0
Taufiqurrahman saat menajdi saksi untuk terdakwa M.Bisa
#Bupati Nganjuk Taufikurrahman, terjaring OTT oleh KPK pada tanggal 25 Oktober lalu karena diduga meneriam uang suap# 

beritakorupsi.co – Jumat, 9 Maret 2018, adalah hari yang bersejarah bagi Taufiqurrahman, karena orang Nomor 1 di Kabupaten Nganjuk itu akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa.

Tersangka Taufiqurraham akan diadili dihadpan Majelis Hakim yang di Ketuai Hakim I Wayan Sosisawan dalam kasus perkara Korupsi suap.

Informasi jadwal persidangan bagi tersangka Taufiqurrahman diperoleh media ini dari bagian administrasi maupun Panmud Pengadilan Tipikor, pada Senin, 5 Maret 2018.

“Jadwal sidangnya tanggal 9 Maret,” kata Herry.

“Pelimpahan perkaranya Jumat kemarin tanggal 2 Maret. Sidangnya besok Jumat tanggal 9 Maret 2018, Ketua Majelisnya Hakim I Wayan,” kata M. Nur selaku Panmud Pengadilan Tipikor.

Dalam kasus suap Buapati Nganjuk Taufiqurrahman pada tanggal 25 Oktober tahun lalu, KPK awalnya mengamankan sebanyak 20 orang dalam dua tempat, yakni di Jakarta sebanyak 12 orang  terdiri dari Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Ibnu Hajar (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk), Suwandi (Kepala SMPN 3 Ngronggot), Bagus (wartawan), Ita (istri Bupati Nganjuk yang menjabat selaku Sekda Kabupaten Jombang), D ( ajudan Ita) , R (ajudan Bupati Nganjuk), J (Sek Cam Tanjung Anom), SA (salah seorang Lurah di Nganjuk yang bakal maju dalam Pilbup sebagai Wakil Bupati Nganjuk, S (mantan Kepala Desa), dan BS (supir).

Sementara 8 orang yang diamankan KPK di Nganjuk, antara lain Harjanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk), SUR (Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk), CSE (Kabid Dispendikbud Kabupaten Nganjuk), TFY (Direktur RSUD Kertosono), OHP (ajudan Bupati Taufiqurrahman), T (Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom), SUT (Kepala Sekolah SMPN 5 Nganjuk) dan SUM (supir mobil rental).

Namun kemudaian, penyidik KPK menetapkan 5 tersangka yakni M. Bisri (Kabag Umum RSUD Nganjuk), Harjanto (Kadis Dinas Lingkungan Hidup), Ibnu Hajar (Kepala Dinas Pendidikan) dan Suwandi (Kepala SMPN 3 Ngronggot) dan Taufiqurrahman (Bupati).

M. Bisri dan Harjanto saat ini sudah diadili terlebih dahulu sebagai terdakwa pemberi suap kepada Bupti dan tinggal menunggu Vonis. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHAP.

Sementara Ibnu Hajar dan Suawndi juga sudah diadili sebagai terdakwa penerima uang suap dan uang itu diserahkan kepada Bupati. Kedua tersangka ini pun dijerat dengan pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHAP. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top