beritakorupsi.co – Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sepertinya bukan hanya menyelamatkan keuangan negara dari para pelaku Koruptor, tetapi tak jauh beda dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) bagaimana untuk memenjarakannya, sekalipun kerugian negara telah dikembalikan.
Seperti kasus dugaan Korupsi penyimpangan pengelolaan aset daerah berupa tanah eks bengkok milik Kabupaten Malang tahun 2011 – 2016 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 292.650.000 dengan terdakwa mantan Luras Kepanjen Yoyok Yudianto.
Dalam kasus ini, Kejari Kepanjen dibawa komando Kasi Pidsus Suseno, mantan Kasi Intel Kejari Sumenep yang sebelumnya Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, menetapkan Yoyok Yudianto selaku Lurah menjadi tersangka dugaan Korupsi penyimpangan pengelolaan aset daerah berupa tanah eks bengkok tahun 2011 hingga 2016 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 292.650.000.
Yoyok Yudianto diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait pengelolaan aset tanah eks bengkok saat menjabat sebagai Lurah karena tanpa seizin Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupatena Malang, karena tidak sesuai peruntukkan serta pertanggungjawaban. Uang hasil pengelolaan asset tersebut digunakan untuk pembelian parcel dan uang THR.
Namun, Terdakwa mungkin telah menyadari kesalahan yang dilakukannya, sehingga saat proses penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 128.550.000, sehingga kekurangan yang belum dikembalikan terdakwa sebesar Rp 64.100.000. Seperti yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan saat membacakan tuntutannya.
Sekalipun terdakwa telah mengembalikan kerugian negara dan tinggal Rp 64.100.000, bukan berarti hukuman pidana penjara akan ringan diberikan oleh Kejari Kepanjen, yang jauh berbeda dengan kasus Korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur yakni Kasus Korupsi pengelolaan dana Participasing Interest (PI) oleh PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) milik Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur tahun 2011 – 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 milliar, yang sudah dikembalikan oleh terdakwa Sitrul Arsyih Musa'ie, mantan Direktur Utama PT WUS, sehingga JPU Kejati Jatim hanya menuntutnya dengan pidana penjara selama 1,6 tahun.
Sedangkan terdakwa Yoyok Yudianto, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan pidana tambahan berupa pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 292.650.000 (sudah dibayar Rp 128.550.000) atau dipidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, selain membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sehingga pida penjara yang dituntut oleh Kejari Kepanjen terhadap terdakwa Yoyok Yudianto ini selama 8 tahun dan 4 bulan.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Marvel dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Dede, pada Kamis, 20 April 2018.
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Yoyok Yudianto dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jucto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut; Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan terdakwa Yoyok Yudianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer; Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan; Menghukum terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 292.650.000. Bilama terdakwa tidak mengembalikan dalam waktu 1 bulan setelah putusan bberkekuatan hukum tetap, maka harta bedanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bilama harta bendanya tidak mencukipi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” ucap JPU Marvel.
Atas tuntutan JPU ini, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu sepekan bagi terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya dari LBH YLKI untuk menyampaikan pembelaannya.
“Saudara dituntut penjara selama 5 tahun dan 5 bulan. Saudara berhak untuk menyampaikan pembelaan atau melalui Penasehat Hukum saudara,” ucap Ketua Majelis Hakim lalu menutup sidang. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :