Foto dari kiri, Erik Armando Talla, Nishan Fiksriyoso, Lazuardi Firdaus, Supir Erik dan Jarot Edi Sulistiyono |
Yang pertama pada tahun 2015 lalu, JPU Kejari Surabaya menghadirkan seorang wartawan Memorandum, salah satu Koran harian di Surabaya yakni Sujat, untuk menjadi saksi dalam kasus Korupsi Prona. Dalam kasu itu, Sujat bersama beberapa wartawan lainnya diduga menerima uang dari panitia Prona yang nilainya puluhan juta, namun dihadapan Majelis Hakim, hal itu bantah termasuk tanda tangannya di kwitansi.
Lalu pada tanggal 9 Februari 2018. JPU KPK menghadirikan Bagus, wartawan harian Surya untuk menjadi saksi dalam kasus Korupsi suap OTT Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Dalam kasus OTT itu, Bagus sempat diamankan oleh KPK.
Dalam sidang hari ini (17 April 2018), JPU KPK juga menghadirkan Lazuardi Firdaus, wartawan Radar Malang (Group Jawa Pos), untuk menjadi saksi dalam kasus Korupsi suap Ketua DPRD Malang Moch. Arif Wicaksono sebesar Rp 250 juta pada tahun 2017, dengan terdawak Hendarwan selaku Komisiari PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) terkait proyek jembatan Kedungkandang Malang.
Selain Lazuardi Firdaus, JPU KPK juga menghadirkan Erik Armando Talla yang saat ini dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Nishan Fiksriyoso selaku Dirut PT ENK dan supir pribadi Erik Armando Talla.
Dalam kasus ini, JPU KPK menyaatakan dalam surat dakwaannya, bahwa terdakwa Hendarwan bersama-sama dengan Erik Armando Talla, pada tanggal 1 Juli 2015 bertempat di rumah dinas ketua DPRD Kota Malang, Jalan R. Panji Soeroso Nomor 7 Kota Malang Jawa Timur, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Moch. Arif Wicaksono selaku ketua DPRD Kota Malang dengan maksud, supaya Moch. Arif Wicaksono memberikan persetujuan penganggaran kembali proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Pada sekitar bulan Maret - Mei 2015 bertempat di Hotel Ibis Surabaya, terdakwa selaku komisaris PT ENK yang bergerak di bidang konstruksi (kontraktor), dan Nishan Fiksriyoso selaku Direktur Utama (Dirut) PT ENK, melakukan pertemuan dengan Erik Armando Talla dan Abdullah Fanani, untuk membicarakan keinginan terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang yang berhenti pelaksanaannya sejak tahun 2012 lalu.
Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta bantuan kepada Erik Armando Talla yang dikenal mempunyai banyak koneksi atau kedekatan dengan sejumlah pejabat di Kota Malang, untuk melobi atau melakukan pendekatan ke pihak DPRD Kota Malang, supaya proyek jembatan Kedungkandang dapat dianggarkan kembali dalam APBD Kota Malang, dengan memberikan sejumlah uang kepada pihak DPRD Kota Malang.
Menindaklanjuti permintaan terdawa, pada tanggal 24 Juni 2015, Erik Armando Talla mengajak Lazuardi Firdaus yang merupakan teman dekat Moch. Arif Wicaksono untuk melakukan pertemuan dengan Arif Wicaksono di Hotel Regent’s Park Malang. Dan dalam pertemuan itu Erik Armando Talla membicarakan sejumlah proyek diantaranya proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang yang ingin dikerjakan oleh terdakwa.
Beberapa hari kemudian, Erik Armando Talla dan Lazuardi Firdaus kembali melakukan pertemuan dengan Moch. Arif Wicaksono di rumah dinas Ketua DPRD, menanyakan perkembangan penganggaran pembangunan jembatan Kedungkandang yang kemudian disampaikan oleh Moch. Arif Wicaksono telah menolak usulan Pemerintah Kota Malang yang hanya menganggarkan dana sebesar Rp 1 Miliar untuk proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015, karena nilainya terlalu kecil. Sehingga proyek tersebut akan dianggarkan dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 95 M.
Dari keterangan Lazuardi Firdaus dalam persidangan kali ini terungkap, Dialah (Lazuardi Firdaus) yang memperkenalkan Erik Armando Talla yang merupakan teman dekat dari pimpinan saksi kepada Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono. Bahkan saksi mengatakan, bahwa Erik Armando Talla adalah salah satu sponsor Radar Malang setiap mengadakan Even atau kegiatan.
“Beliau ini (Erik Armando Talla) teman dari pimpinan saya Direktur Jawa Pos Radar Malang,” kata Lazuardi kepada Majelis hakim.
Saat JPU KPK menanyakkan Lazuardi Firdaus terkait pertemuan antara Erik dengan Arif Wicaksono, dan beberapa orang lainnya termasuk saksi sendiri di Hotel Regent’s Park Malang, saksi tidak membantahnya, namun saksi mengatakan bahwa proyek Kedungkandang semula saksi tidak mengetahuinya.
“Tujuannya untuk kenal lebih dekat. Tujuannya untuk melobi, katanya aku sing garap (menegerjakan) jembatan kedungkadang,” kata saksi Lazuardi Firdaus.
Saksi sempat tidak mengakui isi BAP (Beria Acara Pemeriksaan) saat di penyidik KPK terkait keterangannya yang mengatakan, bahwa Arif Wicaksono cerita terhadap saksi terkait penerimaan uang dari Erik Armando Talla. Namun akhirnya diakui saksi dengan mengatakan pertemuan terakhir dengan Arif Wicaksono di KPK.
“Ya benar, waktu itu ketemu terakhir dengan Pak Arif di KPK,” jawab saksi Lazuardi Firdaus.
Dari keterangan saksi Lazuardi Firdaus atas pertanyaan JPU KPK terungkap pula, bila saksi menerima uang sebesar Rp 5 juta dari Erik Armando Talla dan 5 juta rupiah dari Arif Wicaksono.
Sementara dari keterangan Jarot Edi Sulistiyono ada hal baru yang terungkap oleh JPU KPK, yakni pembayaran kerigian negara atas pekerjaan jembatan Kedungkadang tahun 2012 sebesar Rp 1,8 milliar yang sudah dibayar oleh kontraktor pada tahun 2013 melalui Kasda. Namun kemudian, pada tahun 2015, terdakwa kembali membayar sebesar Rp 1,8 M untuk hal yang sama, melalui Sekda Kota Malang saat itu Sofiyan, namun saksi Jarot tidak mengetahuinya.
Usai persidangan, saat wartawan media ini meminta tanggapan dari JPU KPK, pakah saksi Erik Armando Talla, Lazuardi Firdaus dan Nishan Fiksriyoso selaku Dirut PT ENK dalam kasus suap Ketua DPRD Kota Malang sebagi orang yang pasif atau aktif. Sebab, dari keterangan Lazuardi Firdaus mengatakan, bahwa dirinyalah yang mempertemukan dan ikut dalam pertemuan beberapa kali serta menerima uang dari Erik Armando Talla dan Lazuardi Firdaus masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Menanggapi hal itu JPU KPK mengatakan, bahwa saksi Lazuardi Firdaus adalah yang menjembatani. Dan JPU KPK mengatakan, akan memeriksa dengan bukti-bukti lainnya, termasuk adanya fakta baru yang terungkap yaitu uang sebesar Rp 1,8 M ke mantan Sekda Kota Malang Sofiyan.
“Memang saksi Lazuardi Firdaus ini yang menjembatani antara Erik dengan Arif. Memang menerima tetapi kita akan memeriksa dengan alat bukti lainnya. Apa lagi ada fakta bari yaitu uang sebesar Rp 1,8 m dari terdakwa ke mantan Sekda Sofiyan untuk pembayaran jembatan Kedungkandang. Kalau keterangan dari Erik tadi memang tidak semua menurut cerita yang ia dengar,” jawab JPU KPK Arif.
“Apakah akan diperiksa sebagai orang yang turut bertanggungjawab dalam kasus ini ?,” tanya wartawan kemudian.
“Nantilah ini masih sidang kan,” jawab Arif.
Kasus ini bermula pada sekitar bulan Maret - Mei 2015 bertempat di Hotel Ibis Surabaya, terdakwa selaku komisaris PT ENK yang bergerak di bidang konstruksi (kontraktor), dan Nishan Fiksriyoso selaku Direktur Utama (Dirut) PT ENK, melakukan pertemuan dengan Erik Armando Talla dan Abdullah Fanani, untuk membicarakan keinginan terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang yang berhenti pelaksanaannya sejak tahun 2012 lalu.
Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta bantuan kepada Erik Armando Talla yang dikenal mempunyai banyak koneksi atau kedekatan dengan sejumlah pejabat di Kota Malang, untuk melobi atau melakukan pendekatan ke pihak DPRD Kota Malang supaya proyek tersebut dapat dianggarkan kembali dalam APBD Kota Malang, dan terdakwa bersedia memberikan sejumlah uang kepada pihak DPRD Kota Malang.
Menindaklanjuti permintaan terdawa tersebut, pada tanggal 24 Juni 2015, Erik Armando Talla mengajak Lazuardi Firdaus (saat persidangan dengan terdakwa Moch. Arif Wicaksono, Lazuardi Firdaus adalah wartawan harian Radar Malang group Jawa Pos) yang merupakan teman dekat Moch. Arif Wicaksono untuk melakukan pertemuan dengan terdakwa di Hotel Regent’s Park Malang, dan dalam pertemuan itu Erik Armando Talla membicarakan sejumlah proyek diantaranya proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang yang ingin dikerjakan oleh terdakwa.
Beberapa hari kemudian, Erik Armando Talla menemui Moch. Arief Wicaksono di rumah dinasnya untuk menegaskan kembali keinginan terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang agar anggarannya dimasukkan dalam APBD-P 2015, dan bersedia memberikan imbalan/fee, dan Moch. Arif Wicaksono bersedia mengupayakan dengan meminta imbalan sebesar Rp 250 sampai dengan Rp 300 juta. Kemudian Erik Armando Talla menyanggupi sebesar Rp 250 juta dan setujui oleh Moch. Arif Wicaksono dengan meminta agar uang itu segera direalisasikan secepatnya. Dan Erik Arman Talla kemudian menyampaikan kesepakatan pemberian uang tersebut kepada terdakwa, yang selanjutnya disanggupi oleh terdakwa dengan meminta Nishan Fiksriyoso untuk merealisasikan dengan mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta melalui rekening Bank Mandiri Nomor 14400-14631300 milik Erik Armando Talla.
Sementara uang kekuranagan sebesar Rp 200 juta, Nishan Fiksriyoso meminta bantuan Erik Armando Talla agar meminjam kepada orang lain, dengan alasan bahwa kas PT ENK tidak cukup, dan berjanji akan mengembalikan. Dan Erik Armando Talla pun kemudian meminjam uang kepada Abdullah Fanani sebesar Rp 200 juta, sehingga jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp 250 juta.
Pada tanggal 1 Juli 2015, Erik Armando Talla bersama sopirnya Abdul khamid, serta Abdullah Fanani mendatangi rumah dinas Moch. Arif Wicaksono dengan menggunakan kendaraan masing-masing, dan selanjutnya Erik Armando Talla didampingi Abdullah Fanani menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta langsung kepada Moch. Arif Wicaksono. Beberapa hari kemudian, Erik Armando Talla dan Lazuardi Firdaus kembali melakukan pertemuan dengan Moch. Arif Wicaksono di rumah dinas Ketua DPRD, menanyakan perkembangan penganggaran pembangunan jembatan Kedungkandang yang kemudian disampaikan oleh Moch. Arif Wicaksono telah menolak usulan Pemerintah Kota Malang yang hanya menganggarkan dana sebesar Rp 1 Miliar untuk proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015, karena nilainya terlalu kecil. Sehingga proyek tersebut akan dianggarkan dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.
Beberapa hari kemudian, Erik Armando Talla kembali melakukan pertemuan dengan Moch. Arif Wicaksono di rumah dinas Ketua DPRD, dan dalam pertemuan Moch. Arif Wicaksono memperlihatkan draf Nota Kesepakatan antara Wali Kota dengan pimpinan DPRD Kota Malang tentang pelaksanaan dan pembiayaan proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dengan nilai total dana APBD yang dianggarkan sebesar Rp 95 miliar selama 3 tahun.
Kemudian Erik Armando Talla melaporkan kepada terdakwa, bahwa anggaran multiyears proyek lanjutan pembangunan jembatan Kedungkandang sudah disetujui dan nota kesepakatan tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016.
Pada tanggal 12 Oktober 2015, DPRD Kota Malang menyetujui anggaran proyek pembangunan jembatan Kedungkandang secara multiyears dengan cara Moch. Arif Wicaksono dan Moch. Anton selaku Walikota Malang menandatangani nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang dengan Nomor 050/49.1/35.7.123/2015 dan Nomor 188.4/64/35.73.201/2015 tentang penganggaran kegiatan tahun jamak pembangunan jembatan Kedungkandang dengan total anggaran sebesar Rp 95 miliar dengan alokasi anggaran pada tahun 2016 senilai Rp 30 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 35 miliar dan tahun 2018 sejumlah Rp 30 miliar. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :