0
Terdakwa Mikael Bambang Parikesit
beritakorupsi.co - Mikael Bambang Parikesit, warga Jalan Candisari No 2A, Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambak Sari Surabaya, yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Paerusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya sejak 27 Februari 2015 – 28 Agustus 2018, yang terseret dalam pusaran kasus dugaan Korupsi dana Revitalisasi tahun  2015 – 2016 lalu sebesar Rp 14,8 Milliar, diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa, 10 April 2018.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya diketuai Majelis Hakim H.R Unggul Warso Mukti, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Indahwati dari Kejaskaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim), bersama JPU dar Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan terdakwa Mikael Bambang Parikesit yang didampingi Penasehat Ukum (PH)-nya Ach. Buseri.

Dalam surat dakwaan JPU menyatakan, bahwa terdakwa Mikael Bambang Parikesit selaku Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Surya Surabaya sejak tanggal 23 Februari 2012 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017, dan Plt. Dirut PD Pasar Surya Surabaya sejak 27 Februari 2015 hingga 28 Agustus 2018, bertempat di Kantor PD Pasar Surya Jalan Manyar Kertoarjo V Nomor 2 Surabaya, telah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan cara sebagai berikut;

Tahun 2015

Pada tanggal 8 Agustus 2015, melalui surat nomor. SU-4592/01IX/2015 tanggal 10 September 2015, terdakwa Michael Bambang Parikesit dengan diketahui badan pengawas Samba Perwirajaya mengajukan surat permohonan kepada Walikota Surabaya untuk pencairan dana pernyataan modal PD Pasar Surya sebesar Rp 10 miliar dengan rincian; Pasar Keputran Utara sebesar Rp 1.945.970.000, Pasar Pucang Anom Rp 3.893.671.000 dan Pasar Kembang Rp 4.160.359.000.

Dalam surat permohonan tersebut, pencairan dana revitalisasi diminta untuk ditransfer ke rekening PD Pasar Surya Bank Jatim cabang RSUD Dr Soetomo Nomor 03210000207. Tanggapan dari Pemkot Surabaya saat itu adalah mempertanyakan kondisi Pasar Tembok Dukuh karena menurut pengamatan dari pihak Pemkot Surabaya tersebut juga perlu untuk direvitalisasi.

Selanjutnya, kata JPU dalam surat dakwaannya, pada tanggal 10 September 2015, melalui surat Nomor SU- 4751/01/IX/2015 PD Pasar Surya mengajukan surat permohonan pencairan dana penyertaan modal dengan perubahan perincian RAB  Pasar Keputran Utara sebesar Rp 1.945.970.000, Pasar Pucang Anom Rp 3.894.227.000, Pasar Kembang Rp 3.647.208.000 dan Pasar Tembok Dukuh Rp 512.595.000 dengan total Rp 10 miliar. Dalam surat permohonan pencairan dana tersebut diminta untuk ditransfer ke rekening PD Pasar Surya Bank Jatim cabang RSUD Dr Soetomo Nomor 0321 000207. Atas revisi permohonan tersebut selanjutnya pihak Pemkot Surabaya melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait yaitu Direksi PD Pasar Surya, Badan Pengawas dan SKPD terkait serta menghadirkan narasumber dari akademisi.

JPU menyatakan, bahwa pada tanggal 1 Oktober 2015, diadakan rapat di ruang rapat asisten perekonomian dan pembangunan yang membahas pencairan penyertaan modal PD Pasar Surya tahun 2015. Pada tanggal 7 Oktober 2015, melalui surat nomor su-5580/01/IX/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, terdakwa Michael Bambang Parikesit selaku Dirut PD Pasar Surya yang diketahui badan pengawas Sambah Perwirajaya mengajukan permohonan perubahan rekening pencairan dana penyertaan modal PD Pasar Surya yang semula ditransfer ke rekening PD Pasar Surya Bank Jatim cabang RSUD Dr Soetomo nomor 0321000207, diganti ke rekening PD Pasar Surya PT Bank BRI cabang Surabaya Mulyosari dengan nomor rekening 058701000384-305.

“Pada tanggal 8 Desember 2015, dana penyertaan modal Pemkot Surabaya masuk ke rekening tersebut dan selanjutnya dipindahkan ke rekening 7614-01-0000-03-301, BRI unit Keputih cabang Surabaya Mulyosari, kemudian pada tanggal 31 Desember 2015 dana tersebut dipindahbukukan lagi ke rekening 7614-01-00-535 sebagai pembukaan tabungan 31 Desember 2015,” kata JPU Lilik saat membacakan dakwaannya.

