Foto atas, Majelis Hakim membacakan surat putusan, dan saat terdakwa berkonsulatasi dengan PH-nya (foto bawah) |
Selain anak mantan Bupati, Diponegoro adalah Ketua Askab PSSI Jember, sementara Ari Dwi Susanto sebagai Bendahara.
Dalam Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai H.R. Unggul Warso Mukti, terhadap terdakwa Diponegoro dan Ari Dwi Susanto yang didampingi Penasehat Hukumnya serta dihadiri JPU Edi dari Kejari Jember.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan, bahwa pada tahun 2014 – 2015 lalu, Pemerntah Kabupaten Jember mengucurkan dana hibah yang bersumber dari APBD yang diajukan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan persepakbolaan di Kabupaten Jember sebesar Rp 4 milliar.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa membuat laporan yang seakan-akan penggunaan dana hibah tersebut benar, pada hal terdakwa memark-up harga pembelian barang dan konsumsi untuk kegiatan. Dana hibah yang digunakan terdakwa hanya sebesar Rp 900 juta lebih, dan sisanya sebesar Rp 2,7 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Majelis Hakim juga menolak pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang meminta agar terdakwa dibebaskan, dan terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menyetorkan uang sebesar Rp 2,7 yang dititipkan oleh terdakwa ke kas negara.
“Mengadili; Menyatakan terdakwa (Diponegoro dan Ari Dwi Susanto) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun, denda sebesar Lima puluh juta rupiah, dan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama Satu bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Atas Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa yang didampngi PH-nya, mapun JPU Edi dari Kejari Jember menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, JPU Edi mengatakan kepada wartawan media ini, bahwa seluruh kerugian negera dalam dakwaan sudah dikembalikan oleh terdakwa. Namun demikian, JPU Edi mengatakan masih pikir-pikir.
“Kita masih pikir-pikir. Kalau kerugian negara semuanya sudah dikembalikan oleh terdakwa,” ujar JPU Edi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam kasus ini, Kejari Jember melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penggunaan dana Hibah yang dipergunakan untuk kegiatan persepakbolaan di Kabupaten Jember tahun 2014 - 2015.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Jember dengan menggandeng BPKP Perwakilan Jawa Timur, ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggran sebesar Rp 2,7 milliar, dengan cara membuat beberapa kegiatan yang “tidak ada”, dan kemudian penyidik Kejari Jember pun menetapkan 2 tersangka, yakni Diponegoro selaku Ketua dan Ari Dwi Susanto (Bendahara) Askab PSSI Jember.
Mungkin Diponegoro menyadari kesalahannya dan akhirnya rela mengembalikan kerugian negara melalui JPU sebesar Rp 2,7 milliar, walaupun dirinya sempat masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Kejari Jember. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :