Mantan Wali Kota Kediri Dr. H. Samsul Ashar, Sp. PD |
Selain mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar, JPU juga menghadirkan mantan Wakil Wali Kota yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Kediri periode 2014 – 2019 yakni Abudullah Abubakar dan Nurhasan selaku Ketua DPRD Kota Kediri.
Kehadiran Tiga pejabat Kota Kediri ini ke gedung pengadil orang-orang koruptor, atas undangan JPU Kejari Kediri untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan kasus perkara dugaan Korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri tahun 2010 – 2013 lalu yang menelan anggaran APBD Kota Kediri sebesar Rp 66.409.000.000, yang merugikan negara senilai Rp 14,4 milliar berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Sebab pada tahun 2009/2010, Dinas PU Kota Kediri melakukan lelang untuk 3 Mega Proyek serta sudah ada pemenang lelang namun belum ada anggarannya.
Ke- 3 Mega Proyek itu diantaranya Pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri dengan anggaran Rp Rp 66.409.000.000, berdasarkan penunjukan penyedia Barang/Jasa No. 1538/VIII/SPPBJ/APBD/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) No.1856/IX/SPMK FISIK/APBD/2010 tanggal 27 September 2010 dengan jangka waktu proyek 2010 – 2013. Pemenag lelang adalah PT Surya Graha Semesta (SGS) namun dikerjakan oleh PT Fajar Parahiyangan (Group PT SGS)
Proyek pembangunan RSUD Gambiran II dengan anggaran Rp 208.685.176.000 dengan SPMK No.1035/X/SPMK FISIK/APBD/2009 tanggal 14 Oktober 2009 dengan masa waktu tanggal 14 Oktober 2009 – 31 Desember 2013. Dikerjakan oleh PT Murni Konstruksi Indonesia (Group PT SGS).
Serta proyek pembangunan gedung Poltek II Kediri dengan nilai anggaran Rp 88.901.861.280 SPMK No. 1035/X/SPMK FISIK/APBD/2009 tanggal 14 Oktober 2009 dengan masa waktu tanggal 14 Oktober 2009 – 22 Desember 2013. Dikerjakan oleh PT Nugraha Adi Taruna (Group PT SGS)
Foto dari kiri, Abudullah Abubakar (mantan Wkl Wali Kota yang saat ini sebagai Wali Kota), Nurhasan Ketua DPRD dan mali Kota.. |
Kemudian, penyidik Polda Jatim untuk sementara menetapkan 3 tersangka/terdakwa, diantaranya Kasenan, mantan Kepala Dinas PU Kota Kediri selaku Pengguna Anggaran (PA), Nur Iman Satriyo Widodo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPk), dan Wijanto sebagai Pejabat Pengadaan.
Setelah Samsul Ashar menjadi Wali Kota Kediri dan Abdullah Abukar sebagai Wakil Wali Kota (saat ini menjadi Wali Kota periode 2014 – 2019) yang dilantik pada April 2009 untuk periode 2009 – 2014, Kepala Dinas (Kadis) PU mengajukan proyek pembangunan jembatan Brawijawa Kediri pada Oktober 2010.
Anehnya, mantan Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Gambiran Kediri 2004 – 2011 yang juga mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Kediri tahun 2004 – 2011 serta mantan Plh Wadir Yanmed RSUUSD Gambiran Kediri 2006 – 2011 ini, tidak mengetahui ada tidaknya anggran untuk pembangunan proyek tersebut.
Yang lebih anehnya lagi, mantan Ketua Peserta Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam RSUD Dr. Soetomo/FK. UNAIR periode 1999 – 2000 ini justru menanyakkan ke Kasnan selaku Kadis PU, apakah ada anggarannya atau tidak.
Lalu kemudian, Dr. H. Samsul Ashar, Sp. PD selaku Wali Kota Kediri mengusulkan ke DPRD Kota Kediri. Dari usulan itu pun ada persetujuan Ketua DPRD tanpa ada rapat pleno di Dewan. Ironisnya, Ketua DRPD saat itu pun sempat mendapat mosi tak percaya dari seluruh anggota Dewan.
Hal itu terungkap atas pertanyaan JPU Abdul Rasyid yang juga sebagai Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri terhadap mantan orang Nomor Satu di Kota Kediri ini dalam persidangan dihadapan 3 Majelis Hakim, diantaranya I Wayan Sosisiawan (Ketua Majelis), M. Mahin dan Agusudarianto Kedaunya sebagai anggota.
Dihadapan Majelis Hakim, JPU Rasyid dkk mengajukan beberapa pertanyaan kepada Samsul Ashar, diantaranya kehadirannya kesalah satu Hotel di Surabaya bersama tim suksesnya, penerima pengajuan pembangunan peroyek jembatan Brawijaya, penerimaan uang ratusan juta hamper setiap bulan sejak 2009 – 2012 yang totalnya sekitar Rp 7 milliar melalui rekening Bank BCA dan Bangk Mandiri milik Fajar saudara sepupunya, permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai anggaran kepada Widjianto Hadi Wiyono dari PT SGS. Namun jawaban yang diucapkan mantan orang Nomor 1 di Kota Kediri ini hanya “Lupa, nggak ingat dan nggak tahu”.
“Pada tahun 2010, apakah sudah ada persetujuan anggaran dari Dewan menyangkut pembangunan proyek jembatan Brawijaya ? Setahu saudara, yang membangun jembatan Brawijaya itu siapa yang melaksanakan, bukan pemenang yang sebenarnya kan, tetapi PT Parahyangan,” tanya JPU Rasid. yang dijawab Samsul Ashar “saya lupa”.
“Apakah Bapak punya saudara atau saudara sepupu bernama Fajar, dan pernah meminjam buku rekening BCA dan Bank Mandiri milik Fajar ?,” tanya JPU kemudian. Lagi-lagi “dokter Spesialis penyakit dalam ini tak memberikan keterangan yang jelas.
Satu persatu pertanyaan yang diajukan JPU, tak satupun yang dijawab dengan jelas. Wajah mantan Wali Kota ini terlihat pucat dengan raut wajah berkerut seperti merasa ketakutan. Bisa jadi karena keterangannya saat itu sedang dipantau 2 penyidik Polda Jatim.
Dengan rasa heran atas jawaban mantan Wali Kota Satu Periode itu, JPU Rasyid pun melontarkan kata-kata yang “pedas”.
“Bagaimana Bapak bisa menjadi Wali Kota ? Apa yang Bapak Kerjakan selama menjabat hingga berakhir sebagai Wali Kota ?. Bapak sudah disumpah loh, itu dibawa mati. Usia Bapak berapa, Bapak kan dokter, apa yang membuat Bapak lupa ?,” kata Jaksa Rasyid
Sementara saksi Nurhasan selaku Ketua DPRD Kota Kediri menjawab pertanyaan JPU terkait surat persetujuan yang diberikan atas usulan Wali Kota Samsul Ashar dalam pembangunan jembatan Brawijaya mengatakan, bukan persetujuan balasan surat dari Wali Kota.
Anehnya, dalam inti surat Ketua Dewan ini menyetujui tanpa ada rapat Pansus (Panitia Khusus) dalam sidang Paripurna Dewan. Majelis Hakim pun merasa heran atas jawaban yang diberikan Dewan yang terhormat ini.
“Apa kewenangan saudara membuat persetujuan tanpa ada rapat Pansus ?,” tanya salah satu Hakim Anggota. Namun tak bisa dijawab Nurhasan.
Sementara mantan Wakil Wali Kota yang saat ini menjadi orang nomor satu di Mota Kediri itu tak banyak memberikan keterangan. Karena menurutnya, Ia tidak perah dilibatkan dalam pembangunan Kota Kediri. Majelis Hakim pun menyarankan kepada JPU agar tidak bertanya lebih banyak. Alasannya percuma saja karena tidak tahu.
Usai persidangan, JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Kediri Abdul Rasyid mengatakan, bahwa saksi bisa jadi tersangka berdasarkan fakta persidangan. Namun menurutnya, akan berkordinasi dnegan penyidik Polda Jatim yang saat itu sedang mengikuti jalannya persidangan.
“Berdasarkan fakata persidangan, bisa jadi. Tapi semua tergantung penyidik dan kita akan berkordinasi. Dan persidangan ini kan juga diikuti penyidik Polda,” ucap JPU Rasyid.
“Tapi menurut anda selaku Jaksa berdasarkan keterangan mantan Wali Kota itu, apakah bisa jadi tersaka ?,” tanya wartawan media ini memperjelas.
“Kalau menurut saya bisa,” jawab JPU Rasysid.
Terpisah, Wali Kota Abdullah Abubakar, yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Kediri mengatakan, bahwa kasus pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri baru diketahuinya setelag Polisi melakukan penyidikan. Sebab menurutnya, Ia tidak pernah dilibatkan.
"Saya tau setelah saya dipanggil oleh Polisi. Sejak awal saya tidak pernah dilibatkan," kata Abubakar.
Aneh memang jika sekelas Wakil Wali Kota Wakil Wali KOta tak apa-apa di wailyahnya.(Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :