#Seluruh anggota DPRD Kota Malang turut menikmati uang suap sebesar Rp 700 juta dari terdakwa#
beritakorupsi.co – Pada Selasa, 30 Januari 2018, sidang kasus Korupsi Suap Ketua DPDR Kota Malang Moch. Arif Wicaksono sebesar Rp 700 juta, dengan terdakwa Jarot Edy sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim H.R Unggul Warso Mukti, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK, Ahmad Burhanudin, Andhi Kurniawan, Dame Maria Silaban membacakan.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK membeberkan kronologis kejadian yang menyeret Jarot Edy sulistyono untuk duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan menyandang “gelar” terdakwa.
JPU KPK menyatakan, bahwa Jarot Edy sulistyono selaku Kepala Dinas PUPPB Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama-sama dengan Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, pada tanggal 6 Juli 2015, 13 Juli 2015, 14 Juli 2015 dan tanggal 22 Juli 2015, bertempat di Kantor Dinas PUPPB Pemkot Malang Jalan Bingkil No 1 Kota Malang, Kantor DPRD Kota Malang, Jalan Tugu nomor 1A Kota Malang dan rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang, Jalan Panji Suroso No 7 Kota Malang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 700 juta Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Moch. Arif Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang dengan maksud, supaya Moch. Arif Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang memberikan persetujuan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang, yang bertentangan dengan kewajiban Moch. Arif Wicaksono sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), pasal 400 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPRD, UU RI Nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPRD yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Pada tanggal 25 Juni 2015, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, dilakukan rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian sambutan Walikota Malang dalam pengantar konsep kesepakatan persamaan antara Pemkot Malang dengan DPRD Kota Malang tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) P-APBD Tahun Anggaran 2015.
Pada tanggal 6 Juli 2015, sebelum dimulainya rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat badan anggaran DPRD Kota Malang, dan pendapat Fraksi terhadap konsep kesepakatan bersama antara Pemkot Malang dengan DPRD Kota Malang, tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2015, dilakukan pertemuan antara Walikota Malang Moch. Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiadji bersama-sama dengan terdakwa Jarot Edy Sulistiyono dan Cipto Wiyono dengan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Malang Suprapto, bertempat di ruang kerja Ketua DPRD Kota Malang.
Pada pertemuan tersebut, Moch. Arif Wicaksono meminta Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan dengan istilah uang “Pokir” anggota DPRD Kota Malang, agar pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2015 berjalan lancar dan tidak ada intrupsi atau halangan dari DPRD Kota Malang, sehingga dapat diberikan persetujuan P-APBD Tahun Anggaran 2015. Moch. Anton menyanggupinya Dengan mengatakan, nanti uang “pokir” akan disisipkan oleh Cipto dan Djarot.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Cipto Wiyono meminta terdakwa agar stafnya yaitu Tedy Sujadi Sumarna yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) PUPPB Kota Malang menemui Cipto Wiyono terkait dengan penyiapan uang untuk anggota DPRD Kota Malang, guna memperlancar persetujuan P-APBD Tahun Anggaran 2015.
Kemudian terdakwa memanggil Tedy sujadi Sumarna untuk menemui Cipto Wiyono di ruang Sekda Kota Malang. Tedy Sujadi Sumarna menghadap Cipto Wiyono dan mendapat perintah untuk meminta uang kepada para rekanan pemborong di Dinas PUPPB Kota Malang sebesar Rp 700 juta, untuk diberikan kepada Moch. Arif Wicaksono guna mendapatkan persetujuan P-APBD Tahun Anggaran 2015, dan Tedy Sujadi Sumarna menyanggupinya. Selanjutnya Tedy Sujadi Sumarna melaporkannya kepada terdakwa, dan terdakwa meminta Tedy Sejadi Sumarna segera melaksanakan perintah Cipto Wiyono untuk mengumpulkan uang yang dimaksud.
Pada tanggal 8 Juli 2015, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, dilakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian sambutan Walikota Malang dalam menghantar rencana perubahan daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
“Pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, bertempat di Kantor Dinas PUPPB Kota Malang, terdakwa menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Tedy Sujadi Sumarna yang dikumpulkan dari para rekanan, dan kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Cipto Wiyono,” ucap JPU KPK saat membacakan surat dakwaannya
JPU KPK menyatakan, bahwa pada tanggal 17 Juli 2015 sekitar pukul 10.00
WIB, Moch.Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, menanyakan kepastian
ada tidaknya uang Pokir yang dimintanya untuk DPRD Kota Malang, yang
kemudian dijawab, bahwa dananya sudah tersedia. Selanjutnya, sekitar
pukul 12.00 WIB, Moch. Arif Wicaksono bersepakat dengan Cipto Wiyono
melakukan penundaan agenda pengambilan keputusan DPRD, untuk persetujuan
Raperda Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, dari
tanggal 14 Juli 2015 menjadi tanggal 22 Juli 2015 atau 24 Juli 2015
dengan alasan, pengambilan keputusan terlalu cepat dan tidak wajar
apabila pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2015 hanya satu minggu,
walaupun Moch. Anton menghendaki persetujuan raperda APBD Tahun Anggaran
2015 dilakukan tanggal 14 Juli 2015 atau sebelum lebaran, karena jika
pengambilan keputusannya dilakukan setelah lebaran, di khawatirkan DPRD
Kota Malang berubah pikiran.
Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi uang pokir untuk DPRD Kota Malang yang kemudian oleh Cipto Wiyono menyampaikan, bahwa uang akan segera diserahkan oleh terdakwa. Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi Moch. Arif Wicaksono dan menanyakan, ke mana penyerahan uang Pokir sebesar Rp 700 juta. Atas arahan Moch. Arif Wicaksono, uang itu pun diantarkan terdakwa ke rumah dias Moch. Arif Wicaksono di Jalan Panji Suroso No 7, Kecamatan Blimbing Kota Malang, dengan terlebih dahulu memisahkan uang sebesar Rp 100 juta untuk bagian Moch. Arif Wicaksono selaku Ketu DPRD Kota Malang, dan sisanya sebesar Rp 600 juta untuk bagian seluruh anggota DPRD Kota Malang di bungkus tersendiri.
“Kemudian pada pukul 15.00 WIB, terdakwa meminta Tedy Sujadi Sumarna mengantarkan dan menyerahkan uang tersebut kepada Moch. Arif Wicaksono di rumah diasnnya dengan mengatakan, “ada titipan dari Pak Kadis” dan kemudian dibalas oleh Moch. Arif Wicaksono dengan ucapan terimaskasih. kepada terdakwa bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Moch. Arif Wicaksono,” kata JPU kemudian.
Setelah menerima uang dari terdakwa, Moch. Arief Wicaksono memberitahu Suprapto, bawa uang Pokirnya sudah diterima, dan meminta Suprapto untuk datang ke rumah dinasnya saat itu juga. Sebelum Suprapto dating, Moch. Arif Wicaksono terlebih dahulu mengambil uang bagiannya sebesar Rp 100 juta, sementara yang Rp 600 juta tetap dalam kardus. Setelah Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono meminta Suprapto untuk menghubungi para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD, agar datang ke rumah dinasnya. Para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD Kota Malang yang datang, adalah Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD), Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD), Suprapto (Ketua Fraksi PDIP), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Heri Sugiantono (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Sukarno (Ketua Fraksi Golkar), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN), Selamat (Ketua Fraksi Gerindra), Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP – Nasdem), Ya'qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura – PKS) dan Tri Yudiani (Komisi D/Fraksi PDIP)
Selanjutnya, Moch. Arif Wicaksono membagikan uang sebesar Rp 600 juta kepada para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD untuk diberikan kepada seluruh anggota DPRD yang berjumlah 45 orang, yang masing-masing untuk Wakil Ketua DPRD dan Ketua Fraksi sebesar Rp 15 juta, dan untuk maing-masing anggota sebesar Rp 12.500.000.
Pada tanggal 22 Juli 2015, dilaksanakan kegiatan penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2015, yang akhirnya menyetujui rancangan APBD tahun 2015 menjadi P-APBD tahun 2015 Kota Malang. Persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Malang Nomor 188./4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang persetujuan penetapan Raperda Kota Malang, tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Agustus 2015.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Porupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Porupsi juncto pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana,” ucap JPU KPK doakhir surat dakwaannya.
Atas surat dakwaan JPU KPK, terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum (PH)-nya tidak menyampaikan Eksepsi atau keberatan. Sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi.
“Kami minta waktu satu minggu, Yang Mulai,” jawab JPU KPK kepada Majelis Hakim. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :