0
#Diduga berkaitan dengan kasus Korupsi Bank Jatim Cabang HR Muhamad Sebesar Rp 52,3 M#
beritakorupsi.co – “Mati Satu tumbuh Seribu”. Sepertinya peribahas ini tepat dalam kasus Korupsi yang melibatkan Kepala Daerah, maupun pejabat lainnya di Jawa Timur, yang sedang ditangai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Maret 2017.

Sebab, sebelum KPK menetapkan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka dan kemudian ditahan dalam kasus dugaan Korupsi, ada beberapa kasus Korupsi suap yang terjaring OTT yang dilakukan oleh KPK diantaranya; 1. Kasus suap OTT terhadap 3 Direksi PT PAL (BUMN) dan 1 swasta (pada akhir Maret 2017),; 2. Kasus OTT  terhadap Ketua dan Wakil Ketua Komis B DPRD Jatim, 2 Kepala Dinas dan 3 Staf selalku PNS (pada Juni 2017),; 3. Kasus OTT terhadap Ketua bersama 2 Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan 1 Kepala Dinas (juga pada Juni 2017) kemudian berlanjut dengan ditetapkannya  Wali Kota Mojokerto jadi tersangka namun belum dilakukan penahanan, 4. Kasus OTT Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan bersama Kepala Inspektorat bersama bawahannya dan Kepala Desa Dasuk (pada Agustus 2017), 5. Kasus OTT Wali Kota Batu, Malang Jawa – Timur dan Kabag ULP bersama 1 pengusaha (pada September 2017), 6. Kasus OTT terhadap Bupati Nganjuk bersama 2 Kepala Dinas, 1 pejabat RSUD dan 1 Kepala Sekolah SMPN (September 2017) dan 7. Kasus OTT Bupati Jombang bersama Plt. Kepala Dinas Kesehatan (3 Februari 2018.

Selain OTT, ada 2 perkara Korupsi penyidikan yang juga ditangani KPK di Jatim, yakni kasus Korupsi gratifikasi dan TPPU dengan terpidana 6 tahun penjara, mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, dan kasus Korupsi “suap” APBD Kota Malang tahun 2015 yang saat ini sudah mulai disidangkan dengan beberapa tersangka/terdakwa, diantaranya Jarot Edi Selistiyono selaku Kepala Dinas PUPR (sudah divonis), Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono,  Hendarwan selaku Komisiaris PT ENK (keduanya dalam proses sidang) dan Wali Kota Malang Moch. Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang (masih proses dipenyidikan dan ditahan oleh KPK).

Anehnya, belum tuntas sidang perkara kasus Korupsi tersebut diataas, kini bertambah lagi dengan ditetapkannya  Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus dugaan Korupsi gratifikasi, dan kemudian ditahan oleh KPK, pada Senin, 30 April 2018.

“Ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari kedepan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah Senin 30 April 2018, seperti yang dikutip dari TEMPO.CO

Yang lebih anehnya lagi, 3 kasus penyidikan yang dilakukan oleh KPK di Jawa Timur (Pemkot Madiun, Pemkot Malang dan Kabupaten Mojokerto) sepertinya menandakan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Jawa Timur yang melibatkan Kepala Daerah. Belum lagi kasus pelepasan asset daerah Kab. Blitar yang hingga saat ini, mantan Bupati tak tersentuh hukum termasuk Kepala Kantot PT WUS Jakarta yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Sumenep.

Sebelum KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Mustofa Kamal Pasa yang disebut-sebut diduga menerima aliran dana dari Yudi Setiawan melalui pihak lain sebesar Rp 5 M dalam kasus Korupsi Bank Jatim Cabang HR. Muhammat tahun 2011 lalu dan  merugikan keuangan negara sebesar Rp 52,3 milliaran dengan terdakwa Yudi Setiawan yang saat ini mendekam di Lapas Porong Sidoarjo, KPK terlebih dahulu melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Mojokerto termasuk ruang kerja dan rumah dinas Bupati yang berada satu komplek dengan kantor Pemkab,  kantor Sekretariat Daerah (Sekda).

Kemudian, Tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) Mojokerto, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kantor Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), Ddinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), dengan menyita dokumen kegiatan.

Tidak hanya itu. KPK juga melakukan menggeledah di  dua rumah milik Mustofa yang terletak di Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Mojokerto. Dari situ, penyidik lembaga super body  itu pun menyita 5 Jet Ski, 6 unit mobil diantaranya Toyota Innova, Subaru, Honda CRV, Range Rover, pick up dan dua sepeda motor milik Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Sementara, berdasarkan data yang dimilik media ini pada saat Yudi Setiawan selaku Direktur PT
PT Cipta Inti Parmindo di sidangkan di Pemgadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tahun 2014 lalu, dalam kasus Korupsi kredit Bank Jatim Cabang HR. Muhammat yang merugikan  keuangan negara sebesar Rp 52,3.

Dalam kasus kredit Bank Jatim ini bermula pada tahun 2005 lalu, Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo sesuai akta No 17 tanggal 16 Maret 2005 yang dibuat oleh Notaries Fikry Said, mengajukan permohonan kredit kepaada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang HR Muhammad.

Permohonan pengajuan kredit ke Bank Jatim oleh Yudi Setiawan, selain membawa nama PT Cipta Inti Parmindo, juga menggunakan sebanyak 7 nama perusahaan lain yang didirikan Yudi Setiawan sendiri dan dipipim oleh karyawan-karyawannya yang bekerja diperusahaan tersebut.

Ketujuh perusaaan yang dimaksud, yakni CV Aneka Karya Prestasi, CV Aneka Pustaka Ilmu, CV Bangun jaya, CV Cipta Pustaka Ilmu, CV Kharisma Pembina Ilmu, CV Media Sarana Pustaka, CV Visi Nara Utama. Dana yang dicairkan ke 8 perusahaan termasuk PT Cipta Inti Parmindo sebesar Rp 52.300.000.000 rupiah.

Pengajuan kredit yang dilakukan oleh Yudi Setiawan dan kelompok usahanya tersebut sebanyak 28 permohonan, adalah kredit jenis Kepres dengan jaminan berupa proyek yang sedang ditangani oleh perusahaan milik Yudi Setiawan yang beasal dari pemerintah pusat dan daerah, yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD maupun blockgrant (hibah) untuk proyek pengadaan alat-alat penunjang pendidikan pada tiap-tiap sekolah yang terdiri dari beberapa Kabupaten/Kota se-Jawa timur, antara lain Situbondo, Pamekasan, lamongan dan Mojokerto.

Kredit dengan jenis Kepres adalah salah satu jenis Kredit umum terhadap debitur yang bersifat temporary (pengembalian pembayaran melalui sistim termin) untuk pembiayaan proyek pemerintah maupun swasta, dan dalam pelaksanaan proses pemberian kredit menggunkan standar opeasional prosedur (SOP) kredit umum. Prosedur yang berlaku dalam pemberian kredit modal kerja pola Kepres (SOP) adalah sesuai surat keputusan Direksi Bank Jatim No 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Pembruari 2005.

Dalam kasus kredit Bank Jatim ini, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang mejabat sejak tahun 2010 – 2015 dan terpilih lagi untuk periode ke dua 2015 – 2020 diduga menerima aliran dana sebesar Rp 5 milliar, yang dicairkan dalam 5 kali, yakni tanggal 17 Januari 2011 sebesar Rp 1.500.000.000, lalu tanggal 18 Januari 2011 sebesar Rp 1.000.000.000, kemudian tanggal 20 Januari 2011 Rp 1.000.000.000, serta tanggal 14 Februari 2011 Rp 500.000.000 dan tanggal 3 Maret 2011 sebesar Rp 1.000.000.000.

Sementara Yudi Setiawan telah divonis pida penjara yang kurang lebih ‘41’ tahun termasuk subsider pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti  dalam beberapa kasus Korupsi, diantaranya Bank Jatim HR. Muhammat (17 tahun), Bank Banten Jawa Barat Cabang Surabaya (15 thn), Kasus Korupsi pengadaan Buku untuk SD di Kabupaten Pamekasan (4 tahun) dan kasus Korupsi di Kalimantan 5 tahun.

Dan saat ini dikabarkan, bahwa kasus perkara Yudi setiawan masih dalam proses hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Sementara Kepala Cabang Bank Jatim HR. Muhammat Surabaya Bagus Pragoyoga divonis pidana penjara selama 13 tahun, Carolina Gunadi (istri Yudi Setiawan divonis 6 tahun dan 6 Direktur CV abal-abal milik terdakwa Yudi Setiawan divonis masing-masing 1 tahun, sedangkan  4 analisis divonis bebas, namun saat ini masih proses hukum kasasi di MA RI. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top