beritakorupsi.co – Terdakwa Sujarwo, manatan Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bambang Hartono selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terbukti melakukan tindak pidana Korupsi pembangunan gedung kantor (PLP) di Jalan Nilam Barat, Tanjung Perak Surabaya pada tahun 2012 lalu, yang menelan anggaran dari APBN Kementerian Perhubungan sebesar Rp19.391.154,761 dan merugikan keuangan negara berdasarkan HPKN BPKP Perwalikan Jawa Timur sebesar Rp 3.950.000.000.
Hal itu dinyatakan dalam surat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang di Ketuai Hakim M. Tahsin, pada Senin, 12 Pebruari 2018.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa pembangunan gedung PLP tahun 2012 yang didanai dari APBN kementerian perhubungan sebesar Rp 3.950.000.000 miliar, menyimpang dari spesifikasi yang ada dan tidak melalui prosedur pengadaan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Majelis Hakim juga menyebutkan, bahwa pembangunan gedung PLP yang dilakukan oleh terdakwa Sujarwa tidak melalui prosedur lelang dan tidak melibatkan tim perencanaan berdasarkan kontrak perencanaan yang dibiayai oleh anggaran negara.
Dan untuk menyusun dokumen, terdakwa meminta bantuan Andy Pranata selaku staf di kantor PLP, dan tanpa menyebutkan secara jelas lokasi dan status tanah, serta tidak memiliki AMDAL pembangunan gedung penjagaan PLP Tanjung Perak Surabaya. Sedangkan gambar rencana, terdakwa meminta bantuan dari Suwarno (alm) selaku rekanan pengadaan ATK tanpa melalui proses lelang.
Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa pembangunan gedung PLP, terdakwa melaui prosedur dan tidak membuat secara jelas tentang status hak atas tanah atau ijin pemanfataan hak atas tanah, status kepemilikan gedung, IMB termasuk analis dampak lingkungan, berdasarkan pasal 11 ayat (1) Perpres No 73 tahun 2011 tentang pembangunan gedung milik negara, dan pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang pedoman teknis pembangunan gedung milik negara.
Sementara kerugian negara menurut Majelis Hakim, dinikamti oleh pemilik perusahaan yang mengerjakan gedung PLP Tanjung Perak Surabaya, yakni Tatang Yoga selaku Direktur PT Karya Tunggal Abadi.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa (Sujarwa dan Bambang Hartono) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana Korupsi sebagaiaman diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) junct pasa 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keduanya pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan untuk terdakwa Sujarwa, dan 4,4 tahun bagi terdakwa Bambang Hartono, dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Dan apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti kurungan selama 2 bulan,” ucap Hakim M. Tahsin.
Atasa putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Chalida dkk fari Kejari Perak dan Penasehat Hukum terdakwa, Rachmat Ciptadin mengatakan pikir-pikir.
Usai persidangan. PH terdakwa mengatakan terkait kerugian negara yang tidak dibebankan terhadap terdakwa, karena yang menikmati adalah perusahaan yang mengerjakan. Rachmat juga mempoertanyakkan, mengapa penyidik maupun Kejari Tanjung perak tidak menyeret pihak kontraktor terkait pembangunan gedung PLP Tanjung Perak.
Apa yang dipertanyakkan PH terdakwa ada benarnya. Sebab dalam penyidikan hingga perkata ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sepertinya pihak kontraktor “diselamtkan” dari pertanggung jawaban hukum.
Seakan dalam proses persidangan “dianggap sebagai penyelidikan dan penyidikan” untuk mengetahu siapa lagi yang akan terseret. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :