“Keterlibatan” wartawan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, adalah untuk yang Keduakalinya. Sebelumnya, Seorang wartawan harian di Surabaya juga pernah menjadi saksi dalam kasus Korupsi Prona yang ditangani Kejari Surabaya pada tahun 2016 lalu, dimana wartawan harian itu diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah yang digunakan untuk pemasangan iklan puluhan juta. Bisa jadi, masih banyak oknum-oknum wartawan yang diduga “terlibat” dalam KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme) dengan pejabat atau pengusaha namum tak terungkap.
Disisi lain, wartawan dianggap menjadi “duri yang berbahaya” bagi para pejabat karena pemberitaan yang mengkritik kinerjanya, sehingga KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta peraturan-peraturan lainnya menjadi “ancaman yang menakutkan” bagi sebahagian wartawan, sekalipun UU No 40 tahun 1999 tentang Pers telah ada sebagai payung hukum bagi awak medi (wartwan) untuk menjalankan profesinya.
Inilah “Hitam Putihnya” seorang wartawan diera Globalisasi atau istilah yang lebih tren saat ini “Jaman Now” ketika menjalankan profesinya.
Kehadiran Bagus, wartawan salah satu harian di Surabaya yang liputan di Kabupaten Nganjuk kali ini atas undangan JPU KPK, karena diduga menjadi “calo” Bupati Nganjuk untuk mencari para PNS yang hendak promosi jabatan.
Sementara informasi yang didapat media ini, bahwa Rahadyan Bagus adalah Wartawan harian Surabaya untuk Ngajuk, namun dibagian iklan. Karena bagus “memakan” uang iklan sebesar Rp 400 juta dan rumahnyapun disita kantor. Kemudian Bagus mendirikan media baru “Surya Indonesia”, dan Bagus diduga adalah orangnya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Selain Bagus, JPU KPK juga menghadirkan beberapa saksi lainnya kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang di ketuai Hakim I Wayan Sosisawan untuk terdakwa Ibnu Hajar (Kepala Dinas Pendidikan) dan Suwandi (Kepala Sekolah). Diantara saksi yang dimaksud adalah Suroto (Pejabat Dinas Pendidikan), Nur, Teguh Sujatmiko (Kepala Sekolah), Cahyo, Sutrisno dan ajudan serta Aspri (Asisten pribadi Bupati).
Dalam persidangan, Saksi Bagus membantah saat Majelis Hakim menanyakkan dirinya menjadi “calo” Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang menjabat selama 2 periode hingga 2018. Bagus Mengakui, mengenal Taufiqurrahman sejak menjadi Bupati Nganjuk, namun berteman akrab sejak 2011 saat dirinya ditempatkan untuk liputan di Kabupaten Nganjuk.
“Tidak Pak. Saya kenal sejak pertama saat saya liputan. Kompak sejak 2011. Saya diajak berteman, katanya nggak usah musuhan, saya sudah mau pensiun,” kata Bagus.
Bagus dan saksi lainnya pun dihadapkan JPU KPK ke meja Majelis Hakim untuk memperlihatkan bukti dokumen.
Apa yang di jelaskan Bagus kepada Majelis Hakim, sepertinya bukan yang sejujurnya bila dilihat dari mimik wajahnya. Ketidak jujuran seorang saksi atau terdakwa saat dihadapkan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah hal biasa. Tak jarang JPU maupun Majelis Hakim bertanya dengan nada tinggi karena keterangan saksi yang dianggap berbelit-belit alias tidak jujur.
Keterangan saksi Teguh Sijatmiko menjelaskan, bahwa dirinya memberikan uang terhadap terdakwa Ibnu Hajar sebesar Rp 110 juta, dan uang tersebut diambilkan dari uang raport. Namun hal itu dibantah terdakwa.
Sementara keterangan saksi Suroso dan Cahyo dibantah terdakwa Ibnu Hajar. Menurut terdakwa Ibnu Hajar, bahwa Suroto selaku Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk “terlibat” untuk mengusulkan pegawai yang promosi jabatan
Usai persidangan, JPU KPK Iskandar kepada wartawan media ini mengatakan, bahwa Bupati Nganjuk Taufiqurrahman akan dihadirkan pada persidangan yang akan datang untuk terdakwa Ibnu Hajar dan Suwandi. Sementara dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni M. Bisri dan Harjanto akan menghadapi tuntutan JPU KPK
“Bupati akan dihadirkan minggu depan untuk terdakwa Ibnu Hajar dan Suwandi. Kalau yang kemaren itu kan untuk terdakwa M. Bisri dan Suwandi,” kata JPU KPK.
Saat ditanya tentang perkara tersangka Taufiqurrahman, JPU KPK Iskandar mengatakan masih menunggu proses untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.
“Belum masih menunggu,” katanya singkat. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :