#Terkait Gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka Dirut PD Pasar Surya, Bambang Parikesit di PN Surabaya#
beritakorupsi.co – “Takut” kalah dalam sidang Pra Peradilan seperti yang dilayangkan La Nyalla Mattalitti dalam kasus Kadin Jatim beberapa tahun lalu, Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur (Kejati Jatim) di Jalan Ahmad Yani Surabaya, saat ini “menggunakan jurus pamungkas” dalam menangani kasus dugaan Korupsi Dana Revitalisasi PD Pasar Surya sebesar Rp 14,8 Milliar pada tahun 2015 – 2016 lalu, dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Surya, Mikhael Bambang Parikesit.
“Jurus pamungkas” yang digunakan Kejati Jatim ialah dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya, disaat sidang Pra Peradilan yang diajukan oleh tersangka Mikhael Bambang Parikesit melalui Kuasa Hukumnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Arjuna Surabaya.
Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa (P31) dengan Nomor : B-10/0.5.10/Ft.1/2018 tanggal 2 April 2018, Surat dakwaan (P29) atas nama terdakwa Mikhael Bambang Parikesit, Nomor Reg. Perk. : PDS-01/0.5.10/Ft.1/04/2018 tanggal 2 April 2018 dan berkas perkara atas nama terdawa Mikhael Bambang Parikesit, Reg. Nomor : BP-03/0.5/Fd.1/03/2018 tanggal 26 Maret 2018, oleh JPU Lilik Indahwati dari Kejati Jatim ke Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan Nomor Perkara : 62/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Sby tanggal 3 April 2018, pada Selasa, 3 April 2018.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Jatim, Richard Marpaung kepada wartawan media ini melalui telepon selulernya. Menurut Richard Marpaung, pelimpahan perkara ini untuk menggugurkan gugatan Pra Peradilan di PN Surabaya.
“Sekalian menunggu putusan, bahwa gugatan praperadilan di gugurkan hakim. Nanti pada saat sidang pra, kita beritahukan ke hakim bahwa perkara pokok sudah kita limpahkanke PN Tipikor,” kata Richard, Selasa, 3 April 2018.
Penanganan kasus Korupsi di Jawa Timur yang dilakukan oleh Kejati Jatim terkesan tebang pilih. Pasalnya, hingga saat ini masih ada 3 kasus Korupsi yang “dibiarkan” oleh Lembaga Adhyaksa dibahwah Kepemimpinan Maruli Hutagalung.
Ke- 3 kasu Korupsi itu ialah; Kasus korupsi pelepasan (ruislag) tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur yang terletak di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar seluas 2,8 hektar, kepada pengembang PT Bina Peri Permai Malang (BPPM) pada 2007 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 milliar. Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya meneybutkan bahwa, saksi Heri Nugroho, selaku Bupati Blitar turut bertanggung jawab.
Kemudian kasus Korupsi Kegiatan Promosi Wisata yang lebih dikenal dengan istilah Roadshow promosi potensi Pariwisata Kota Batu ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tahun 2014 lalu, yang menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp 3,7 miliar.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis bersalah terhada Empat terdakwa, yaitu Muhammad Syamul Bakrie (mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, Uddy Syaifudin (mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Santonio (Direktur CV Winner, yang menjadi rekanan Pemkot Batu).
Dalam amar putusannya saat itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Muhammad Syamul, hanya dijadikan topeng oleh Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, untuk menghabiskan anggaran dan haruslah bertanggung jawab bersama Kepala Inspektorat. Dan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya ini dikuatan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Serta kasus Korupsi pengadaan tanah di Universitas Islam Negeri Malang, terkait pebebasan lahan untuk Kampus II (Dua) UIN Maliki di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pembebasan lahan seluas 9 hektare pada 2008 lalu, menelan anggaran sebesar Rp 12 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 4 miliar.
Dalam kasus ini, mantan Rektor Imam Suprayogo, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang dengan Nomor. 31/O.5.11/FD.1/05/20014 tanggal 8 Mei 2014, selain dua tersangka yaitu Jamal Lulail Yunus dan Musleh Herry (PPK dan Ketua Panitia Lelang) sudah diadili dan di Vonis bersalah pada tahun 2015 lalu. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :