Panmud Pengadilan Tipikor, Akhamad Nur |
Dalam jilid III ini, penyidik KPK menetapkan Hendarwan Maruszama selaku Komisiaris PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) yang bergerak di bidang konstruksi (kontraktor), yang diduga memberikan “uang suap” kepada Moch. Arif Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang sebesar Rp 250 juta pada tahun 2015 lalu, terkait pekerjaan proyek jembatan Kedungkandang Kota Malang, yang pekerjaannya “terbengkalai” sejak tahun 2012 lalu.
Pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Hendarwan Maruszama oleh JPU KPK ke Pengadilan Tipikor diakui oleh Herry, bagian Staf dan dibenarkan oleh Panmud Pengadilan Tipikor A. Nur, saat ditemui wartawan media ini diruang kerjanya.
“Pelimpahan baru oleh KPK, langsung ke Pak Nu aja,” kata Herry
“Ia, ada yang baru. Perkara dari KPK, atas nama tersangka/terdakwa Hendarwan Maruszama, masih kaitannya dengan perkara Arif, yang dari Malang (Moch. Arif Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang.red),” kata Akhmad Nur, Selasa, 3 April 2018.
Saat ditanya jadwa sidangnya, Nur mengatakan masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Tipikor.
“Kalau jadwa sidang dan KM (Ketua Majelis.red) –nya masih menunggu penetapan dari Ketua,” tambah Nur.
Sementara dalam jilid I, kasus perkara Korupsi suap terhadap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono sebesar Rp 700 juta pada tahun 2015, terkait pembahasan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dengan terdakwa Jarot Edy Sulistiyono selaku pemberi suap, sudah divonis 2,8 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Selasa, 3 April 2018.
Sedangkan jilid II, kasus perkara Korupsi suap terhadap Ketua DPRD Kota Malang sebesar Rp 700 juta pada tahun 2015, terkait pembahasan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dengan terdakwa Moch. Arif Wicaksono selaku penerima suap, dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kemudian jilid IV sebanyak 19 masih berstatus tersangka oleh penyidik KPK diantaranya Moch. Anton selaku Wali Kota Malang sekaligus sebagai “pemeberi suap” dan 18 anggota DPRD Kota Malang selaku “penerima suap” antara lain “YAB” (Yaqud Ananda Qudban) sebagai Ketua Fraksi Hanura-PKS sekaligus salah satu calon Wali Kota Malang dalam Pilkada 2018, SPT (Suprapto) sebagai Ketua Fraksi PDIP, MZN (HM Zainudin) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang/PKB), SAH (Sahrawi) sebagai Ketua Fraksi PKB, SAL (Salamet) sebagai Ketua Fraksi Gerindra, “WHA” (Wiwik Heri Astuti) sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang/Partai Demokrat), “MKU” (Mohan Katelu) sebagai Ketua Fraksi PAN, “SL” (Sulik Lestyowati) sebagai Ketua Komisi A/Partai Demokrat, “ABH” (Abdul Hakim) sebagai Ketua DPRD/PDIP), “BS” (Bambang Sumarto) sebagai Ketua Komisi C/Partai Golkar, “IF” (Imam Fauzi) sebagai Ketua Komisi D/PKB, “SR” (Syaifur Rusdi) sebagai Fraksi PAN, “TY” (Tri Yudiani) sebagai Fraksi PDIP, “HPU” (Heri Puji Utami) sebagai Ketua Fraksi PPP-Nasdem, “HS” (Heri Subianto) sebagai Ketua Fraksi Demokrat, “RS” (Rahayu Sugiarti) sebagai Wakil Ketua DPRD/Partai Golkar, “SKO” (Sukarno) sebagai Ketua Fraksi Golkar serta “ABR” (Abdurachman) Fraksi PKB.
Lalu jilid V ? bisa jadi masih berlanjut seperti yang dipertanyakkan terdakwa Jarot Edy Sulistiyono dalam persidangan yaitu Cipto Wiyono mantan Sekda Kota Malang yang saat ini menjabat Kepala Dinas PU dan Tata Raung Pemprov. Jatim dan Tedy Sujadi Sumarna selaku Kabid di Dinas PU-PPR. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :