Agenda menghadirkan saksi kali ini adalah untuk yang pertamakalinya setelah JPU KPK membacakan surat dakwaannya pada sidang minggu lalu terhadap terdakwa Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan selaku pejabat Pengadaan Kota Batu (perkara terpisah).
Saksi yang dihadirkan JPU KPK kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai H.R. Unggul Warso Mukti adalah Edi Setiawan, untuk terdakwa Eddy Rumpoko yang di dampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Agus Dwi Warsono dkk.
Dihadapan Majelis Hakim, keterangan yang diberikan saksi Edi Setiawan menjawab pertanyaan JPU KPK Iskandar Marwanto, Ronald Ferdinand Worontika dkk, tak jauh beda dengan isi dakwaan, diantaranya terkait kasus yang menjerat terdakwa,jabatan saksi sendiri, pemberian mobil dan uang oleh Filipus Djab (sudah divonis pidana 2 tahun penjar dalam aksus yang sama) selaku Direktur CV Amarta Wisesa dan PT Dailbana Prima Indonesia (milik Esther Tedjakusuma istri Filipus Djab) kepada terdakwa Eddy Rumpoko.
“Kasus korupsi anggaran dan Meubelair. 2016 saya menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Distribusi Aset BKD (Badan Keuangan Daerah) merangkap sebagai Sekretaris Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu ampai Mei. Mei 2016 diangkat menjadi Plt BLP (Badan Layanan Pengadaan). Januari 2017 baru diangkat sebagai Kepala BLP,” ucap Edy Setiawan menerangkan.
“Saya kenal Pak Filip tahu 2016, diperkenalkan Wali Kota sebagai temannya, dan diminta untuk membantu pekerjaannya. Tahun 2016 Pak Filip sudah pemenang pengadaan meubelair. Sebagai sekretaris, saya tau data pekerjaan tapi saya tidak tau siapa pemenangnya. Pak Filip pernah cerita ngasih mobil ke terdakwa. Tapi saya tidak terlalu memikirkan itu,” lanjut saksi yang juga terdaka dalam kasus yang sama.
Saat JPU KPK menanyakkan, apakah benar istilah yang digunkan oleh Filipus Djab untuk mobil yaitu si Hitam, uang atau undangan, Hotel sama dengan atas dan Restoran adalah bawah sudah diketahui terdakwa Eddy Rumpoko ?. Menurut saksi Edi Setiawan, bahwa istilah itu dari Filipus Djab dan sudah pasti diketahui terdakwa.
“Ia si hitam atau mobil dan undangan itu adalah uang. Kalau Hotel itu atas dan restoran adalah bawah. Sudah pasti tau,” jawab saksi Edi.
Filipus Djab, terpidana 2 tahun penjara dalam kasus OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko |
2. Pengadaan Batik untuk siswa SMP dengan pagu anggaran Rp 632.100.000, nilai penawaran Rp 614.190.000 pemenang lelang CV Amarta Wisesa.
3. Dinas Pendidikan, pengadaan batik untuk siswa SMA/SMK dengan pagu anggaran Rp 657.370.000, nilai penawaran Rp 640.466.000 pemenang CV Amarta Wisesa.
4. Di BPKAD, pengadaan mebeleur berupa meja dan kursi dengan pagu anggaran Rp 5.010.755.000, nilai penawaran Rp 4.929.404.000 pemenang PT Dailbana Prima Indonesai
5. Di Dinas Pendidikan, pengadaan Almari Sudut BacaSDN dengan pagu anggaran Rp 2.125.000.000 nilai penawaran Rp 2.033.570.000 pemenang CV Amarta Wisesa.
6. Di Dinas Pendidikan, Belanja seragam bawahan SMA/MA/SMK dengan pagu anggaran Rp 852.372.500 nilai penawaran Rp 851.919.500 pemenang CV Amarta Wisesa, dan
7. Di Dinas Pendidikan, Belanja seragam bawahan SMP/MTs dengan pagu anggaran Rp 728.612.500 nilai penawaran Rp 710.066.000 pemenang CV Amarta Wisesa.
Si Hitam atau Mobil Toyota New Alphard type 3.5 Q A/T Tahun 2016 warna hitam seharga Rp 1,6 milliar yang diminta terdakwa Eddy Rumpoko terhadap Filipus Djab, adalah bagian dari ke- 7 pengadaan yang dikerjakan Filipus Djab yang dijanjikan terdakwa.
Saksi Edi Setiawan juga menjelaskan kepada Majelis Hakim terkait pengadaan di tahun 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima Indonesia adalah pekerjaan belanja modal dan peralatan mesin meubelair di BKAD dengan anggaran sebesar Rp 5.440.000.000. Untuk itu, saksi berkordinasi dengan PPk yaitu memberitahu Fitria Dewi Kusumawati terutama kalau ada perintah ari terdakwa.
Dari penjelasan saksi kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU KPK, terkait Proyek pengadaan di BKAD Kota Batu tahun 2017 dengan anggaran APBD sebesar Rp 5.440.000.000 adalah;
Pada tanggal 31 Mei 2017, PT Delta Prima Indonesia ditetapkan sebagai pemenang setelah dilakukan evaluasi penawaran peserta lelang terlebih dahulu dengan nilai penawaran Rp 5.265.315.000. Penentuan PT Delta Prima Indonesia sebagai pemenang karena memenuhi minimum persyaratan administrasi dan biaya kualifikasi. Sedangkan peserta lainnya tidak memenuhi syarat teknis, diantaranya tidak melampirkan sertifikat-sertifikat sebagaimana persyaratan dalam lelang yang sengaja dibuat oleh panitia sebagai persyaratan khusus.
Setelah Filipus Djap mengetahui PT Dailbana Prima Indonesia ditetapkan sebagai pemenang lelang, kemudian menghubungi Aang Thandra, agar segera mempersiapkan produksi. Selanjutnya Ang Tjandra menghubungi supplier lain yang bekerja sama dengan PT Dailbana Prima Indonesia, yakni PT Sentratama Global Solusindo, PT Agra Jaya dan PT Wahaya Lentera Raya untuk segera berproduksi, yang hasilnya kemudian dikirimkan PT Dailbana Prima Indonesia ke Balai Kota Among Tani.
Dua pengadaan pekerjaan belanja pakaian dinas dan atribut pada BKAD pemerintah Kota Batu tahun 2017, sekitar Maret 2017 Edi Setiawan berkordinasi dengan Fitria Dewi Kusumawati selaku PPK BKAD di ruang kerjanya dan mengatakan, bahwa terdakwa Eddy Rumpoko tidak cocok dengan contoh yang diperoleh dari pasar.
Kemudian Edi Setiawan menghubungi Filipus Djab terkait pengadaan kain seragam. Beberapa hari kemudian, Hendra Setiawan menemui Edi Setiawan di ruang kerjanya atas permintaan Filipus. Selanjtnya Edi Setiawan memanggil Fitria Dewi Kusumawati ke ruang kerjanya dan mengatakan, bahwa terkait dengan pengadaan kain seragam agar berhubungan dengan Hendra Setiawan yang akan menjadi penyedia kain seragam.
Beberapa hari kemudian, Hendra Setiawan menemui Fitria Dewi Kusumawati dan Edi Setiawan sambil menyerahkan contoh kain hitam. Selanjutnya Edi Setiawan menyampaikan kepada Fitria Dewi Kusumawati untuk segera uji ke laboratorium pengujian Balai Besar tekstil di Bandung, dan menjadikan hasil ujian tersebut sebagai sertifikasi barang dalam dokumen persyaratan lelang.
Pada bulan Mei 2017, Fitria Dewi Kusumawati kemudian menyerahkan dokumen kelengkapan tersebut ke bagian layanan pengadaan untuk melakukan pelelangan dalam pelaksanaan lelang gagal. karena tidak ada peserta lelang yang memenuhi persyaratan teknis terkait ISO dan SNI
Pada bulan Mei 2017, terdakwa menyampaikan kepada Edi Setiawan, agar pengadaan meubelair dimenagkan oleh Filipus Djab
Pada tanggal 21 Agustus 2017 sekitar pukul 05.13 WIB, Edi Setiawan memberitahu Fitria Dewi Kusumawati dan Pokja V, akan melakukan pembuktian kualifikasi-kualifikasi dengan mendatangi pabrik yang memberikan dukungan ke segamat bau wisata titik terkait hal tersebut meminta Edi Setiawan berhubungan dengan Hendra Setiawan.
Pada tanggal 29 Agustus 2017, CV Amarta Wisesa ditetapkan sebagi pemenang lelang pengadaan pekerjaan belanja pakaian dinas dan atributnya belanja kain untuk pakaian ASN atasan putih dan bawahan hitam denagn pagu anggaran sebesar Rp 1.490.000,000 dengan nilai penawaran Rp 1.488.370.000, karena dianggap memenuhi persyaratan yang dibuat oleh panitia diantaranya syarat administrasi biaya dan kualifikasi sedangkan peserta lainnya tidak memenuhi syarat teknis diantaranya hasil uji lab sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
pada tanggal 5 agustus 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, Filipus Djab menghubungi Edi Setiawan untuk membahas menegenai komitmen fee dan Filipus Djab meminta Edi Setiawan untuk mempercepat pembayaran atas pengdaan mobiler dan pengadaan pekerjaan belanja pakaian dinas dan atribut pada BPKAD.
Pada tanggal 23 Agustus 2017 bertempat di kedai roti di Bandara Abdul Rahman Saleh Malang, terdakwa bertemu dengan Filipus Djap yang menanyakan kepada terdakwa, “Pak, untuk fee meubel ini mau dipotong untuk Si Hitam berapa, Bapak berkenan tunai berapa ?”. Yang di jawab oleh terdakwa, “Udah, Edi Setiawan yang atur”. Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB, Filipus Djab menghubungi Edi Setiawan, terkait dengan pekerjaan pengadaan meubelair yang harus diserahkan sebesar 10% dari nilai kontrak yakni sejumlah Rp500 juta.
Dalam pembicaraan tersebut disampaikan bahwa, dari fee Rp 500 juta, akan diperhitungkan Rp 300 juta untuk bagaian uang yang sudah dikelaurkan Filipus Dajb untuk pembayaran Si Hitam. Sehingga sisa kekuragan Rp 650 juta, setelah dikurangi uang sebesar Rp 300 juta menjadi Rp 350 juta, dan akan diperhitungkan dari pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2017 yang dikerjakan oleh Filipus Djap. Selanjutnya sisa uang sejumlah Rp 200 juta diminta oleh terdakwa untuk diberikan secara tunai. Selain itu, juga menyampaikan akan memberikan uang sejumlah 100 juta untuk Edi Setiawan.
Semua pertanyaan yang diajukan JPU KPK terhadap saksi terkait proyek pengadaan yang dimenangkan oleh Filipus Djab, tak satupun yang dibantah. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :