0
beritakorupsi.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang diketua Hakim Rochmat menyatakan, bahwa terdakwa Filipus Djap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap kepada Wali Kota Batu Eddy Rumpoko secara berlanjut, dan divonis pidana penjara selama 2 tahun, pada Senin, 22 Januari 2018.

Majelis Hakim menjatuhkan hukum pidana penjara terhadap Direktur PT Dailbana Prima ini, sama dengan tuntutan JPU KPK. Sekalipun tertangkap tangan saat menyuap Wali Kota Batu, Pengusaha asal Kota Batu, Malang Jawa Timur ini masih diberi hukuman ringan oleh KPK maupun Majelis Hakim dengan mengabulkan sebagai JC (Jastice Collabolator).

Aneh tapi nyata memang. Terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan kerana menyuap, lalu mengajukan sebagai JC, dengan alasan akan membantu penyidik KPK untuk mengungkap kasus yang terdakwa perbuat bersama sang Wali Kota dan Edi Setiawan selaku pejabat pengadaan.

Andai saja terdakwa Filipus Djab, Eddy Rumpoko dan Edy Setiawan tidak terjaring OTT oleh KPK pada 16 September 2017 lalu, bisa jadi kasus suap di Kota Batu akan tetap “tumbuh ibarat pohon anggur ditanah yang subur” Kota Batu, Malang Jawa Timur.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu, ingin memiliki mobil mewah merek Toyota Alphard yang harganya sekitar Rp 1,6 M. Kemudian Eddy Rumpoko memanggil Filipus Djab ke kantornya dan menyampaikan permintaan itu dengan imbalan beberapa proyek yang nilainya milliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kota Batu, dan permintaan itupun dipenuhi oleh terdakwa.

Kemudian pada tanggal 16 September 2017 lalu, Direktur PT Dailbana Prima salah satu rekana di Pemkot Batu ini mengadakan pertemuan dengan Edi Setyawan selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota (pemkot) Pemkot Batu di sebuah restoran milik Filipus di Kota Batu, untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai fee sebesar Rp 100 juta.

Beberapa menit kemudian setelah pertemuan keduanya, Filipus menuju rumah dinas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu. Uang tersebut dimasukkan dalam kantong kertas atau paper bag dan selanjutnya tertangkap KPK.

Atas perbuatanya, maka terdakwa pantaslah dijatuhui hukuman yang setimpal. Majelis Hakim juga mempertimbangkan, bahwa terdakwa sebagai Jastice Collabolator (JC) sebagai hukuman yang meringankan terdakwa, karena turut membantu penyidik KPK mengungkap kasus suap yang menyeretnya ke penjatra.

Majleis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Filipus Djab, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dan dan diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili; Menyatakan terdakwa Filipus Djab terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Suap yang berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal pirmer. Menjatuhkan hukuman pidanapenjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subside 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Rochmat.

“Atas putusan ini, saudara berhak menyatakan menerima, menolak atau pikir-pikir dalm waktu 7 hari,” lanjut Hakim Rochmat.

Penasehat Hukum terdakwa Filipus Djab, Luhut Simanjuntak pengacara asal Jakarta ini mengatakan pikir-pikir. “Kami menerima semua atas pertimbangan Majelis Hakim, tapi kami masih pikir-pikir,” kata Luhut. Hal yang sama juga diampaikan JPU KPK.

Usai persidangan, Luhut Simanjutak selaku PH terdakwa Filipus Djab mengakatan, bahwa apa yang disampaikan Majelis Hakim dalam pertimbangannya adalah berdasarkan fakta. Namun saat ditanya alasan pikir-pikir, Luhut hanya mengatakan masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau banding.

“Kita pikir-pikir dulu selama 7 hari. Kalau mengenai pertimbangan Majelis Hakim tadi, sudah sesuai dengan fakta persidangan,” kata Luhut.

Sementara JPU KPK juga mengatakan hal yang sama. Namun saat ditanya mengenai tersangka Eddy Rumpoko yang saat terjaring OTT menjabat sebagai Wali Kota Batu, JPU KPK mengatakan, belum di limpahkan ke Pengadilan Tipikor karena masih menata berkas-berkasnya.

“Belum dilimpahkan, nanti sekitar Pebruaruilah, kan banyak berkas-berkasnya yang harus ditata,” jawab JPU KPK.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top