0
beritakorupsi.co – Kamis, 20 April 2018 adalah hari terakhir bagi 15 dari 16 orang warga pacitan yang menjadi terdakwa dalam kasus Korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) sebesar Rp 4 milliar lebih melalui Bank Jatim pada tahun 2010 lalu, karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menyatakannya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing - masing selama 1 (Satu) tahun.

Ke- 15 terdakwa ini dibagi 2 Kelompok yang diberi nama Pacitan Agromilk. Kelompok Pacitan Agromilk I antara lain Efendi (Ketua), Ary Wibowo (Sekretaris), Moch Asmuni (Bendahara) dan Kardoyo, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan. Sementara Kelompok Pacitan II yaitu  Suramto (Ketua), Supriyadi (Sekretaris) dan Gatot Sunyoto, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno serta Sartono.

Sementara yang 1 orang dari Kelompok Pacitan Agromilk I yakni ‘Sutrisno’ tak jadi diadili, karena pada tanggal 15 Desember 2017, beberapa hari setelah ditahan oleh penyidik Kejati Jatim di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I A Khusus Surabaya, Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur bersma 15 orang rekannya dan sempat dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, ‘Sutrisno’ akhirnya dipanggil sang pencipta.

Dalam kredit KUPS ini, Kelompok Pacitan Agromilk I mendapat kucuran dana sebesar Rp 3.995.000.000 dengan menyerahkan jaminan dari masing-masing anggota, dan uang itu untuk dipergunakan  membeli 235 ekor sapi dengan harga Rp 17 juta per ekor termasuk untuk  biaya pembuatan kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip. Duit untuk membeli Sapi itu dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.

Sementara Kelompok Pacitan II antara lain Suramto (Ketua), Supriyadi (Sekretaris) dan Gatot Sunyoto, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno serta Sartono mendapata kucuran dana KUPS sejumlah Rp 1.381.000.000 dengan menyerahkan jaminan dari masing-masing anggota.  Uang itu pun untuk membeli sebanyak 80 ekor Sapi, termasuk biaya pembuatan kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip. Pengucuran dananya sama dengan Pacitan Agromilk I.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Rochmat, dihadiri JPU Tio, Triskie dan Syafruddin dari Kejati Jatim digelar dalam 2 session, yang pertama adalah Kelompok Pacitan I lalu dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk terdakwa dari Kelompok Pacitan II dengan didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya masing-masing.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, ke- 15 terdakwa ini dijerat dengan penyalahgunaan  kewenangan, yaitu pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa  Kelompok Pacitan Agromilk I mendapat kucuran dana KUPS sebesar Rp 3.995.000.000 untuk dipergunakan  membeli 235 ekor sapi dengan harga Rp 17 juta per ekor termasuk untuk  biaya pembuatan kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip. Duit untuk membeli Sapi itu dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.

Dan Kelompok Pacitan Agromilk II mendapata kucuran dana KUPS sejumlah Rp 1.381.000.000 untuk membeli sebanyak 80 ekor Sapi, termasuk biaya pembuatan kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa Kelompok Pacitan (I dan II) belum pengalaman dalam hal memelihara sapi. Para terdakwa baru membentuk Kelompok ternak setelah adanya program KUPS dari pemerintah. Bahwa sapi yang dibeli oleh para kelompok, dan dibagikan ke masing - masing anggota ternyata sudah tidak ada, karena mati dan juga dijual, sementara kredit di Bank Jatim dari 2 Kelompom ternak Sapi itu belum lunas.

Bahwa apa yang dikatakan para terdakwa terkait matinya sapi, tidak ada laporan tertulis ke Dinas Peternakan Kabupaten Pacitan. Hasil penjualan sapi yang seharusnya digunakan untuk mengganti sapi kembali sesuai dengan perjanjian kredit ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing terdakwa.

Majelis Hakim sependapat dengan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya, dan menolak pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa. Namun dalam tuntutan JPU maupun putusan Majelis Hakim tidak membebankan uang pengganti terhadap para terdakwa karena sudah dilunasi.

“Mengadili; Menyaatakan bahwa terdakwa (Kelompok Pacitan I dan II) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider; Menghukum terdakwa (Kelompok Pacitan I dan II) dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta; Bilamana denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa mapun JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, terkait kerugian negara dan status almarhum ‘Sutrisno’ serta jaminan kredit milik para terdakwa di Bank Jatim, JPU Triskie kepada media ini mengatakan, bahwa kerugian negara sudah dilunasi para terdakwa. Sedangkan untuk perkara ‘Sutrisno’ sudah dihentiakan.

“Kalau kerugian negara sudah dilunasi para terdakwa, dan jaminan kredit akan dikembalikan oleh Bank Jatim. kasus ‘Sutrisno’ sudah dihentikan,” kata JPU Triskie.

Kasus ini bermula pada 2010. Pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) yang disalurkan melalui Bank Jatim. Dengan adanya program KUPS, para terdakwa  ini  lalu membentuk kelompok ternak baru dengan nama Pacitan Agromilk dengan ketua Efendi, Ary Triwibowo (Sekretaris), Moch. Asmuni (Bendahara) dan Kardoyo, Ali Arifin, Susilo Sukarfi, dan Wily Taufan masing-masing sebagai anggota.

Sementara 8 terdakwa lainnya benama Pacitan Agromilk II, yaitu Suramto (Ketua), Supriyadi (Sekretaris), Eko Budi Satriyo (Bendahara) serta Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno) dan Sartono masing-masing selaku anggota.

Kemudian para pelaku ini tetap mengajukan kredit untuk Agromilk sebesart Rp 3.995.000.000miliar, dan Agromilk II mendapat Rp 1.381.000.000miliar. Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip.

Sebagai peternak sapi baru yang tidak berpengalaman, sapi-spai itu pun banyak yang sakit dan mati. Sapi tersebut tidak ada yang diganti sesuai dengan perjanjian kredit dengan pihak Bank Jatim, kecuali hanya 2 ekor yang dikembalikan sesuai dengan harga jual.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top