0
Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya A. Nur

Edy Setiawan (kiri) dan Eddy Rumpoko saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Filipus Djab (Dok. BK)
beritakorupsi.co – Tinggal menunggu hari saja, Eddy Rumpoko mantan Wali Kota Batu, dan Edy Setiawan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Pemerintah Kota (Pekot) Batu, Malang Jawa Timur akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebab JPU KPK telah melimpahkan perkara Kedua tersangka kasus Korupsi menerima uang suap ratusan juta rupiah dari pengusaha Filipus Djab (sudah divonis 2 tahun), pada Rabu, 24 Januari 2018.

Hal itu disampaikan Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya A. Nur, saat ditemui diruang kerjanya, beberapa saat setelah JPU KPK meninggalkan gedung pengadil para koruptor itu.

“Ia, ini baru saja KPK melimpahkan Dua perkara Korupsi atas nama terdakwa Eddy Rumpoko dan Edy Setiawan. Untuk jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan menagani perkara ini, menunggu penetapan dari Ketua PN,” ucap Nur.

Kasus ini bermula pada tanggal 16 September 2017 lalu, saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Batu, Malang Jawa Timur terhadap Edy Setiawan (Kepala ULP Pemkot Batu), Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu) dan Filipus Djab (Pengusaha)

Penagkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap ketiganya, terkait pemberian uang suap dari Direktur PT Dailbana Prima yang juga pemilik Amarta Hills Hotel, Filipus Djap terhadap Edy Setiawan sebesar Rp 100 juta dan ke Eddy Rumpoko, Rp 200 juta

Penyerahan uang oleh Filipus Djab terhadap Edy Setiawan dilakukan saat Keduanya mengadakan pertemuan di sekitar Hotel milik Filipus Djab, pada tanggal 16 September 2017 sekitar pukul 12.30 WIB.

Beberapa saat setelah Filipus Djab menyerahkan uang terhadap Edy Setiawan, selanjutnya Filipus Djab menuju rumah dinas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Duit sebesar Rp 200 juta dalam bentuk pecahan kertas Rp 50 juta, sudah dimasukkan dalam paper bag.

Namun sial bagi keduanya, kerena tim KPK yang sudah membuntuti perjalanan Filipus Djab, langsung melakukan penangkapan dengan barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu yang jumlahnya Rp 200 juta. Sementara Edy Setiawan sudah terlebih dahulu diamankan tim KPK dengan barang bukti berupa uang kertas Rp 50 ribu senilai Rp 100 juta.

Duit haram yang diserahkan pengusaha itu terhadap Wali Kota dan Kabag ULP Kota Batu itu, diduga sebagai fee terhadap Wali Kota sebesar 10 persen dari anggaran proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 sebesarb Rp 5,26 milliar yang dimenangkan oleh PT PT Dailbana Prima.

Uang fee proyek yang akan diterima Eddy Rumpoko sekitar Rp 500 juta, sementara duit sebesar Rp 300 juta sudah dipergunakan Filipus Djab sebagai uang muka (DP) untuk pembelian sebuah mobil mewah merek Toyota Alphard. Dan sisa Rp 200 juta itulah yang diserahkan Filipus Djab terhadap Eddy Rumpoko. Sementara mobil mewah merek Toyota Alphard juga untuk sang Wali Kota.

Terkait pembelian mobil mewah merek Toyota Alphard senilai Rp 1,6 milliar oleh Filipus Djab,  atas permintaan Eddy Rumpoko. Sekitar awal 2017, Eddy Rumpoko memanggil Filipus Djab ke kantor Wali Kota. Dalam pertemuan itu, Eddy Rumpoko menyampaikan keinginannya untuk bisa memiliki mobil mewah dari Filipus Djab, dengan imbalan beberapa proyek yang nilainya milliaran. Dijanjikan proyek yang nilainya milliaran oleh orang nomor Satu di Kta Batu, Filipus Djab pun menyangganggupinya.

Atas perbuatannya, Eddy Rumpoko dan Edy Setiawan dijerat sebagai penerima uang suap sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf  B atau pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Filipus Djab, yang sudah terlebih dahulu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, dijerat sebagai pemberid engan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top