Terdakwa Muhaimin (foto kanan) tersenyum usai di Vonis Bebas (5 Pebruari 2016/Foto Dok. BK) |
Seperti kasus Korupsi yang terjadi di PT Pasuruan Migas (PaMi), saat pembentukan menjadi salah satu perusahaan milik pemerintah daerah (BUMD) Pasuruan pada tahun 2013 lalu, yang oleh Jaksa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 milliar.
Jaksa pun menetapkan 2 tersangka dari PT PaMi, yaitu Muchaimin selaku Komisaris dan Kasian Slamet sebagai Komisiaris Utama (Komut). Namun Kasian Slamet tak sampai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, karena Dia (Kasian Slamet) melawan Kejaksaan Negeri Pasuruan lewat sidang Praper (Pra Peradilan) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Nasib Muchaimin pun tidak sebaik yang dialami Kasian Slamet. Status tersangka yang sempat melekat pada diri Kasian Slamet yang diberikan oleh Kejari Pasuruan akhirnya “terhapus” setelah gugatannya terhadap Kejari Pasuruan atas penetepan dirinya sebagai tersangka dikabulkan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Mooris M Sihombing, pada Rabu, 24 Juni 2015.
Kejari Pasuruan pun “menelan pil pahit” atas kekalahannya di sidang Praper (Pra peradilan). Pada hal, anggaran negara sudah terpakai saat melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka namun hasilnya “sia-sia”, sebab Kasian Slamet “Selamat” pulang kerumah dan berkumpul dengan keluarganya.
Walau dikalahkan di sidang Praper atas gugatan yang diajukan oleh Kasian Slamet selaku Pemohon melalui Kuasa Hukumnya Suryono Pane, Kejari Pasuruan masih bersemangat menyeret Muchaimin untuk diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Muchaimin pun mendekam dipenjara dan diadili dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hakim Tahsin. Tragisnya, penggiat anti Korupsi, ratusan bahkan ribuan masyarakat Pasurusan Khusunya, Indonesia pada umumnya mungkin sudah terlebih dahulu “memvonis” Muchaimin termasuk keluarganya sebagai “Koruptor”.
Yang lebih tragisnya lagi, JPU dari Kejari Pasuruan menuntut Muchaimin dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungana. Muchaimin pun diwajibkan untuk membbayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar. Apabila tidak dibayar, harta benda Muchaimin akan disita oleh Jaksa dan dilelang. Kalau harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Namun fakta-fakta dalam persidangan berbalik 180 derajat. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya justru tak sependapat dengan JPU. Muchaimin pun divonis bebas, pada Jumat, 5 Pebruari 2016.
Dalam persidangan saat itu, Majelis Hakim menyatakan, bawha terdakwa Muchaimin selaku Komisiaris PT Pasuruan Migas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Membebaskan terdakwa dari pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Memulihkan nama baik terdakwa. Mengembalikan barang bukti berupa uang sebesar Rp 263.912,91 dan uang berupa dolar senilai USD 104.823.914 kepada PT Pasuruan Migas,” ucap Hakim Tahsin (Jumat, 5 Pebruari 2016).
Divonis bebas oleh Majelis Hakim, Muchaimin pun tersenyum tapi JPU Kejari Pasuruan tak terima. JPU bersikukuh kalau Muchaimin adalah “Korupotor” dan harus dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga JPU “ melawan” putusan Majelis Hakim dengan melakukan upaya hukum lewat Kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Lagi-lagi “roda hukum” kembali berputar 180 derajat. Memori Kasasi JPU ditolak oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Muchaimin pun dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
Dalam petikan putusan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, seperti yang disampaikan Penasehat Hukum Muchaimin, Suryono Pane kepada media ini mengatakan, Melepaskan terdakwa H. Muhaimin tersebut dari segala tuntutan hukum (Ontlag van alle rechtsvervolging).
“Ini petikn putusan MA. Menyatakan Terdakwa H. Muhaimin tersebut terbukti secara sah dan meyakinkantela melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan terdakwa H. Muhaimin tersebut dari segala tuntutan hukum (Ontlag van alle rechtsvervolging); Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedududkan dan harkat serta martabantnya,” kata Pane saat membacakan petikan putusan yang dipeganganya.
Pane menambahkan, dengan pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang menyatakan, belum dilakukan pembayaran terhadap nilai saham milik terdakwa oleh pemerintah Kab. Pasuruan tidaklah berarti pengalihan saham tersebut cacat hukum, dan PT PaMi (Pasuruan Migas) menjadi BUMD karena pengalihan saham tersebut telah mendapat persetujuan dari Instansi yang berwenang dan pembayaran harga saham tersebut dapat dilakukan setiap saat.
"Dengan pertimbangan hukum tersebut, tuntas sudah perdebatan tentang keabsahan PT Pasuruan Migas sebagai BUMD. Dan putusan tersebut akan segera kita laporkan kepda pemegang saham Khususnya Pemkab Pasuruan,” ucap Pane
Sekedar diketahui. Kasus Korupsi PT PaMi bermula dari adanya laporan masyarakat, yang mempertanyakan keabsahan tentang pendirian Perusda Pemkab Pasuruan (BUMD) ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Kemudian tim Kejaksaan Negeri Pasuruan turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyidikan Tim Kejari Pasuruan setelah bekerjasama dengan Tim Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur yang menemukan, adanya kerugian negara dalam pembentukan PT Pasuruan Migas menjadi perususahaan milik Daerah (BUMD) Pemkab Pasursuan.
Kemudian penyidik Kejari Pasuruan pun menetapkan Dua orang tersangka yaitu, Komisaris PT Pasuruan Migas, Muhaimin dan Kasian Slamet, selaku Komisiaris Utama. Keduanya pun dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :