0
Tersangka Edy Setiawan (kiri) dan Eddy Rumpok saat menajdi saksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Filipus Djab dalam kasus yang sama (Foto. Dok. BK)
beritakorupsi.co – Hari ini (Jumat), 2 Pebruari 2018, Eddy Rumpoko, yang menjabat sebagai Wali Kota Batu selama 2 (Dua) periode sejak 2007 – 2017, akan diadili dalam kasus Korupsi suap yang terjaring dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK pada tanggal 16 September 2017 lalu.

Hal itu dikatakan Herry, salah seorang pegawai dibagian Administrasi maupun Panmud Pengadilan Tipikor Akhmat Nur, saat dihubungi wartawan media ini, Kamis, 1 Pebruari 2018.

“Jadwal sidangnya besok,” kata Herry.
“Eddy Rumpoko dan Edy Setiawan akan disidangkan besok Jumat, agendanya dakwaan Jaksa KPK, Ketua Majelisnya Pak Unggul,” lanjut Panmud Pengadilan Tipikor, A. Nur.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 300 juta. Ketiga tersangka yakni Filipus Djab selaku penyuap yang dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebagai “imbalannya”, pada Senin, 22 Januari 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukumnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dari tuntutan JPU KPK  yang menuntutnya dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Sementara 2 tersangka selaku penerima suap yaitu Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu. Ke- 2 tersangka ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Uang suap yang diterima Eddy Rumpoko dari Filipus Djab  sebesar Rp 200 juta, adalah bagian dari pembelian mobil mewah merek Toyota Alphard yang harganya sekitar Rp 1,6 M untuk Eddy Rumpoko, dan tersangka Edy Setiawan menerima uang suap dari Filipus Djab sebesar Rp 100 juta.

Pemberian uang suap oleh Direktur PT Dailbana Prima yang juga pengusaha Hotel, Filipus Djab ini terkait anggaran belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Kasus Korupsi yang menjerat Eddy Rumpok

Kasus Korupsi yang menjerat Eddy Rumpoko sebenarnya tidak hanya ini. Sebab Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu,, Susetya Herawan (Kepala Inspektorat Kota Batu) dan 2 staf Pemkot Batu bersama-sama dengan terdakwa Samsul Bahri selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, terdakwa Uddy Syaifudin selaku Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dan terdakwa Santonio (Pelaksana atau EO kegiatan) terlibat dalam kasus Korupsi promosi pariwisata (Road Show) Kota Batu ke Balikpapan Kalimantan tahun anggaran (TA) 2014 lalu sebesar Rp 3,7 M yang merugikan negara senilai Rp 1,7 milliar.

Hal itu terungkap dalam putusan perkara Korupsi Road Show (promosi pariwisata) Kota Batu ke Balikpapan, Kalimantan Timur tahun anggaran (TA) 2014 lalu sebesar Rp 3,7 M yang merugikan negara senilai Rp 1,7 milliar, yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jumat, 29 April 2016.

Dalam kasus ini, Kejari Kota Batu menetapkan 3 tersangka, yakni Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, Samsul Bahri,; Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Uddy Syaifudin dan Pelaksana (EO), Santonio.

Ke- 3 tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada Jumat, 15 April 2016, JPU Kejari Batu menuntut pidana penjara terhadap Ketiga terdakwa masing-masing selama 7 tahun, denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurang. Tidak hanya itu, ketiganya juga dituntut pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,7 milliar subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Kemudian pada Jumat, 29 April 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Ketiga terdakwa masing-masing 4 tahun, denda sebesar 200 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan. Dua dari tiga terdakwa dihukum pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 223.750.000 untuk terdakwa Santonio, dan Rp 413.587.500 untuk terdakwa Muhammad Samsul Bahri.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan, bahwa Uddy Syaifudin hanya dijadikan alat oleh Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Sementara pertimbangan Majelis Hakim untuk terdakwa Santonio, terkait keuntungan terdakwa dari kegiatan tersebut sebesar 20%, yang seharusnya menurut Majelis Hakim hanya 10% dari anggaran kegiatan yang diterimanya sebesar Rp 2,6 milliar. Sehingga keuntungan 10% itulah yang wajib dikembalikan.

Berbeda dengan terdakwa Muhammad Samsul Bahri. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa selaku Pengguna Anggaran tidak mematuhi Perpres No 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No  70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Sebab dalam kegiatan tersebut, tidak dilakukan melalui lelang terbuka melainkan secara Swakelola, tidak membentuk PPKm (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan).

Selain itu. Dari putusan Majelis Hakim tersebut, total kerugian negara sebesar Rp 1,3 M. Sementara yang dibebankan terhadap terdakwa sebesar Rp 637.337.000, sehingga terdapat kerugian negara yang belum dikembalikan. Sementara dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, barang bukti No 24 sampai dengan 28 dikembalikan kepada Jaksa untuk perkara lain.

Pertanyaannya, untuk perkara yang mana ? Apakah untuk Dua Pejabat Pemkot Batu yakni Eddy Rumpoko dan Susetya Herawan serta 2 staf Pemkot Batu itu, seperti yang disebutkan Majelis Hakim?

Andai saja Eddy Rumpoko tidak tertangkap KPK pada 16 September 2017 lalu, bisa jadi Eddy Rumpoko melenggak lenggok sambil tersenyum manis mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota dan mendapingi istrinya yang menggantikan posisinya sebagai Wai Kota untu 5 tahun kedepan.

Sekalipun nama Eddy Rumpoko disebutkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada tanggal 29 April 2016 lalu, terkait kasus Korupsi Road Show Kota Batu ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Timur tahun 2014 yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 milliar, Eddy Rumpoko “tak mungkin bisa dipenjarakan” oleh Kejaksaan.

Sebab, wartawan media ini beberapa kali menayakkan kasus yang menyeret orang Nomor Satu di Kota Batu itu sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ke Kejaksaan Tinggi – Jawa timur, tak ada hasilnya.

Kejati Jatim lebih berani memenjarakan La Nyalla Mattalitti dalam kasus Korupsi dana Hibah Kadin tahun 2012, dan Dahlan Iskan serta Wishnu Wardhana dalam kasus Korupsi penjualan asset derah Pemprov Jatim tahun 2003 lalu, yang dikelola PT Panca Wira Usaha yang merugikan negara sebesar Rp 11 milliar lebih.

Nasib Eddy Rumpoko sama dengan Bambang Irianto, Wali Kota Madiun (saat ini menjadi terpidana 6 tahun penjara). Bambang Irianto sebelumnya pernah ditangani oleh Kejari Madiun dan kemudian ditarik oleh Kejati Jatim di tahun 2014 lalu, dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun yang dikenal dengan nama PBM.

Tidak hanya itu. Nama Bambang Irianto atau yang akrab disapa BI ini, diduga terlibat dalam kasus Korupsi pembangunan proyek Pilangbangau (Waduk) Kota Madiun. Salah seorang terdakwa mengatakan dalam persidangan, bahwa BI dan pejabat Kejari Madiun menerima uang dari pelaksana proyek sebesar ratusan juta hingga milliaran. Dan hingga saat ini, pelaksana proyek yang rusak itu tidak terseret.

Andai saja KPK tidak memenjarakan Kedua Kepala Daerah itu, bisa jadi hingga hari ini ceritanya akan lain. Eddy Rumpoko dan Bambang Irianto adalah orang biasa, namun bisa jadi “dibelakang” Kedua Kepala Daerah yang sama-sama 2 periode itu adalah orang yang luar “biasa”, sehiungga hukum “lebih takut” terhadap Kedua pejabat itu. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top