0
Terdakwa Asmadi (kiri) dan Iskandar Zulkarnaen
beritakorupsi.co – Guru, adalah orang paling berjasa untuk mendidik orang-orang agar bisa membaca dan menulis, termasuk untuk menjadikan setiap orang menjadi manusia yang berahklak, bermoral serta berbudi luhur.

Dan sejak reformasi tahun 1998, Pemerintah bertekad untuk memberantas praktek-praktek Korupsi, dan membersihkan pejabat-pejabat “nakal” di negeri ini, dengan melahirkan UU Korupsi serta membentuk lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tidak hanya itu. Pada Nopember 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2016 tentang satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saberpungli).

Namun anehnya, pejabat-pejabat “nakal” semakin banyak yeng terseret dalam lingkaran “hitam” kasus Korupsi mulai dari guru Sekolah Dasar (SD), Bupati/Wali Kota, Gubernur, Menteri, Jaksa, Polisi dan Hakim.

Bentuk Korupsi yang dilakukan para pejabat pun bermacam-macam sesuai dengan jabatannya. Bentuk “Korupsi” didunia pendidikan sejak TK (Taman Kanak-kanak) seperti pembelian formulir pendaftaran baru sebanyak 2 hingga 3 lembar ditambah 1 Sto Map dengan harga  mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung dari status dan fasilitas sekolah.

Kemudian penarikan uang sumbangan gedung dan sumbangan program pendidikan (SPP), yang jumlahnya mencapai ratusan hingga jutaan rupiah, juga tergantung dari elit tidaknya sekolah tersebut.

Belum lagi biaya jalan-jalan keluar kota dengan istilah  KTS (Kegiatan Tengah Semester) yang tidak termasuk dalam Kurikulum pendidikan, jumlahnya juga bisa mencapai ratusan hingga jutaan rupiah, tergantung kota tujuan, serta biaya-biaya lainnya yang semuanya tanpa ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari pihak sekolah ke setiap orang tua siswa termasuk dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan BOPDA (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah).

Belum lama ini, tepatnya tanggal 2 Maret 2018, 2 orang guru SMPN 2 Tulungagung dihukum pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, karena tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kepolisian Polres Tulungagung karena melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orang tua calon siswa/i yang mendaftar ke SMPN 2 Tulungagung pada tahun lalu. 

 Tidak hanya melakukan pungutan liar, pihak sekolah juga menerima siswa jauh melebihi kuota yang sudah ditetapkan yakin 320 orang siswa/i menjadi 406 orang siswa, yang sebahagian adalah titipan dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung, Polisi, TNI dan Jaksa, yang juga ikut membayar pungutan yang ditarik oleh pihak sekolah walau tidak ada aturannya.

Yang lebih anehnya lagi, pemerintah bertekad memberantas KKN, namun pemerintah pula sepertinya memelihara KKN itu. Lalu akapan negeri ini bersih dari KKN ?.

Setelah 2 guru SMPN 2 Tulungagung di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, kini giliran mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Nurul Iman yang berlokasi dikawasan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya ini menunggu Vonis, setelah JPU dari Kejari Surabaya membacakan surat tuntutannya.

Jumat, 16 Maret 2018, Iskandar Zulkarnaen, mantan Kepala Sekolah SD NI dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh JPU dari Kejari Surabaya, serta dituntut pula untuk mengembalikan uang kerugan negara yang dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp 10 juta rupiah.

Uang yang dinikamati terdakwa adalah dana hibah yang dikucurkan Pemkot Surabaya pada tahun 2014 lalu,  sebesar Rp 320 juta untuk merenovasi gedung SD NI, dengan pelaksana Asmadi. Renofasi gedung SD NI yang dilakukan oleh Asmadi hanya penunjukkan dari Iskandar Zulkarnaen.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata perbaikan gedung itu belum selesai tetapi pembayaran sudah dilakukan lunas, akbibatnya terjadilah kerugian negara sebesar Rp 231 juta lebih. Kerugian negara sebesar Rp 22o juta lebih dinikamti oleh terdakwa Asmadi.

Asmadi pun dituntut pidana penjara jauh lebih tinggi dari Iskandar Zulkarnaen, yakni 3 tahun dan 6 bulan serta dituntut pula untuk mengembalikan uang yang dinikmati Asmadi sejumlah Rp 220 juta lebih.

Atas perbuatan kedua terdakwa ini, JPU menjeratnya dengan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHAP.

“Menuntut; Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini  untuk menyatakan; Bahwa terdakwa (Iskandar Zulkarnaen dan Asmadi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupis sebagaiaman dalam dakwaan Subsidair. Menghkum terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta menghukum terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10 juta,”  ucap JPU Wira dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Rochmad.

Atas surat tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan Pledoi (Pembelaan)-nya pada sidang berikutnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan dukungan dari pihak Yayasan Nurul Imam kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya. Dibahwa komdan Heru Kamarullah selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melibatkan tim BPKP Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung ada tidaknya kerugian keuangan negara.

Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara (HPKN) oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan adanya dana hibah sebesar Rp 231 juta lebih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak dilaporkan pula ke pihak Yayasan.

Kemudian, penyidik Pidana Khusus Kejari Surabaya pun menetapkan dua tersangka, yaitu  Iskandar Zulkarnaen selaku Kepala Sekolah SD Nurul Iman yang berlokasi dikawasan Sememi, Kecamatan Benowo Surabaya dan Asmadi selaku pelaksana proyek pembangunan  rehab gedung SD NI yang menggunakan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014 sebesar Rp 320 juta.   

Atas perbuatan Keduanya, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHAP.  (Redaksi).

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top