Tersangka Moch. Arif Wicaksono saat menjadi sakis untuk terdakwa Jarot Edy Sulistiyono (DOk. BK) |
Jumat, 16 Maret 2018, adalah hari pertama bagi Moch. Arif Wicaksono untuk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya, bukan sebagai pimpinan sidang melainkan sebagai terdakwa dalam kasus Krupsi “suap” sebesar Rp 700 juta terkait Rapat Perubahan (Raperda) APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu.
Tersangka Moch. Arif Wicaksono, akan diadili dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai H.R Unggul Warso Mukti dalam kasus perkara Korupsi “suap” APBD Malang, bersama Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas PUPPB Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang sudah diadili terlebih dahulu.
Informasi jadwal persidangan bagi tersangka Moch. Arif Wicaksono diperoleh media ini dari bagian administrasi maupun Panmud Pengadilan Tipikor, pada Senin, 12 Maret 2018.
“Jadwal sidangnya tanggal 9 Maret,” kata Herry bagian.
“Pelimpahan perkaranya Jumat kemarin tanggal 9 Maret. Sidangnya besok Jumat tanggal 16 Maret 2018, Ketua Majelisnya Pak Unggul,” kata M. Nur selaku Panmud Pengadilan Tipikor saat ditemui diruang kerjanya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK untuk sementara menetepak 2 tersangka (Jarot dan Arif) setelah terlebih adanya laporan dari masyarakat ke KPK terkait adanya pemberian uang “suap” terhadap Ketua DPRD Malang dalam pembahasan APBD Kota Malang TA 2015 lalu.
Uang tersebut sebagai uang ‘Pokir” alias pokok-pokok pikiran untuk DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015 yang diajuka Pemkot Malang.
Permintaan Moch. Arif Wicaksosno itu pun disetujui oleh Wali Kota Malang Moch. Anton dalam suatu pertemuan bersama Wakil Wali Kota Malang, Sekda Kota Malang dan Jarot, di kantor DPRD Malang sebelum dimulainya rapat dengan mengatakan akan disiapkan oleh Sekda Cipto Wiyono, yang kemudain uang itu pun setelah terkumpul lalu diantarkan ke rumah dias Moch. Arif Wicaksono di Jalan Panji Suroso No 7, Kecamatan Blimbing Kota Malang, dengan terlebih dahulu memisahkan uang sebesar Rp 100 juta untuk bagian Moch. Arif Wicaksono selaku Ketu DPRD Kota Malang, dan sisanya sebesar Rp 600 juta untuk bagian seluruh anggota DPRD Kota Malang di bungkus tersendiri atas permintaan Moch. Arif Arisfwicaksono.
Selanjutnya, uang sebesar Rp 600 juta itu pun dibagi-bagikan kepada seluruh anggota DPRD Malang periode 2014 – 2019 yang berjumlah 45 orang.
Jarot Edy Sulistiyono dijerat sebagai pemberi uang suap sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHAP.
Sementara Moch. Arif Wicaksono dijerat dengan pasal 12 huruf B atau pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHAP. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :