Tersangka Agus Suhermanto saat menjalani pemeriksaan sebelum ditahan |
Tersangka baru yang ditahan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya saat ini adalah Agus Suhermanto selaku pemenang tender. Sebelum ditahan, Sehermanto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie,SH, MH, kepada para wartawan. Lingga mengatakan, bahwa terangka sempat mangkir dari panggilan penyidik.
"Ada tersangka baru atas nama Agus Suhermanto selaku pemenang tender. Sebelumnya tersangka sempat mangkir dari pemanggilan penyidik.
Lingga menambahkan, dalam proyek pembangunan IPAL di RPH Surabaya, diduga ada penyimpangan. Sehingga penyidik melakukan penyelidikan dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan sejak Desember 2017 hingga Februari 2018.
“Pada tanggal 14 Februari 2018, ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Racmat Supriady,SH,MH,” ungkap Lingga.
“Ketiga tersangka ini kita kenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Lingga. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :