0
#Eksepsi Terdakwa Sitrul Arsyih Musa'ie dalam kasus dugaan Korupsi Dana Participating Interest pengelolaan Minyak dan Gas yang dikelola PT WUS Ditolak Majelis Hakim#

beritakorupsi.co – Berbagai upaya dilakukan orang-orang yang terjerat dalam hukum, terutama mereka yang “dituduh” dan dipenjarakan karena dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi, degan cara mengajukan Eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan JPU kepada Majelis Hakim.
Eksepsi yang diajukan terdakwa atau melalui Penasehat Hukum (PH) terdakwa kepada Majelis Hakim, ibarat “Do’a”. Namun dikabulkan atau tidaknya, adalah kewengan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Berharap bisa bebas dari penjara lewat “permohonan” yang disampaikannya kepada Majelis Hakim ternyata ditolak, bisa jadi rasa kecewa yang dialami oleh terdakwa.

Mungkin itulah yang dialami oleh Sitrul Arsyih Musa'ie, yang saat ini mendekam di balik jeruji besi alias alias penjara di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Surabaya, Medaeng Jawa Timur, setelah Majelis Hakim menolak permohonan alias Eksepsinya.

Sitrul Arsyih Musa'ie, mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (WUS) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Maduda Jawa Timur ini, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi - Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus dugaan Korupsi dana Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas yang diterima PT WUS sebesar 10 persen dari PSC (Production Sharing Contract) Santos Blok Madura Offshore tahun 2011 – 2015 sebesar USD $ 773.702,84 atau setara dengan 10,058 milliar rupiah.

Sebagai tersangka dalam kasus ini, Sitrul Arsyih Musa'ie “ditemani” Taufadi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS yang saat ini menjabat sebagai Komisiaris PT Garam Indonesia (Persero), namun dalam perkara terpisah.

Sementara Wakil Bupati Sumenep yang dipanggil penyidik Kejati Jatim, belum bisa dimintai keterangannya, karena orang nomor Dua di Kabupaten Sumenep itu belum memenhui panggilan penyidik, seperti yang disampaikan Kasindik Pidana Khusus, saat dihubungi wartawan media beberapa waktu lalu.

Sementara, disaat terdakwa mendekan dalam penjara sebagai tersangka, Sitrul Arsyih Musa'ie mengembalikan uang kerugian negara melalui penyidik Kejati Jatim sebesar Rp 4,434milliar dan USD $ 205,630 atau setara dengan 2.673  milliar rupiah lebih dalam 2 (Dua) tahap, yakni pada awal penyidikan tersangka Sitrul Arsyih Musa'ie telah mengemabalikan kerugian negara sebesar Rp 2,145 milliar dan US$ 167.661 atau senilai 2,179 mlliar rupiah.

Kemudian tahap ke II pada Rabu, 27 Desember 2017. Tersangka Sitrul Arsyih Musa'ie mantan Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Maduda Jawa Timur ini, kembali mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,289 Miliar dan USD $ 35.969 atau setara dengan 467 juta rupiah lebih.

Anehnya, setelah diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam kasus dugaan Korupsi dana Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas yang diterima PT WUS sebesar 10 persen dari PSC (Production Sharing Contract) Santos Blok Madura Offshore tahun 2011 – 2015 sebesar USD $ 773.702,84 atau setara dengan 10,058 milliar rupiah, terdakwa Sitrul Arsyih Musa'ie justru menolak atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.

Namun Eksepsi terdakwa pun ditolak oleh Majelis Hakim, dan memerintahkan JPU Rhein E. Singal dkk untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti dalam persidangan.

“Menolak Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan memerintahkan saudara Jaksa untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan,” ucap Hakim Unggul, Selasa, 6 Pembruari 2018.
 Namun karena JPU belum siap, Jaksa Rhein pun minta waktu seminggu. “Kami mohon waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi, Yang Mulia,” kata JPU Rhein memohon.

Terkait tersangka Taufadi yang belum disidangkan, menurut JPU Rhein kepada wartawan media ini mengatakan, akan dilimpahkan dalam waktu dekat.

“Minggu depan mungkin kita limpah,” kata Rhein.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, terkait adanya dugaan penyalah gunaan dana Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas oleh  PT WUS pada tahun 2011 – 2015 lalu.

Selain itu, hasi audit  BPK yang menemukan adanya  sejumlah duit yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh PT WUS.  Kemudian, penyidik Kejari Sumenep melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penggeledahan di PT PWUS pada Juli 2017.

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik Kejari Sumenep menyita 3 unit CPU dan beberapa berkas lainnya. Kemudian kasus ini pun “berpindah” ke Kejati Jatim dibawah kendali Maruli Hutagalung selaku Kepala Kejaksaan Tinggi dan Didik Farkhan sebagai Aspidsus Kejati jatim.

Tak lama kemudian, penyidik Kejati Jatim pun akhirnya  menetapkan 2 tersangka, yakni Sitrul Arsyih Musa'ie mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar dan Taufadi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS yang saat ini menjabat sebagai Komisiaris PT Garam Indonesia (Persero).

Taufadi ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada Senin, 4 Desember 2017, setelah terlebih dahulu Tim penyidi Kejati Jatim menemukan adanya bukti aliran dana PI sebesar  Rp  510.658.500 yang tak dapat dipertanggung jawabkan Taufadi saat menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS pada tahun 2012 – 2013.

Atas perbuatannya, Sitrul Arsyih Musa'ie dan Taufadi terancam pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai pasal yang menjeratnya, yakni pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Apakah Sitrul Arsyih Musa'ie dan Taufadi yang menjadi tersangka dalam kasus ini, atau ada pejabat lain yang belum tersentuh ? Ikuti sidang selanjutnya…..! (Redaksi).

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top