beritakorupsi.co – Berakhir sudah, sidang Korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB KUMKM) tahun 2014 senilai Rp3,5 miliar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 milliar dengan terdakwa mantan Ketua Koperasi Unit Dewa Sri Wigati Dwi Sunardi.
Barakhirnya sidang perkara ini setelah Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosisawan membacakan surat putusan (Vonis) terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 5 Januari 2018.
Dalam surat putusan Majelis Hakim menyatakan, pada tahun 2014 Koperasi Unit Dewa Sri Wigati di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, mendapat kucuran dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah dari Kemeterian Koperasi dan UKM sebesar Rp 3,5 milliar.
Dana tersebut untuk dibagikan ke para petani peternak sapi perah sesuai daftar dalam pengajuan yang dibuat oleh terdakwa. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut tidak dibagikan melainkan dinikmat oleh terdakwa, dan nama-nama para penerima dana tersebut pun ternyata sebahagian adalah fiktif. Berdasarkan hasil audit BPKP, dana LPDB – KUMKM sebesar Rp 1 milliar tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.
Oleh karenanya, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan JPU dan menolak Pledoi (Pembelaan) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Terdakwa pun dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 milliar.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasl 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili; Satu, Menghukum terdakwa Dwi Sunardi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Dan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti kurungan selama 2 bulan. Dua, menghukum terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 1 milliar. Apabila terdawa tidak membayar, maka harta bendanya akan disita oleh Jaka untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukup, maka diganti penjeara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Atas vonis tersebut, PH terdakwa mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata PH terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
JPU Anik dari Kejari Tulungagung mengatakan kepada media ini, bahwa vonis tersebut sama dengan tuntugan Jaksa.
“Sama dengan tuntutan. Putusannya tadi kan 4 tahun dan Uang Pengganti Rp 1 milliar subsider 1 tahun penjara,” kata JPU Anik. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :