuk dari Dinas Peternkana terkait revisi Perda No 3 Thn 2012 tentang ternak sapid an kerbau di Jawa Timur serta dari Dinas-Dinas lainnya yang ada di lingkungan Pemprov Jatim, agar tidak dipersulit oleh Komisi B.
Sekitar bulan Maret 2017, Anang Basuki Rahmat selaku ajudan dari Bambang Heriyanto, menerima telepon dari Moh. Ka’bil Mubarok, untuk bertemu di ruas jalan Perumahan Central Park Ketintang Surabaya, kemudian dilakukan pertemuan dan pembicaraan di dalam mobil Fortuner milik Moh. Ka’bil Mubarok, yang membicarakan agar Anang Basuki Rahmat menyampaikan kepada Bambang Heriyanto untuk segera menyetorkan uang sebesar Rp 150 juta, sebagai komitmen Triwulan pertama pada Moh. Ka’bil Mubarok.
Setelah pertemuan tersebut, Anang Basuki Rahmat melaporkan Bambang Heriyanto, mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp 150 juta, sebagai komitmen Triwulan pertama. Kemudian, Anang Basuki Rahmat menawarkan bantuan dengan cara meminjamkan uangnya kepada Bambang Heiyanto, dan Bambang Heiyanto pun menyetujuinya.
Masih pada bulan yang sama, Anang Basuki Rahmat, menghubungimu Moh. Ka’bil Mubarok melalui telepon menyampaikan bahwa, uang sebesar Rp 150 juta telah siap untuk diserahkan. Kemudian Moh. Ka’bil Mubarok, mengajak Anang Basuki Rahmat untuk bertemu kembali di ruas Jalan Perumahan Central Park Ketintang Surabaya. Setelah disepakati tempat pertemuan, Anang Basuki Rahmat pun langsung menghampiri mobil Fortuner milik Moh. Ka’bil Mubarok, sambil membawa Paper Bag yang berisi uang sebesar Rp 150 juta dan menyerahkannya kepada Moh. Ka’bil Mubarok.
Dalam perjalanan pulang, Anang Basuki Rahmat melaporkan kepada Bambang Heriyanto melalui SMS yang berisi, “proposal” sudah diterima oleh komisi B, yang dijawab oleh Bambang Heriyanto “Oh ya terima kasih”. Setelah menerima uang komitmen Triwulan pertama tersebut, Moh. Ka’bil Mubarok membagikan kepada pimpinan, anggota dan staf dari komisi B DPRD Jatim.
Sekitar Mei 2017, terjadi pergantian wakil ketua komisi B DPRD Jatim, dari Moh. Ka’bil Mubarok kepada Anis Maslachah. Sedangkan untuk ketua komisi B, Masih dijabat oleh Muhammad Basuki, sebagaimana keputusan pimpinan DPRD.
Masih bulan yang sama, dilakukan hearing kembali antara Bambnag Heriyanto yang diwakili Ahmad Nurfalaki dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim dengan komisi B, untuk membahas kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadhan. Sebelum dilakukan hearing, Bambang Heriyanto dipanggil oleh Muhammad Basuki keruangannya, dan menanyakan perihal, komitmen Triwulan 2 sebesar Rp 150 juta, yang belum dipenuhinya, sambil mengatakan “iuran sekarang saya yang pegang, karena Pak Ka’bil pindah ke Komisi E, nanti untuk evaluasi Triwulan ke II ditiadakan”. Dan Bambang Heriyanto menjawab akan mengusahakan secepatnya.
Dalam surat dakwaan JPU KPK terungkap pula, bahwa atas permintaan Mochammad Basuki, Bambang Heriyanto mengumpulkan pejabat Eselon III berjumlah 13 orang yang terdiri dari, Kabid dan kepala UPTD. Pada pertemuan tersebut, Bambang Heriyanto menyampaikan, adanya kebutuhan uang sebesar Rp 150 juta, terkait komitmen Triwulan ke II kepada komisi B DPRD Jatim, untuk evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, dan kemudian hal itu disepakati oleh masing-masing Eslon III, akan mendapat tanggung jawab sebesar Rp 17. 500.000, yang nantinya uang tersebut dikumpulkan melalui Sri Wilujeng, selaku staf keuangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim.
Pada tanggal 2 Juni 2017, Mochammad Basuki melalui telepon, terkait belum adanya kepastian mengenai pemberian komitmen Triwulan ke II, diterima sebelum tanggal 15 Juli 2017. Bambang Heriyanto menyatakan kesiapannya, untuk menyerahkan komitmen perubahan kedua Paling lambat hari Senin, tanggal 5 Juni 2017, yang akan diserahkan Bambang Heriyanto kepada staf Mochammad Basuki di kantor DPRD Provinsi Jatim
Beberapa hari kemudian, Bambang Heriyanto memanggil Sri Wilujeng dan menanyakan mengenai pengumpulan uang pemenuhan komitmen Triwulan ke II kepada komisi B. Saat itu, Sri Wilujeng mengatakan, uangnya sudah terkumpul sebesar Rp 150 juta. Dan kemudian, uang tersebut diserahkan Bambang Heriyanto. Setelah menerima uang tersebut, Bambang Heriyanto mendatangi Anang Basuki Rahmat di ruangannya, sambil membawa Paper Bag yang berisi uang sebesar Rp 150 juta, untuk diserahkan kepada Mochammad Basuki sambil mengatakan, disampaikan ke komisi B.
Uang sebesar Rp 150 juta diamasukkan ke dalam Paper Bag motif batik, dan Anang Basuki Rahmat menghubungi Rahmat Agung, staf komisi B DPRD Jatim melalui telepon dan meminta nomor handphone Mochammad Basuki, lalu Rahman Agung, mengirimkan nomor handphone Mochammad Basuki kepada Anang Basuki Rahmat melalui pesan pendek (SMS).
Anang Basuki Rahmat kemudian menghubungi Mochammad Basuki melalui telepon, minta arahan mengenai penyerahan uang Triwulan ke II dari Bambang Heriyanto, dengan istilah “proposal” akan diserahkan langsung kepada Mochammad Basuki, atau melalui Rahman Agung, dan dijawab oleh Mochammad Basuki, agar diserahkan kepada Rahman Agung.
Rohayati |
Sesampainya dikantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Anang Basuki Rahmat langsung menuju ruang komisi B sambil membawa Paper Bag motif batik yang berisi uang sebesar Rp 150 juta, dan bertemu dengan Santoso yang juga staf komisi B.
Kemudian Anang Basuk Rahmat menanyakan kepada Santoso, mengenai keberadaan Rahmat Agung, namun ternyata Rahman Agung tidak berada ditempat, sehingga Anang Basuki Rahmat menyerahkan Paper Bag motif batik yang berisi uang tersebut kepada Santoso, dan mengatakan, untuk “Pak Basuki”.
Setelah itu, Anang Basuki Rahmat memberikan uang sebesar Rp 500.000 sebagai tanda pertemanan antara Anang Basuki Rahmat dengan Santoso. Tak lama kemudian, setelah uang tersebut diserahkan Anang Basuki Rahmat kepada Santoso, keduanya pun langsung diringkus Tim KPK untuk diproses hukum. (Redaksi).
Posting Komentar
Tulias alamat email :