0
beritakorupsi.co – “Ini adalah sebuah politik yang ingin menjatuhkan saya dan rekayasa yang benar-benar dibuat sedemikian rupa, supaya saya selaku Kepala Desa terjerat dengan masalah hukum yang sama sekali tidak pernah saya perbuat,”

Kalimat diatas adalah ungkapan Fauzan selaku Kepala Desa Candi Burung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Senin, 12 Pebruari 2018.

Fauzan, Kades Candi Burung, Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan ini terjerat kasus Korupsi Raskin (beras miskin) yang dibagikan secara merata kepada masyarakat di Desa Candi Burung atas anjuran tokoh masyarakat, sejak dirinya menjadi Kepala Desa yang dilantik Bupati Pamekasan Achmat Syafi’i (saat ini terpidana kasus Korupsi suap bersama Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya) pada tanggal 8 Juli 2013 lalu.

Namun kasus ini bukan berawal dari penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum (APH), melainkan hasil Operasi Tangkap Tangan oleh Polres Pamekasan terhadap “beras miskin atau raskin” di rumah Hasin, pada Jumat, tanggal 22 April 2016 sekitar pukul 08.00 WIB, dua hari setelah Fauzan diusir oleh istri dan mertuanya dari rumah, pada tanggal 20 April 2016.

Ungkapan yang disampaikan Fauzan dihadapan Majelis Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosisawan, dalam agenda Pledoi (Pembelaan) atas surat tuntutan JPU dari Kejari Pamekasan, yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta dan tidak ada kerugian negara.

Fauzan mengungkapkan dalam surat pembelaannya yang ditulis tangan diatas kertas folio sebanyak 8 lembar itu kepada Majelis Hakim.

Terdakwa Fauzan menuturkan, pada tanggal 22 April 2016 sekitar pukul 08.000 WIB, Polres Pamekasan, Polsek dan Koramil Proppo melakukan penggerebekan beras misikin di ruah Hasin.

“Saya mengetahui kejadian tersebut setelah saya ditelepon Hsin yang mengatakan, kalau di rumahnya lagi banyak polisi yang mau menangkap beras miskin tersebut karena diduga maua saya jual bersama Hasin. Setelah mendapat telepon dari Hasin, saya menjelaskan semuanya kepada petugas kepolisian, bahwa beras miskin tersebut milik sebagian warga yang belum sempat mengambilnya, karena pada saat pendistribusian saya diusir oleh istri dan mertua dari rummahnya, namun polisi tetap membawa beras raskin itu ke Polres,” ungkap terdakwa.

“Keesokan harinya, berita yang beredar diberbagai media cetak dan online mengatakan, bahwa saya sebagai Kepala Desa Candi Burung telah pengoplosan Raskin. Demi Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, saya tidak ada niat samua sekali di hati dan pikiran saya untuk menyewengkan beras raskin masyarakat tersebut, karena saya tahu bahwa kelak di hari pembalasan,” lanjut terdakwa.

Namun sebagai Kepala Desa, Fauzan menerima konsekwensi dari apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pamekasan itu. Namun timbul pertanyaan. Mengapa pihak Kepolisian dan Kejari Pamekasan tidak menjadikan Hasin menjadi tersangka dalam kasus ini ? Apakah benar, kasus yang menjerat terdakwa adalah sebuah rekayasa dan politik agar terdakwa dipenjara ?

Sebab, Polisi melakukan penggerebekan di rumah Hasin terkait dugaan penyelewengan beras miskin pada tahun 2016. Tetapi 2 tahun kemudian, Kejari Pameksan baru menyidangkan perkara ini, setelah Rudi Indra Prasetya divonis pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus suap OTT KPK.

Tidak hanya itu. dalam fakta persidangan, kasus yang menjerat terdakwa bukan penyelewengan beras miskin, melainkan karena “rasta” alias pembagian beras merata kepada seluruh masyarakat Desa. Pasal yang menjerat terdakwa pun pasal 3 UU Korupsi. Sementara, dari beberapa kasus OTT yang dilakukan oleh pihak Kepolisian maupun KPK, pasal yang dikenakan adalah pasal 5 bagi si pemberi, dan pasal 12 atau pasal 11 bagi si penerima suap, hadiah atau janji. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top