0
beritakorupsi.co – Terdakwa Jarot Edy sulistyono, tak terima dengan surat dakwaan JPU KPK Ahmad Burhanudin, Andhi Kurniawan, Dame Maria Silaban yang menyatakan, bahwa terdakwa bersama-sama dengan Cipto Wiyono diduga melakukan Tidank Pidana Korupsi “suap” terhadap Ketua DPDR Kota Malang Moch. Arif Wicaksono sebesar Rp 700 juta, agar mendapat persetujuan terkait pembahasan rencana perubahan APBD Kota Malang tahun 2015.

Karena tak terima, terdakwa pun mengajukan Eksepsi (keberatan) melalui Penasehat Hukum (PH)-nya dan berharap akan bisa bebas tanpa proses persidangan selanjutnya. Tapi harapannya tidak sesuai dengan kenyataan.

Sebab berharap bahwa Majelis Hakim akan menerima eksepsi, namun sebaliknya. Majelis Hakim yang diketuai H.R Unggul Warso Mukti menolak seluruh alasan PH terdakwa yang disampaikan kepada Majelis Hakim, pada Selasa, 13 Pebruari 2018.

“Menolak surat eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, dan memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi dan barang bukti kepersidangan,” ucap Hakim Unggul.

Usai persidangan. PH Jarot Edy sulistyono, Haris mengatakan kepada media ini rasa kecewanya atas ditolaknya Eksepsinya oleh Majelis Hakim. Alasannya, karena pelaku yang bertindak mengumpulkan dan menyerahkan uang sebesar Rp 700 juta terhadap Ketua DPRD Malang Moch. Arif Wicaksono tidak ditetapkan menjadi tersangka.

“Ya kecewa, kita kecewa. Karena orang yang mengumpulakan uang dan menyerahkan kepada Ketua DPRD tidak  dijadikan sebagai tersangka,” ucap Haris
Kasus yang menyeret Jarot Edy sulistyono adalah bermula pada tahun 2015, saat Pemerintah Kota Malang akan mengajukan rencana perubahan APBD TA 2015 ke DPRD. Untuk mendapat persetujuan dari Dewan, Moch. Arif Wicaksono pun meminta uang sebesar Rp 700 juta, seperti dalam surat dakwaan.

Bahwa terdakwa Jarot Edy Sulistyono bersama-sama dengan Cipto Wiyono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, memberi uang sebesar Rp 700 juta kepada Moch. Arif Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang pada tanggal 6 Juli 2015, 13 Juli 2015, 14 Juli 2015 dan tanggal 22 Juli 2015, bertempat di Kantor Dinas PUPPB Pemkot Malang Jalan Bingkil No 1 Kota Malang, Kantor DPRD Kota Malang, Jalan Tugu nomor 1A Kota Malang dan rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang, Jalan Panji Suroso No 7 Kota Malang, supaya Ketua DPRD memberikan persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.

Dalam surat dakwaan itu, JPU KPK secara rinci membeberkan perbuatan terdakwa, antara lain;

Pada tanggal 25 Juni 2015, DPRD mengadakan rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Malang dengan agenda sambutan Walikota Malang dalam pengantar konsep kesepakatan persamaan, antara Pemkot  Malang dengan DPRD tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD TA  2015.

Pada tanggal 6 Juli 2015, sebelum dimulainya rapat lanjutan antara DPRD dan Pemkot Malang  dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) dan pendapat Fraksi DPRD Kota Malang terhadap konsep kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2015, dilakukan pertemuan antara Walikota Malang Moch. Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiadji, Jarot Edy Sulistiyono dan Cipto Wiyono dengan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono serta Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Malang Suprapto di ruang kerja Ketua DPRD Kota Malang.

Pada pertemuan tersebut, Moch. Arif Wicaksono meminta Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan dengan istilah uang “Pokir” anggota Dewan, agar pembahasan Perubahan  APBD TA 2015 berjalan lancar dan tidak ada instrupsi atau halangan dari DPRD Kota Malang, sehingga dapat diberikan persetujuan P-APBD TA 2015. Permintaan Ketua DPRD itu pun disanggupi Wali Kota Moch. Anton  dengan mengatakan, “nanti uang pokir akan disisipkan oleh Cipto dan Djarot.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Cipto Wiyono meminta terdakwa agar stafnya yaitu Tedy Sujadi Sumarna yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) PUPPB Kota Malang menemui Cipto Wiyono, terkait penyiapan uang untuk anggota DPRD, guna memperlancar persetujuan P-APBD TA 2015.

Selanjutnya, terdakwa memanggil Tedy sujadi Sumarna untuk menemui Cipto Wiyono di ruang Sekda Kota Malang. Daalam pertemuan tersebut, Cipto Wiyono memerintahkan Tedy Sujadi untuk meminta uang dari para rekanan (kontraktor) yang menjadi rekanan di Dinas PUPPB Kota Malang sebesar Rp 700 juta. Dan uang itu untuk diberikan kepada Moch. Arif Wicaksono, agar persetujuan P-APBD disetuji. Atas perintah Cipto Wiyono pun disanggupi Tedy Sujadi Sumarna, dan kemudian hasil pertemuannya dengan Sekda dilaporkan ke pimpinan yakni Jaror Edy Sulistiyono.

Pada tanggal 8 Juli 2015, rapat paripurna DPRD dilaksankan dengan agenda penyampaian sambutan dari Walikota Malang dalam menghantar rencana perubahan daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan APBD TA 2015.

“Pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, bertempat di Kantor Dinas PUPPB Kota Malang, terdakwa menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Tedy Sujadi Sumarna yang dikumpulkan dari para rekanan, dan kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Cipto Wiyono,” ucap JPU KPK saat membacakan surat dakwaannya (30 Januari 2018)

JPU KPK menyatakan, bahwa pada tanggal 17 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Moch.Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono dan menanyakan kepastian ada tidaknya uang Pokir  yang dimintanya, yang dijawab oleh terdakwa bahwa dananya sudah tersedia.

Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Moch. Arif dan Cipto Wiyono sepakat untuk menunda rapat yang agendanya, pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui Raperda Kota Malang tentang perubahan APBD TA 2015, dari tanggal 14 Juli 2015 menjadi tanggal 22 Juli 2015, atau 24 Juli 2015. Alasannya, pengambilan keputusan terlalu cepat dan tidak wajar, apabila pembahasan Raperda APBD TA 2015 hanya satu minggu, walaupun Moch. Anton menghendaki persetujuan Raperda itu dilakukan tanggal 14 Juli 2015 atau sebelum lebaran, karena jika pengambilan keputusannya dilakukan setelah lebaran, di khawatirkan DPRD Kota Malang berubah pikiran.

Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi uang pokir untuk DPRD, yang kemudian oleh Cipto Wiyono menyampaikan, bahwa uang akan segera diserahkan oleh terdakwa. Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi Moch. Arif Wicaksono dan menanyakan, ke mana penyerahan uang Pokir sebesar Rp 700 juta.

Atas arahan Moch. Arif Wicaksono, uang itu pun diantarkan terdakwa ke rumah dinas Ketua DPRD Moch. Arif Wicaksono di  Jalan Panji Suroso No 7, Kecamatan Blimbing Kota Malang, dengan terlebih dahulu memisahkan uang sebesar Rp 100 juta, khusus untuk bagian Moch. Arif Wicaksono selaku Ketu DPRD, dan sisanya sebesar Rp 600 juta untuk dibagikan ke seluruh anggota DPRD yang tetap terbungkus.

“Kemudian pada pukul 15.00 WIB, terdakwa meminta Tedy Sujadi Sumarna menyerahkan uang tersebut kepada Moch. Arif Wicaksono di rumah diasnnya dengan mengatakan, “ada titipan dari Pak Kadis”, dan kemudian dibalas oleh Moch. Arif Wicaksono dengan ucapan terimaskasih  kepada terdakwa,” kata JPU kemudian.

Setelah menerima uang dari terdakwa, Moch. Arief Wicaksono memberitahu Suprapto, bawa uang Pokirnya sudah diterima, dan meminta Suprapto untuk  datang ke rumah dinasnya saat itu juga. Sebelum Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono terlebih dahulu mengambil uang bagiannya sebesar Rp 100 juta, sementara yang Rp 600 juta tetap dalam kardus.

Setelah Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono meminta Suprapto untuk menghubungi para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD, agar datang ke rumah dinasnya. Para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD Kota Malang yang datang, adalah Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD), Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD), Suprapto (Ketua Fraksi PDIP), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Heri Sugiantono (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Sukarno (Ketua Fraksi Golkar), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN),  Selamat (Ketua Fraksi Gerindra), Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP – Nasdem),  Ya'qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura – PKS) dan Tri Yudiani (Komisi D/Fraksi PDIP)

Selanjutnya, Moch. Arif Wicaksono membagikan uang sebesar Rp 600 juta kepada para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD untuk diberikan kepada seluruh anggota DPRD yang berjumlah 45 orang, yang masing-masing untuk Wakil Ketua DPRD  dan Ketua Fraksi sebesar  Rp 15 juta, dan untuk maing-masing anggota sebesar Rp 12.500.000.

Pada tanggal 22 Juli 2015, hasail rapat DPRD bersama Pemkot Malang tentang perubahan APBD TA 2015 pun akhirnya disetujui, dari Raperda APBD TA 2015 menjadi Perubahan APBD TA 2015, yang dituangkan dalam surat keputusan DPRD Kota Malang Nomor 188./4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang persetujuan penetapan Raperda Kota Malang, tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Agustus 2015.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top