0
#Mengapa mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono, dan Teddy Sujadi Suparna (Kabid PUPPB) "tak tersentuh hukum ?#
Gudban dan Wali Kota Malang, Moch. Anton saat jadi saksi dipersidangan (foto Dok. B
beritakorupsi.co – Tersangka baru dalam kasus perkara Korupsi suap terhadap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono sebesar Rp 700 juta, terkait pembahasan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu bertambah lagi sebanyak 19 orang, yang terdiri dari Wali Kota (non aktif) Malang dan 18 anggota DPRD termasuk diantaranya Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komis dan anggota.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 2 tersangka yang saat ini Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, yakin Jarot Edi Sulistiyono, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang. terdakwa Jarot Edi Sulistiono didakwa sebagai pemberi suap dan sudah dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh JPU KPK, pada Jumat, 16 Maret 2018.
r
Dan Moch. Arif Wicaksono selaku Ketua DPRD Malang periode 2014 – 2019 selaku penerima suap, yang baru menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK, pada 16 Maret 2018.

Penetapan tersangka bagi Moch. Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang bisa jadi dari hasil perlembangan fakta-fakta di persidangan  saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jarot Edi Sulistiyono.

Hal itu juga diakui JPU KPK saat ditanya wartawan media ini seuasai sidang pembacaan surat tuntutan JPU terhadap terdakwa Jarot Edi Sulitiyono, pada Jumat, 16 Maret 2018.
Jarot Edi Sulistiyono

 “Tadi kan dipronolog saya sudah saya jelaskan, artinya apa, kami berharap persidangan ini terbuka semuanya. Para saksi yang kemarin itu sangat terlihat nyata, bagaimana mereka menguraikan fakta-fakta yang sudah ada disitu. Contoh saat itu disebutkan satu saksi yang Ketua Fraksi, Gudban (Ya'qud Ananda Gudban, Ketua Fraksi Hanura – PKS). Saya tanyakan, apakah ada MoU sampah, serta merta dia bilang tidak ada. Tapi dalam percakapan jelas ada. Besok kan anu mbah, MoU sampah (Chat WHastApp Gudban dengan Wali Kota Malang Moch. Anton). Apa yang disampaikan sekarang dengan apa yang terjadi dalam persidangan bertolak belakang,” kata JPU Arif kepada media ini.

Arif mengatakan, Semua boleh sepakat mengatakan tidak ada hal seperti itu. Tap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan begitu jelas keliahatan secara vulgar, bagaiaman awal percakapan itu begitu jelas. Tentu kami akan memperdalam lagi, seperti perintah Majelis Hakim dalam persidanagan selalu disuruh untuk memperdalam.

“Apakah KPK akan menindak lanjuti proses hukum terhadap anggota DPRD termasuk Ya'qud Ananda Gudban untuk dijadikan sebagai tersangka ?,” tanya wartawan media ini kemudian.

“Akan memperdalam,” jawab JPU KPK Arif Suhermanto singkat.
Moch. Arif Wicaksono
Apa yang disampaikan JPU KPK Arif Suhermanto sepertinya menjadi kenyataan. sebab, pada Rabu, 21 Maret 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan sebanyak 19 orang tersangka baru dalam kasus ini, yang terdiri dari Wali Kota (Non aktif) Malang Moch. Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang termasuk diantaranya  Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi, Ketua Komis dan anggota.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 21 Maret 2018.

Ke- 18 anggota DPRD Malang yang jadi tersangka dan sebahagian diantaranya pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa Jarot Edi Sulistiyono, yaitu;

