0
#Terkait kasus Korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PD AU) milik Pemkab Sidoarjo sebesar 178 ribu USD#
Dari kanan, Amral Soegiarto, Siti Winarni dan Imam Junaedy
beritakorupsi.co - Terdakwa Amral Soegiarto, selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Dirut PD AU) milik Pemda Sidoarjo, yang terseret dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangan dari hasil migas yang dikelola oleh PA AU sejak tahun 2010 – 2016 yang merugikan keuangan negara sebesar 178.000 US Dollar atau setara dengan nilai rupiah Rp 2.454.315.620, dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh JPU Rosida dari Kejari Sidoarjo, pada Jumat, 23 Maret 2018.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosida dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam persidangan, dihadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tidak hanya untuk terdakwa Amral, JPU Rosida juga membacakan surat tuntutannya terhadap 2 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Siti Winarni selaku Kepala Unit Delta Gas dan Imam Junaedy Kepala Unit Delta Grafika. Kedua terdakwa ini dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta atau dikurung 3 bulan.

Sementara terdakwa Amral, selain pidana pokok atau pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 178.000 US Dollar atau Rp 2.454.315.620 rupiah.

Dalam kasus ini, Kejari Sidoarjo melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan adanya  penyelewengan pengelolaan keuangan di PD AU selaku BUMD Pemkab Sidoarjo yang mencapai miliiaran rupiah, sejak Juli 2017 lalu.

Kemudian setelah tim penyidik Kejari Sidoarjo menemukan beberapa bukti laporan keuangan ke Pemkab, ke Dewan Pengawas maupun laporan pada akuntan publik yang nilainya beragam dalam pengelolaan keuangan PD AU yang diduga merugikan keuangan negara, selanjutnya penyidik menetapkan 5 tersangka dalam waktu yang berbeda.

Ke- 5 tersangka (perkara terpisah) itu adalah Amral Soegiarto (Dirut PD AU), Siti Winarni (Kepala Unit Delta Gas) dan Imam Junaedy (Kepala Unit Delta Grafika), Lalu Khoirul Huda (anggota DPRD Sidoarjo) serta Yuli Orniati (akuntan publik).

Sementara dalam surat tuntutan JPU Rosida menyatakan, bahwa terdakwa (Amral Soegiarto, Siti Winarni dan Imam Junaedy) ini dianggap melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHAPidana.

“Menuntut; Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa (Amral Soegiarto, Siti Winarni dan Imam Junaedy) terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menjatuhkan hukuman pidan penjara terhadap terdakwa Amral Soegiarto selama 4 tahun, denda sebesar Rp 100 juta. Dan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan; Menuntut terdakwa Amral Soegiarto untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 178 ribi US Dollar atau sebesar Rp 2.454.315.620. Dan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untu dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dinaganti penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” ucap JPU Rosida.

atas surat tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaannya dalam persidangan pekan depan.

“Atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, saudara diberi kesempatan untuk mempersiapkan pembelaan dalam waktu satu meninggu,” ucap Hakim Unggul.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top