beritakorupsi.co – Dua tersangka dalam kasus Korupsi yang berbeda di Jawa Timur dan ditangani oleh 2 (Dua) lembaga, yakin Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disidangkan pada Selasa, 10 April 2018.
Kedua tersangka itu adalah Hendarwan Maruszama ditangani oleh KPK, dan Mikhael Bambang Parikesit ditangani oleh Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur.
Tersangka Hendarwan Maruszama selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) bergerak di bidang konstruksi (kontraktor) ini terseret dalam kasus dugaan Korupsi suap terhadap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono sebesar Rp 250 juta pada tahun 2015 lalu.
Pemebrian “uang suap” oleh tersangka Hendarwan Maruszama terhadap Moch. Arif Wicaksono (saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor), terkait pekerjaan proyek jembatan Kedungkandang Kota Malang, yang pekerjaannya “terbengkalai” sejak tahun 2012 lalu supaya Ketua DPRD Kota Malang mengusulkan Pemerintah Kota Malang menganggarkannya dalam APBD Tahun Anggaran 2016.
Sementara tersangka Mikhael Bambang Parikesit, adalah Direktur Utama PD (Perusahaan Daerah) Pasar Surya Surabaya, masuk dalam pusaran kasus dugaan Korupsi dana Revitalisasi PD Pasar Surya tahun 2015 – 2016 lalu sebesar Rp 14,8 Milliar.
Kepastian jadwal sidang Ke- 2 tersangka ini disampaikan oleh Herry, salah satu Staf Administrasi maupun Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya Akhmad Nur, saat hubungi wartawan media ini, pada Kamis, 5 April 2018.
“Tersangka Hendarwan Maruszama dan tersangka Mikhael Bambang Parikesit akan disidangkan tanggal 10 April, dengan Ketua Majelis Hakimnya Pak Unggul,” kata Nur.
Penetapan jadwal persidangan bagi tersangka Mikhael Bambang Parikesit, sepertinya menjadi kemenangan bagi Kejati Jatim, mengingat sidang gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka sedang berlangsung di PN Surabaya Jalan Raya Arjuna Surabaya. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :