0
#Terkait Dugaan Penyimpangan DD dan ADD  di Desa Dasok Kabupaten Pamekasan Tahun 2016 Sebesar Rp 1,1 M#

Terpidana kasus SupaAgus Mulyno
beritakorupsi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kini kembali mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tahun 2016 lalu, yang menelan anggaran sebesar Rp 1.144.487.378.

Kasus dugaan penyimpangan DD  sebesar Rp 645.155.378 yang bersumber dari APBN dan ADD sebesar Rp 499.332.000 dari APBD yang totalnya totalnya Rp1.144.487.378 ini menjadi “biang kerok”, karena sempat berhenti dan berujung ke kasus suap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Kekapa Kejaksaan Negeri Rundi Indra Prasetya, Achmad Syafi’i (Bupati Pamekasan), Sutjipto Utomo (Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan), Noer Solahuddin (Kasubbag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kab. Pamekasan) dan Agus Mulayadi selaku Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan (kini ke- 5 pejabat itu berstatus terpidana), pada tangal, 2 Agustus 2018.

Walau kasus ini sempat mencoreng nama baik Kejari Pamekasan, namu kali ini tak dibiarkan begitu saja, melainkan akan diusut tuntas bagaimana raibnya uang negara. Tidak hanya itu, melainkan Kejari Pamekasan akan mengusut juga bagamana pencairan uang miliaran itu sementara pekerjaan di Desa Dasok disuga fiktif.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pameksan, Hermawan saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor, Selasa, 23 Januari 2018.

Hermawan menjelaskan, saat ini pihaknya telah menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyeidikan, dan dalam waktu dekat akan memeriksa beberapa saksi yang berkaian dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD maupun dari APBN.

“Sudah tahap penyidikan, namun belum kita tetapkan siapa terangkanya. Minggu depan kita akan memanggil beberapa saksi, karena kita akan memeriksa juga bagaimana pencairan dana itu sementara pekerjaannya fikif, bagaimana pengawasan dari Kecamatan” kata Hermawan.

Saat ditanya mengenai bukti-bukti yang sempat disita KPK, Hermawan menjelaskan bahwa semua data yang disita KPK telah dikembalikan KPK ke Kejari Pamekasa.

“Semua data-data yang disita KPK telah dikembalikan. Kita tinggal memanggil saksi-saksi dulu baru bisa kita tetapkan tersangkanya,” tambahnya.

Apakah Mantan Kepala Desa Dasok yang kini mendekam dipenjara akan menjadi tersangka ? Hermawan tidak menapiknya. Karena memang dalam fakta persidangan terkait dugaan penyimpangan DD dan ADD di Desa Dasok sudah jelas terungkap.

Kasus ini berawal pada tahun 2016, dimana Desa Dasok mendapatkan DD  sebesar Rp 645.155.378 yang bersumber dari APBN, dan ADD sebesar Rp 499.332.000 yang bersumber dari APBD, sehingga totalnya Rp1.144.487.378.

Pada tanggal 17 November 2016, Sucipto Utomo menerbitkan surat perintah tugas Nomor. 700/009/432.401/2016 untuk melaksanakan pemeriksaan DD dan ADD pada Desa se-Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2016, dengan waktu pelaksanaan pemeriksaan sejak tanggal 21 November sampai dengan 20 Desember 2016, termasuk didalamnya melaksanakan pemeriksaan DD dan ADD di Desa Dasok.

Pada tanggal 14 Desember 2016, Inspektorat melaksanakan pemeriksaan DD dan ADD di Desa Dasok, dan menemukan adanya penyimpangan, antara lain kekurangan bukti pendukung realisasi belanja penggunaan DD yang telah diambil dari kas Desa sebesar Rp 645.155.378.

Selain itu, Inspektorat juga menemukan realisasi pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar rencana pekerjaan saluran air (Drainase) di Dusun Brigeh, dengan anggaran sebesar Rp 441.000.000, dengan volume pekerjaan sesuai dengan RAB 800 meter, sedangkan realisasi pekerjaan 434,4 M atau 54% dimana saluran Sisi kiri belum dikerjakan.

Tidak hanya itu. Pekerjaan tebing penahan tanah di Desa Lubuk, dengan anggaran sebesar Rp 35.155.378, volume pekerjaan sesuai RAB 125 meter,  sedangkan realisasi progres pekerjaan fisik 81,3 M atau 65%, pekerjaan pembangunan pagar kantor Desa di Dusun Barat dengan anggaran Rp 100 juta,  progres pekerjaan fisik 0%, pekerjaan pembangunan pavingisasi di Dusun Barat Rp 60 juta, progres pekerjaan fisik 0% dan pekerjaan prasasti yang ternyata belum dipasang.

Pada tanggal 23 mei 2017, Agus Mulyono menerima hasil pemeriksaan tersebut dari Sucipto Utomo melalui surat Nomor X-900/13.1/432.20/2017 tertanggal 8 April 2017 perihal, Laporan hasil pemeriksaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2016 di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Pada Juni 2017, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pamekasan Sugeng Prakoso, memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan DD dan ADD Tahun Anggaran 2016 di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, yang dilakukan oleh Kepala Desa Dasok yaitu Agus Mulyadi.

Kemudian, pada tanggal 17 Juni 2017, Sugeng Prakoso melakukan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan dan data serta melakukan pengecekan fisik di lapangan secara Informal. Hailnya, ternyata tidak ada pembangunan pavingisasi dan pembangunan pagar di Kantor Desa Dasok.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top