JPU menjelaskan lebih lanjut dalam surat dakwaannya, bahwa pada tahun 2016, dana penyertaan modal dari kebijakan terdakwa Mikael Bambang Parikesit digunakan untuk kegiatan selain revitalisasi tempat pasar yaitu Pasar Keputran Utara, Pasar Pucang Anom, Pasar Kembang dan Pasar Dukuh tembok dengan rincian sebagai berikut; pembayaran gaji karyawan bulan Mei dan Juni 2016 sebesar Rp 1.793.345.251, pembayaran BPJS tenaga kerja karyawan bulan Mei 2016 Rp 84.586.983, pembayaran PBB Pasar Pakis dan Pasar pegirian Rp 53.192.370, pembayaran listrik Rp 481.628.896, pembayaran kredit karyawan PD Pasar ke ke Kopkar (Koperasi Karyawan) PD Pasar Rp 247.542.796 dan ke Bank Jatim Rp 32.378.276, pembayaran THR Juni 2016 Rp 1.652.964.158, pembayaran cleaning service dan angkut sampah Rp 831.785.135, pengeluaran lain-lain Rp 367.503.463,  pembayaran kredit Briguna karyawan PD Pasar dan tambahan pembayaran gaji netto tanggal 29 November 2016 Rp 281.438.182 dengan total Rp 6.117.770.000, PPN yang dipungut oleh CV Internusa Konstruksi atas pembayaran pekerjaan revitalisasi Pasar Tembok Dukuh tahap pertama sebagai pengurangan kerugian keuangan negara Rp 10.169.580, sehingg jumlah dana yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 6.107.600.420

Pada tahun 2016

Pada tanggal 27 Oktober 2016, melalui surat nomor 14670/01/IX/2016, terdakwa Mikael Bambang Parikesit selaku Dirut PD Pasar Surya dengan diketahui badan pengawas Samba Perwirajaya mengajukan surat pencairan dana penyertaan modal PD Pasar Surya sebesar Rp 10 miliar dengan rincian sebagai berikut; Pasar Keputran Utara senilai Rp 3.814.148.100, Pasar Pucang Anom Rp 2.533.384.350 dan Pasar Kembang Rp 3. 652.467.550

Dalam permohonan dimintakan agar pencairan dana tersebut ditransfer ke rekening PD Pasar Surya Bank BRI cabang Mulyosari Nomor rekening 058701000384-305. Menindaklanjuti permohonan tersebut,  pihak Pemkot Surabaya mengadakan rapat di ruang rapat asisten perekonomian dan pembangunan yang membahas pencairan penyertaan modal PD Pasar Surya tahun 2016.

Selanjutnya Pemkot Surabaya menyetujuinya dalam bentuk nota dinas Nomor 900/11487. ND/436.2.1/2016 tanggal 13 Desember 2016 dari bagian Perekonomian dan Pembangunan Daerah kepada Pj. Walikota Surabaya perihal laporan hasil rapat terkait permohonan pencairan dana penyertaan modal PD Pasar Surya yang menindaklanjuti rapat koordinasi pada tanggal 2 Desember 2016 di ruang rapat asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Pada pada tanggal 14 Desember 2016, disposisi Walikota Surabaya kepada Sekda, Asisten II, Badan Perencanaan Pembangunan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Derah, bagian Hukum, bagian Administrasi Pembangunan, “pelajari, koordinasikan, TL sesuai ketentuan”.

“Pada tanggal 21 Desember 2016, rapat koordinasi terkait pencairan dana penyertaan modal PD Pasar Surya di ruang rapat asisten perekonomian dan pembangunan, permohonan pencairan dana penyertaan modal PD Pasar Surya sebesar Rp 10 miliar dapat diproses sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya diterbitkan SPM Nomor 01147/1 20 0500/PM/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 sesuai bukti SP2D Nomor NP 13358/PM/XII/2016,” kata JPU

Kemudian pada tanggal 30 Desember 2016, ada surat dari terdakwa Mikael Bambang Parikesit selaku Dirut PD Pasar Surya nomor 26048/01/IX/2016 perihal ucapan terima kasih atas diterimanya dana penyertaan modal PD Pasar Surya tahun 2016 senilai Rp 10 miliar. Selanjutnya dana tersebut dicairkan pada tanggal 23 Desember 2016 masuk ke rekening nomor 0587-01-000384-38-305 BRI cabang Surabaya Mulyosari, pada tanggal 27 Desember 2016 dipindahbukukan ke rekening nomor 7614-01- 00- 2422-535 BRI unit Keputih cabang Surabaya Mulyosari.

Bahwa terhadap rekening nomor 7614-01-2422-535 atas nama PD Pasar Surya Surabaya di BRI unit Keputih cabang Surabaya Mulyosari tersebut, oleh terdakwa Mikhail Bambang Parikesit selaku Plt Dirut PD Pasar Surya tanpa mendapatkan persetujuan dari Walikota Surabaya melalui badan pengawas PD Pasar Surya Surabaya telah menjadikan rekening tersebut sebagai jaminan kredit modal kerja collateral atas nama koperasi karyawan PD Pasar Surya senilai Rp 3.900.000.000 di BRI cabang Surabaya Mulyosari pada tanggal 27 Oktober 2016.

Bahwa dengan masuknya dana penyertaan modal Pemkot Surabaya senilai Rp 10 miliar, jumlah nominal saldo dalam tabungan Simpedes rekening nomor 7614-01-00-2422-353 atas nama PD Pasar Surya Surabaya di BRI unit Keputih cabang Surabaya Mulyosari tersebut per Desember 2016, keseluruhan lebih kurang sebesar Rp 17.774.707.045,  pemberian dana penyertaan modal untuk revitalisasi sarana dan prasarana perpasaran tidak tercapai.

“Bahwa dari pengelolaan dan penggunaan dana penyertaan modal Pemkot Surabaya TA 2015 dan 2016 yang tidak sesuai peruntukannya tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.900.902.146,” ucap JPU

“Atas perbuatan terdakwa Mikael Bambang Parikesit sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHAP,” kata JPU diakhir surat dakwaannya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top