0
#Lila Widyawaty 2 Kali “Berbohong” di Persidangan Demi sang Majikan, selain itu terlibat pengumpulan uang untuk Wali Kota Batu dan menghilangkan Dokumen#
JPU KPK memperlihatkan Barang Bukti kepada Lila
beritakorupsi.co – Untuk yang kedua kalinya JPU KPK menghadirkan seorang wanita cantik berusia 25 tahun yang setia “mendampingi” Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu yaitu Lila Widyawati selaku Sekretaris pribadi Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sejak 2016 lalu.

Jumat, 16 Maret 2018, Lila, wanita muda dan cantik ini menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam kasus Korupsi suap yang terjaring OTT oleh KPK pada 16 September tahun lalu. Saat itu, KPK mengamankan Edi Setiawan (Kabag ULP), Filipus Djab (Pengusaha) dan Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu).

Sebelumnya (Selasa, 12 Maret 2018), Lila dihadirkan JPU KPK dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H.R Unggul Warso Mukti, sebagai saksi untuk terdakwa Edi Setiawan. Dan kali ini, Lila dan Diah (Kabag Kesra) menjadi saksi untu Wali Kota Eddy Rumpoko.

Si Lila, ternyata bukan hanya wanita muda dan cantik, tetapi juga wanita yang setia Khususnya bagi majikannya Eddy Rumpoko. Karena kesetiaannya terhadap sang majikan, Lila pun rela mengorbankan dirinya dengan cara berbohong alias tidak mengakui keterangannya dalam BAP (Beriat Acara Pemeriksaan) saat dipenyidik KPK di Jakarta beberapa bulan lalu, terkait dengan mobil Alphard dan “menghilangkan” dokumen berupa laporan keuangan mantan Sekretaris pribadi Wali Kota yakni Yuyun.

Pada hal, bisa aja KPK menetapkan dirinya menjadi “terangka” untuk “menemani” majikannya di Hotel Prodeo. Namun hal itu sepertinya tak berarti baginya, karena mungkin ada pihak lain yang memepengaruhi Lila agar setia terhadap sang Majikan dengan membantah keterangannya dipersidangan.

Dan sebagai informasi, setiap persidangan dengan terdakwa Edi Setiawan, Tim Penasehat Hukum Eddy Rumpoko selalu setia mengikuti persidangan dan mencatat semua keterangan saksi-saksi, termasuk keterangan si Lila saat menjadi saksi untuk terdakwa Edi Setiawan.

Selain itu, sempat beredar rumor, bahwa Eddy Rumpoko “bebas” dari rumha tahanan di Medaeng. Namun hal itu dibantah keras oleh Kepala Rutan Medaeng Sidoarjo, Bambang saat dihubungi wartawan media ini melalui nomor selulernya. Menurutnya, bahwa Eddy Rumpoko tidak ditahan di Rutan Medaeang Sidoarjo melainkan di Lapas si Sidoarjo. Namun hingga saat ini, pihak Lapas Sidoarjo belum bisa minta komentarnya.

"Nama itu (Eddy Rumpoko) tidak ada disini. Kalau tidak salah itu ditahan di Lapas Sidoarjo," kata Bambang melalui telepon selulernya.

Dihadapan Majelis Hakim, JPU KPK mengajukan beberapa pertanyaan kepada Lila Widyawaty, diantaranya terkait terkait keberadaan mobil Alphard Wali Kota, pemberian uang tambahan dari Edi Setiawan terhadap Eddy Rumpoko, penghapusan file penting berupa  laporan keuangan mantan Sekpri Wali Kota Batu, Yuyun, setelah sang Majikannya ditangkap KPK.
Anehnya, wanita muda yang cantik dan masih berusia 25 tahun ini sepertinya ada yang “menyarankannya” untuk membantah semua isi BAP yang pernah dijelaskannya di hadapan penyidik KPK beberapa bulan lalu.

Dengan nada sedikit naik, JPU KPK berkali-kali menanyakkan Lila terkait mobil Alphar yang dimiliki terdakwa. Tetapi Lila tetap setia kepada sang majikan dengan mengatakan tidak tahu tentang mobil Alphar tersebut.

Pada hal dalam BAP nomor 38, Lila mengatakan bahwa dia mengetahui ada 2 unit mobil yang berharga 1,6 milliar. Selain itu, Lila juga membantah hasil pecakapannya  dengan Yuyun terkait File di computer dan laporan keuangan yang tersimpan di kantor Wali Kota Batu lantai 5  dan di rumah dinas Wali Kota sendiri. Lagi-lagi Lila tak mengakuinya.


Setelah berkali-kali ditanya, Lila baru mengatakan tau kalau ada mobil Alphard di rumah dinas Wali kota sebanyak 2 unit. Namun saat ditanya kapan Lila mengetahuinya, Lila tiba-tiba “diserang penyakit pikun” alias tidak tahu.

“Saya melihat ada di grasi,” jawab Lila. Saat JPU KPK menanyakkan saksi Lila kapan mengetahuinya, Lila menjawab tidak tahu. Semua pertanyaan JPU KPK selalu dijawab berbelit-belit oleh saksi. Atas keterangan Lila yang dianggap tidak jujur itu, Ketua Majelis Hakim pun dibuat jengkel.

Pada hal dalam persidangan, JPU KPK menunjukkan bukti berupa hasil percakapan Lila dengan Yuyun, Lila dengan Zadim, Lila dengan Eddy Rumpoko. Dalam percakapan itulah terbongkar, peran Lila menerima uang “siluman” untuk Eddy Rumpoko, diantaranya dari Muhamad Ali Umar sebesar Rp Rp 50 juta melalui Edy Setiawan.

Selain itu, penerimaan uang untuk pembelian Sarung yang akan dibagikan Eddy Rumpoko kepada masyarakat sebagai terima kasihnya kerena sudah dipercaya menjadi Wali Kota. Namun saying, kepercayaan masyarakat Batu justru dikotori sendiri hingga berakhir dibalik jeruji besi alias penjara.

Penyerahan uang dari pihak lain terhadap Eddy Rumpoko ternyata tidak hanya lewat Lila, melainkan dari Dia. Diah mengakui, pernah menerima uang dari rekanan untuk Wali Kota dan kemudian diserhkan ke Wali Kota melalui Lila.

“Saya pernah menerima, dan langsung saya serahkan melalui Lila,” kata Diah jujur. Tapi keterangan Diah tak diakui Lila.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top