0
#Total kerugian Negara dalam kasus Dana Hibah untuk renovasi gedung Sekolah SD NI sebesar Rp 231 juta#

beritakorupsi.co – Belum selesai sidang perkara kasus Korupsi pungutan liar dengan terdakwa 2 guru SMPN 2 Tulungagung, kini giliran mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Nurul Iman yang berlokasi dikawasan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya ini menambah jumlah guru yang di adili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jumat, 26 Januari 2018, Iskandar Zulkarnaen mantan Kepala Sekolah SD NI diseret JPU Kejari Surabaya ke Pengadilan Tipikor untuk duduk dikuris pesakitan dihadapan Majelis Hakim, sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya pada tahun 2014 sebesar Rp 320 juta dan merugikan keuangan negara senilai Rp 231 juta lebih.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU digelar dalam 2 session untuk Dua terdakwa dengan agenda yang sama, karena perkara terpisah. Kedau terdakwa yaitu adalah Iskandar Zulkarnaen mantan Kepala Sekolah SD NI dan Asmadi selaku pelaksana.

Dalam persidangan yang diketua Hakim Rochmat, JPU Kejari Surabaya menyatakan, bahwa pada tahun 2014, terdakwa mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Subaya yang akan dipergunakan untuk ronavasi gedung sekolah NI.

Namun dalam pelaksanannya, bahwa ronovasi gedung SD NI tidan sesuai dalam pengajuan serta belum selesai dikerjakan, namun pencairan dana sudah dibayarkan kepada Asmadi selaku pelaksana.
Dalam surat dakwaan JPU menyatakan, bahwa terdakwa diduga menikamti uang dari dana hibah tersebut sebesar Rp 10 juta.

Sementara dalam surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Asmadi, diduga menikmati uang negara dari dana hibah sebesar Rp 221 juta lebih. Sehingga total kerugian negara sejumlah Rp 231 juta lebih.

JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa (Iskandar Zulkarnaen dan Asmadi) diancam dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHAP.

Dari surat dakwaan JPU tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepesi), sehingga Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya.

“Kapan sauadara Jaksa menghadirkan saksi ?,” tanya Ketua Majelis Hakim, yang kmudian dijawab oleh JPU, minta waktu satu minggu.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan dukungan dari pihak Yayasan Nurul Imam kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya. Dibahwa komdan Heru Kamarullah selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melibatkan tim BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung ada tidaknya kerugian keuangan negara.

Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara (HPKN) oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan adanya dana hibah sebesar Rp 231 juta lebih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak dilaporkan pula ke pihak Yayasan.

Kemudian, penyidik Pidana Khusus Kejari Surabaya pun menetapkan dua tersangka, yaitu  Iskandar Zulkarnaen selaku Kepala Sekolah SD Nurul Iman yang berlokasi dikawasan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya dan Asmadi selaku pelaksana proyek pembangunan  rehab gedung SD NI yang menggunakan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014 sebesar Rp 320 juta.   

Atas perbuatan Keduanya, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHAP.  (Redaksi).

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top