1. SPT (Suprapto) sebagai Ketua Fraksi PDIP
2. MZN (HM Zainudin) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang/PKB)
3. SAH (Sahrawi) sebagai Ketua Fraksi PKB
4. SAL (Salamet) sebagai Ketua Fraksi Gerindra
5. “WHA” (Wiwik Heri Astuti) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang/Partai Demokrat)
6. “MKU” (Mohan Katelu) sebagai Ketua Fraksi PAN
7. “SL” (Sulik Lestyowati) sebagai Ketua Komisi A/Partai Demokrat
8. “ABH” (Abdul Hakim) sebagai Ketua DPRD/PDIP)
9. “BS” (Bambang Sumarto) sebagai Ketua Komisi C/Partai Golkar
10.“IF” (Imam Fauzi) sebagai Ketua Komisi D/PKB
11.“SR” (Syaifur Rusdi) sebagai Fraksi PAN
12.“TY” (Tri Yudiani) sebagai Fraksi PDIP
13.“HPU” (Heri Puji Utami) sebagai Ketua Fraksi PPP-Nasdem
14.“HS” (Heri Subianto) sebagai Ketua Fraksi Demokrat
15.“YAB” (Yaqud Ananda Qudban) sebagai Ketua Fraksi Hanura-PKS
16.“RS” (Rahayu Sugiarti) sebagai Wakil Ketua DPRD/Partai Golkar
17.“SKO” (Sukarno) sebagai Ketua Fraksi Golkar
18.“ABR” (Abdurachman) sebagai Fraksi PKB.
Cipto Wiyono (mantan Sekda Kota Malang, Mohan Katelu., SH (Ketua Fraksi PAN DPRD Malang), Saiful Rusdi., M.Pd (Anggota DPRD Malang Fraksi PAN), Tri Yudiani (anggota DPRD Malang Fraksi PDIP) (2)
Kemudian para tersangka selaku anggota DPRD ini diduga menerima “suap” dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Dan para tersangka ini pun dijerat dengan pasal 12 huru a atau huruf b, atau pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka “MA” (Moch. Anton) selaku Wali Kota (non aktif) Malang dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari penetapan tersangka untuk sebanyak 19 orang kali ini ada yang menjadi pertanyaan, yakin Cipto Wiyono selaku Sekda Kota Malang, dan Tedy Sujadi Sumarna yang menjabat sebagai  Kepala Bidang (Kabid) PUPPB Kota Malang.

Sebab dalam kasus ini, Ciptolah yang memerintahkan Tedy Sujadi Sumarna untuk mengumpulkan uang dari para rekanan dilingkunan Dinas PU Kota Malang. Selain itu, dalam fakta persidangan, Teddy Sujadi Suparna menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta terhadap Cipto melalui orang kepercayaannya yang tinggal dirumah dinas Sekda. Uang sebanyak Rp 200 juta itu adalah bagian dari Rp 900 juta yang berhasil dikumpulkan Teddy Sujadi Suparna, sementara yang 700 juta ruliah diantarkan Teddy Sujadi Suparna ke Ketua DPDR Moch. Arif Wicaksono.

Namun sepertinya Cipto Wiyono yang ikut bertarung dalam Pilkada serentak 2018 sebagai Calon Wali Kota Malang dan Teddy Sujadi Suparna, sepertinya “aman dan selamat”.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Kasus ini bermula pada tanggal 25 Juni 2015, DPRD mengadakan rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Malang dengan agenda sambutan Walikota Malang dalam pengantar konsep kesepakatan persamaan, antara Pemkot  Malang dengan DPRD tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD TA  2015.
Pada tanggal 6 Juli 2015, sebelum dimulainya rapat lanjutan antara DPRD dan Pemkot Malang  dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) dan pendapat Fraksi DPRD Kota Malang terhadap konsep kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2015, dilakukan pertemuan antara Walikota Malang Moch. Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiadji, Jarot Edy Sulistiyono dan Cipto Wiyono dengan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono serta Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Malang Suprapto di ruang kerja Ketua DPRD Kota Malang.

Pada pertemuan tersebut, Moch. Arif Wicaksono meminta Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan dengan istilah uang “Pokir” anggota Dewan, agar pembahasan Perubahan  APBD TA 2015 berjalan lancar dan tidak ada instrupsi atau halangan dari DPRD Kota Malang, sehingga dapat diberikan persetujuan P-APBD TA 2015. Permintaan Ketua DPRD itu pun disanggupi Wali Kota Moch. Anton  dengan mengatakan, “nanti uang pokir akan disisipkan oleh Cipto dan Djarot.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Cipto Wiyono meminta terdakwa agar stafnya yaitu Tedy Sujadi Sumarna yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) PUPPB Kota Malang menemui Cipto Wiyono, terkait penyiapan uang untuk anggota DPRD, guna memperlancar persetujuan P-APBD TA 2015.

Selanjutnya, terdakwa memanggil Tedy sujadi Sumarna untuk menemui Cipto Wiyono di ruang Sekda Kota Malang. Daalam pertemuan tersebut, Cipto Wiyono memerintahkan Tedy Sujadi untuk meminta uang dari para rekanan (kontraktor) yang menjadi rekanan di Dinas PUPPB Kota Malang sebesar Rp 700 juta. Dan uang itu untuk diberikan kepada Moch. Arif Wicaksono, agar persetujuan P-APBD disetuji. Atas perintah Cipto Wiyono pun disanggupi Tedy Sujadi Sumarna, dan kemudian hasil pertemuannya dengan Sekda dilaporkan ke pimpinan yakni Jaror Edy Sulistiyono.

Pada tanggal 8 Juli 2015, rapat paripurna DPRD dilaksankan dengan agenda penyampaian sambutan dari Walikota Malang dalam menghantar rencana perubahan daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan APBD TA 2015.

Pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, bertempat di Kantor Dinas PUPPB Kota Malang, terdakwa menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Tedy Sujadi Sumarna yang dikumpulkan dari para rekanan, dan kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Cipto Wiyono.
Pada tanggal 17 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Moch.Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono dan menanyakan kepastian ada tidaknya uang Pokir  yang dimintanya, yang dijawab oleh terdakwa bahwa dananya sudah tersedia.

Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Moch. Arif dan Cipto Wiyono sepakat untuk menunda rapat yang agendanya, pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui Raperda Kota Malang tentang perubahan APBD TA 2015, dari tanggal 14 Juli 2015 menjadi tanggal 22 Juli 2015, atau 24 Juli 2015. Alasannya, pengambilan keputusan terlalu cepat dan tidak wajar, apabila pembahasan Raperda APBD TA 2015 hanya satu minggu, walaupun Moch. Anton menghendaki persetujuan Raperda itu dilakukan tanggal 14 Juli 2015 atau sebelum lebaran, karena jika pengambilan keputusannya dilakukan setelah lebaran, di khawatirkan DPRD Kota Malang berubah pikiran.

Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi uang pokir untuk DPRD, yang kemudian oleh Cipto Wiyono menyampaikan, bahwa uang akan segera diserahkan oleh terdakwa. Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi Moch. Arif Wicaksono dan menanyakan, ke mana penyerahan uang Pokir sebesar Rp 700 juta.

Atas arahan Moch. Arif Wicaksono, uang itu pun diantarkan terdakwa ke rumah dinas Ketua DPRD Moch. Arif Wicaksono di  Jalan Panji Suroso No 7, Kecamatan Blimbing Kota Malang, dengan terlebih dahulu memisahkan uang sebesar Rp 100 juta, khusus untuk bagian Moch. Arif Wicaksono selaku Ketu DPRD, dan sisanya sebesar Rp 600 juta untuk dibagikan ke seluruh anggota DPRD yang tetap terbungkus.

Kemudian pada pukul 15.00 WIB, terdakwa meminta Tedy Sujadi Sumarna menyerahkan uang tersebut kepada Moch. Arif Wicaksono di rumah diasnnya dengan mengatakan, “ada titipan dari Pak Kadis”, dan kemudian dibalas oleh Moch. Arif Wicaksono dengan ucapan terimaskasih  kepada terdakwa.

Setelah menerima uang dari terdakwa, Moch. Arief Wicaksono memberitahu Suprapto, bawa uang Pokirnya sudah diterima, dan meminta Suprapto untuk  datang ke rumah dinasnya saat itu juga. Sebelum Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono terlebih dahulu mengambil uang bagiannya sebesar Rp 100 juta, sementara yang Rp 600 juta tetap dalam kardus.

Setelah Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono meminta Suprapto untuk menghubungi para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD, agar datang ke rumah dinasnya. Para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD Kota Malang yang datang, adalah Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD), Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD), Suprapto (Ketua Fraksi PDIP), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Heri Sugiantono (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Sukarno (Ketua Fraksi Golkar), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN),  Selamat (Ketua Fraksi Gerindra), Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP – Nasdem),  Ya'qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura – PKS) dan Tri Yudiani (Komisi D/Fraksi PDIP)

Selanjutnya, Moch. Arif Wicaksono membagikan uang sebesar Rp 600 juta kepada para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD untuk diberikan kepada seluruh anggota DPRD yang berjumlah 45 orang, yang masing-masing untuk Wakil Ketua DPRD  dan Ketua Fraksi sebesar  Rp 15 juta, dan untuk maing-masing anggota sebesar Rp 12.500.000.

Pada tanggal 22 Juli 2015, hasail rapat DPRD bersama Pemkot Malang tentang perubahan APBD TA 2015 pun akhirnya disetujui, dari Raperda APBD TA 2015 menjadi Perubahan APBD TA 2015, yang dituangkan dalam surat keputusan DPRD Kota Malang Nomor 188./4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang persetujuan penetapan Raperda Kota Malang, tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Agustus 2015.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top