0
Terdakwa Harjanto
Terdakwa M. Bisri







beritakorupsi.co – Setelah hampir dua bulan sejak tanggal 5 Januari lalu, proses persidangan kasus perkara Korupsi suap Buapti Nganjuk yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada Oktober 2017, JPU KPK  membacakan surat tuntutannya terhadpa 2 terdakwa di Pengadilan Tipkor Surabaya, pada Selasa, 20 Pebuari 2018.

Dalam kasus OTT ini, KPK menetapkan 5 tersangka yakni M. Bisri (Kabag Umum RSUD Nganjuk), Harjanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. KNganjuk), Ibnu Hajar (Kepala Dinas Pendidikan), Suwandi (Kepala Sekolah SMPN 3 Ngeronggot) dan Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk). Empat dari 5 tersangka ini sudah menjalani persidangan, sementara tersangka Taufiqurrahman masih mnunngu pelimpahan perkaranya dari KPK ke Pengadilan Tipikor.

Namun kali ini, yang menjalani sidang tuntutan dari JPU KPK adalah terdakwa M. Bisri, yang didampingi Yuliana dkk selaku Penasehat Hukum secara gratis dari YLKI (Yayasan Legundi Keadilan Indonesia), dan terdakwa Harjanto di damping Penasehat Hukumnya Yun Suryonoto. Sementara Ibnu Hajar dan Suwandi masih proses persidangan pemeriksaan saksi, dan tak lama lagi akan menyusul kedua kerabatnya sesame pejabat di Kabupaten Nganjuk

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Wayan Sosisawan, JPU KPK Fitroh Rohcahyanto,  Ahmad Burhanudin, Hery BS Ratna Putra,  Arif Suhermanto, Joko Hermawan, Andhi Kurniawan dan NN Gina Saraswati mengatakan, bahwa terdakwa Harjanto memberikan sejumlah uang terhadap Taufiqurrahman terkait pengangkatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabaat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.

Untuk terdakwa M. Bisri, JPU KPK menyatakan hal yang sama, terkait pengangkatannya menjadi Kabag Umum RSUD Nganjuk, yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli Bupati setelah dicopt jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Terdakwa sekaligus menjadi kordinator bagi para pejabat Eslon III dan IV di lingukungan Kab. Nganjuk.  yang hendak dipromosikan jabatan dengan imbalan sejumlah uang yang disebut dengan uang lelah.

Para pejabat yang di promosikan jabatan diantaranya Hardi Jono, Waskito Rini, Sofianti Wahyu Setyaningsih, Sri Mumpuni, Yuliana, Anang Agus Susilo, Sri Nuryati, Agustin Rahmawati, Muhammad Yudi Arifin dan Lilik supriyadi.

JPU KPK menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHAPidana. Kedua terdakwa pun dituntut pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

“Menuntut; Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan; Mohammad Bisri (dan Harjanto) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pdana denda sebesar Rp 200 juta. Apa bila denda tidak dibayar, maka diganti  kurungan 2 bulan,” ucap JPU KPK Andhi Kurniawan.

Atas tuntutan JPU KPK, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan seminggu untuk kedua terdakwa mempersiapkan Pledoi atau pembelaannya.

Kasus ini bermula pada bulan Mei 2017 sampai dengan Oktober 2017, bertempat di Jalan Semeru Gang I RT 30 RW 01 Desa Tanjungrejo, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, di Hotel Luminor Surabaya di Jalan Jemursari Nomor 206 Kota Surabaya dan di RSUD Nganjuk Jalan Dr Soetomo 62 Kabupaten Nganjuk, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sebagai perbuatan berlanjut, memberikan sesuatu berupa uang sebesar Rp 400 juta kepada Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk periode 2013-2018, melalui Joni Tri Wahyudi dan Suwandi, yang bertentangan dengan jabatannya.

Pemebrian uang itu berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan eselon III dan IV di lingkungan RSUD Nganjuk, yang bertentangan dengan kewajiban Taufiqurrahman selaku  Bupati Nganjuk, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme, pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

Pada awal bulan Mei 2017, saat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman memutasi terdakwa M. Bisri yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, menjadi Kepala Bagian (Kabag) Umum RSUD Nganjuk, sekaligus mau minta terdakwa untuk mengkoordinir para pegawai yang berkeinginan menduduki jabatan Eselon III dan IV, baik pada RSUD Nganjuk dan RSUD Kertosono, dengan syarat bersedia memberikan sejumlah uang sebagai imbalannya yang diistilahkan sebagai uang syukuran dimana terdakwah menyanggupinya.

Beberapa hari setelah pertemuan itu, terdakwa M. Bisri mengkoordinir beberapa pegawai untuk dipromosikan maupun mutasi di RSUD Nganjuk dan RSUD Kertosono. Lalu terdakwa M. Bisri membuat daftar nama dan promosi jabatan yang diinginkan. Daftar nama tersebut kemudian diserahkan terdakwa kepada Taufiqurrahman sambil menyampaikan, bahwa para pegawai sanggup untuk memberikan uang syukuran.

Daftar nama yang dibuat terdakwa M. Bisri untuk promosi jabatan maupun untuk mutasi adalah, diantaranya Hardi Jono, Waskito Rini, Sofianti Wahyu Setyaningsih, Sri Mumpuni, Yuliana, Anang Agus Susilo, Sri Nuryati, Agustin Rahmawati, Muhammad Yudi Arifin dan Lilik supriyadi.

Kemudian pada tanggal 24 Mei 2017, lanjut JPU KPK, Bupati Nganjuk menerbitkan surat keputusan (SK) Nomor 82/86/411.404/2017 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural yang mengangkat terdakwa dari jabatan Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk Eselon III/B menjadi Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Eselon III/B, serta mengangkat para pegawai sebagaimana informasi yang diajukan terdakwa.

Setelah pengangkatan terdakwa sebagai Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk dan pengangkatan para pegawai dimaksud, maka untuk merealisasikan uang syukuran yang akan diberikan kepada Taufiqurrahman, terdakwa M. Bisri kemudian menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta, yang terdiri dari  100 juta rupiah merupakan uang pribadi terdakwa dan Rp 300 juta uang yang dikumpulkan oleh terdakwa dari para pegawai yang telah berhasil dipromosikan dan dimutasikan. Uang tersebut diterima terdakwa secara bertahap baik secara langsung maupun melalui Tien Farida Yani.

Sebagai kompensasi atas pelantikan diri terdakwa sebagai Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk dan para pegawai yang diusulkan oleh terdakwa, kemudian memberikan uang yang terkumpul itu kepada Taufiqurrahman melalui Joni Tri Wahyudi, Kepala SMP Negeri 3 Ngeronggot, yakni pada sekitar bulan Juli - Agustus 2017,  bertempat di rumah terdakwa di Jalan Semeru Gang I Rt 03 Rw 01 Desa Tanjungrejo, Kabupaten Loceret Kabupaten Nganjuk, diserahkan kepada Taufiqurrahman melalui Wahyudi sebesar Rp 200 juta. Kemudian oleh Joni Tri Wahyudi, diserahkan kepada Taufiqurrahman di Pendopo Kantor Bupati Nganjuk.

Pada tanggal 12 Oktober 2017, bertempat di Hotel Luminor Surabaya di Jalan Jemursari Nomor 206 Kota Surabaya, diarahkan kepada Taufiqurrahman melalui Suwandi sebesar Rp 100 juta. Pada tanggal 15 Oktober 2017, bertempat di rumah terdakwa diserahkan kepada Taufiqurrahman melalui Suandi sebesar 50 juta. Dan pada tanggal 17 Oktober 2017 bertempat di RSUD Nganjuk diserahkan kepada kepada Taufiqurrahman senilai Rp 50 juta. Bahwa uang sebesar Rp 200 juta yang diterima Suwandi, kemudian diserahkan kepada Taufiqurrahman melalui Rosid Husein Hidayat selaku ajudan Bupati Nganjuk di sebuah rumah makan di Surabaya.

Pemberian uang sebesar Rp 400 juta kepada Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk melalui Joni Tri Wahyudi dan Suandi, karena Taufiqurrahman telah mengangkat dirinya sebagai Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, dan para pegawai lainnya sesuai usulan terdakwa atau pemberian itu berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan RSUD Nganjuk yang bertentangan dengan kewajiban Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara Harjanto, memberikan uang sebesar Rp 500 juta terhadap Buapti Nganjuk, terkait pengankatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk. Pemberian uang tersebut oleh terdakwa diberikan dalam beberapa tahap.

Pada sekitar bulan April 2017, terdakwa dihubungi Ibnu Hajar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk yang merupakan orang kepercayaan Taufiqurrahman, agar menyiapkan uang sebesar Rp 100 juta untuk keperluan Taufiqurrahman yang sedang ada acara di Yogyakarta. Atas permintaan itu, terdakwa meminta Wisnu Anang Wibowo agar menyiapkan uang sebesar Rp 100 juta, tetapi yang sanggup disediakan Wisnu Anak Wibowo hanya sebesar Rp 80 juta. Setelah terdakwa menerima uang sebesar 80 juta itu, terdakwa kemudian menghubungi Ibnu Hajar dan menyampaikan bahwa uang sudah dapat diambil di rumahnya tetapi hanya Rp 80 juta. Ibnu Hajar Kemudian datang ke rumah terdakwa terletak di Desa Kwagean, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar 80 juta tersebut kepada Ibnu Hajar. Kemudian Ibnu Hajar menyerahkan uang tersebut kepada Taufiqurrahman yang masih berada di Yogyakarta.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top