Hari ini, Jumat, 28 April 2018, terdakwa Eddy Rumpoko akan di Vonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah JPU KPK menuntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun dalam kasus suap OTT, keran menerima "si Hitam" alias mobil Alphard berwarna hitam dan uang Rp 200 juta dari Filipus Djab (terpidana 2 tahun penjara. Apakah ada tersangka baru ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :