0
beritakorupsi.co – Untuk yang Ketiga kalinya selama 2 tahun ini, Lembaga Adhyaksa di Jawa Timur kembali tercoreng dengan ulah nakal seorang Jaksa.

Belum lama ini, tepatnya tanggal 2 Agustus 2017 lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, dengan barang bukti berupa uang suap sebesar Rp 250 juta.

Uang sebesar Rp 250 juta itu adalah dari Kepala Desa Dasuk Kabupaten Pamekasan untuk menutup kasus dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp 1 milliar lebih, yang merugikan keuangan negara sebesar Ratusan juta rupiah yang sedang ditangani oleh Kejari Pamekasan.

Dalam Kasus ini, KPK mengamankan 5 orang tersangka, diantaranya Kajari, Bupati, Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Kepegawaian Inspektorat dan Kepala Desa Dasuk Kabupaten Pamekasan. Dan ke- 5 nya pun sudah divonis dengan pidana penjara.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2016, seorang Jaksa penyidik di Kejati Jatim yakni Ahmad Fauzi (saat ini sudah terpidana penjara selama 4 tahun dari tuntutan JPU 2 tahun) juga terjaring OTT dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 milliar.

Pemberian uang suap itu, terkait penangan kasus Korupsi penjualan tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sumenep yang sedang ditangani Kejari Sumenep dan Kejati Jatim, dimana Abdul Manaf adalah sebagai pembeli (saat ini sudah terpidana). Karena takut dijadikan tersangka, Abdul Manaf meminta bantuan melalui Abdullah yang juga seorang staf di Intel Kejati jatim.

Namun bedanya, penangkapan dilakukan oleh Tim Saber Pungli Kejati Jatim. Sehingga yang tertangkap dan diproses hingga persidangan di Pengadilan Tipikor, hanya si Ahmad Fauzi dan Abdul Manaf yang menjabat sebagai Kepala Desa yang memberikan uang suap. Sementara si Abdullah hingga saat ini aman-aman saja.

Dan kali ini, seorang Jaksa di berinisial AK (Jaksa fungsional pada bidang Intelijen Kejati Jatim), terjaring OTT oleh Tim Saber Pungli Polres dan Kejari Mojokerto, pada Sabtu, 3 Februari 2018 sekitar pukul  21.30 WIB.

Hal itu diakui oleh Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera saat dihubungi wartawan media ini, pada Senin, 6 Januari 2018.

“Ya benar, yang melakukan oleh Polres dan Kejari Mojokerto. Mereka ditahan di Polres,” ucap Kombes Pol. Frans.

Dari informasi yang dihimpun, Tim Saber Pungli Polres dan Kejari Mojokerto tidak hanya mengamankan Si Jaksa AK, tetapi ada LSM (Lembaga Suwadaya Masyarakat) HCW warga Gubeng Surabaya, serta seorang masyarakat umum IW warga Pabean Cantikan Surabaya, dengan barang bukti (BB) berupa 6 (enam) bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp 612.000, uang sebesar Rp 11.900.000, 1 unit mobil Mitsubishi Kuda dan 4 (empat) buah Hand Phon.

Sebelum Tim Saber Pungli Polres dan Kejari Mojokerto melakukan OTT pada Sabtu, 3 Februari 2018 sekitar pukul  21.30, Ke- 3 pelaku mendatangi lokasi Wisata Jolotundo Mojokerto dan mengaku dari Kejati Jatim untuk mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis.

Kemudian para pelaku membawa secara paksa seoarng “korban” kedalam mobil, dan dibawa kelilling sekitar wilayah Mojokerto dan Sidoarjo, dan selanjutnya meminta uang sebesar Rp 75 juta.  Namun karena korban merasa keberatan, akhirnya disepakati senilai Rp 35 juta.

Dan saat itu korban hanya membawa uang tunai sebesar Rp 3 juta, sehingga kekurangannya akan diberikan esok harinya.

Pada Minggu, 4 Februari 2018 jam 18.00 WIB, setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta, saat itulah Tim Saber Pungli Polres dan Kejari Mojokerto mengamnankan Ke- 3 nya dlam Operasi Tangkap Tangan.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top