0
#Total uang suap yang diterima Bupati Ngada Sebesar Rp 3,567 M dengan imbalan proyek APBD bernilai milliaran#
Terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming
beritakorupsi.co – Jumat, 4 Mei 2018, JPU KPK “menyeret” Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, warga Jalan Hayam Wuruk Rt 006 Rw 002 Tanalodu, Bajawa Kabupaten Ngada NTT, ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dihadapam Majelis Hakim dalam kasus Korupsi suap OTT oleh KPK, pada tanggal 11 Februari lalu.

Dalam kasus ini, pada Minggu, tanggal 11 Februari 2018, Penyidik KPK mengamankan sebanyak 5 orang di 3 lokasi, yaitu  Surabaya, Kupang dan Bajawa. Di Surabaya, KPK menangkap Marianus Sae, Bupati Ngada bersama Ambrosia Tirta Santi selaku Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT disebuah Hotel sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu penyidik KPK mengamankan sebuah kartu ATM BNI dan beberapa struk bukti transaksi keuangan.

Kemudian sekitar 11.30 WITA dihari yang sama, tim penyidik KPK lainnya juga mengamankan Dionesisu Kila (ajudan Bupati) di Kupang, di Posko Pemenangan Calon Gubernur NTT dan Petrus Pedulewari (pegawani BNI). Sementara  Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Dirut PT Sinar 99 Permai ditangkap di rumahnya di Bajawa, Kabupaten Ngada sekira pukul 11.45 WITA.

Namun kemudian, untuk sementara penyidik KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Marianius Sae yang juga calon kuat Guber NTT, dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Dirut PT Sinar 99 Permai.

Dalam sidang kali ini (Jumat, 4 Mei 2018) dengan pembacaan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H.R. Unggul Warso Mukti, oleh JPU KPK Ronald F Rorotikan, Mungki Hadipratikto, Budi Sarumpaet dan Irman Yudiandri dengan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan pendiri PT Flopino Raya Bersatu yang didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya Indra Tarigan dari Jakarta.

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK mengatakan, bahwa terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan pendiri PT Flopino Raya bersatu, pada kurun waktu antara tanggal tanggal 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018, bertempat di Kantor Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Pembantu Bajawa, Jalan R.E Martadinata Nomor 3 Bajawa Kabupaten Ngada NTT, di pemukiman Kuala Lumpur Bajawa Kabupaten Ngada NTT, di rumah dinas Bupati Ngada Kampung Basico, Ubedolumolo, Bajawa Kabupaten Ngada NTT, dan di rumah terdakwa Jalan Hayam Wuruk Rt 006 Rw 002 Tanalodu, Bajawa Kabupaten Ngada NTT, yang masing-masing tempat tersebut termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kupang.

“Namun berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 67/KMA/SK/IV/2018 tanggal 11 April 2018 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,” ucap JPU KPK.

JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang yang berhubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberikan uang secara bertahap yang jumlahnya Rp 3.567.000.000 kepada Marianus Sae selaku Bupati Kabupaten Ngada periode tahun 2010-2015 dan periode 2016 sampai dengan 202 1 dengan maksud, supaya Bupati Ngada memberikan paket pekerjaan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Ngada kepada perusahaan yang digunakan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;

Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai yang memiliki anak perusahaan yaitu PT Propindo Raya Bersatu, bergerak di bidang konstruksi infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada, dan merupakan kawan lama Marianus Sae sekaligus menjadi tim pemenangan Marianus Sae pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Ngada tahun 2010. Bahwa Marianus Sae selaku Bupati ngada selama dua periode yaitu periode pertama 2010-2015 kemudian 2016-2021.

Pada awal tahun 2011, terdakwa melakukan pertemuan dengan Marianus Sae di rumah kontrakan Marianus Sae di pemukiman Kuala Lumpur Bajawa Kabupaten Ngada NTT. Dalam pertemuan itu, Marianus Sae meminta sejumlah uang kepada terdakwa untuk digunakan sebagai biaya operasional Bupati ngada, yang kemudian disanggupi oleh terdakwa dengan kesepakatan, bahwa Marianus Sae akan memberikan paket pekerjaan di lingkungan SKPD Kabupaten Ngada.

Menindaklanjuti permintaan Marianus Sae, pada tanggal 7 Februari 2011, terdakwa membuka rekening di BNI kantor cabang pembantu Bajawa, Jalan R.E Martadinata No 3 Bajawa, Kabupaten Ngada NTT, dengan rekening BNI Taplus bisnis perseorangan Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu,  selanjutnya terdakwa menemui Marianus Sae di rumah kontrakan Marianus Sae dan memberikan 1 buah kartu debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 beserta nomor PIN kepada Marianus SAE. Setelah Marianus Sae menerima kartu debit BNI Gold, lalu secara bertahap terdakwa melakukan setoran (transfer) atau pemindahbukuan rekening Nomor 021302710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang besarannya sekitar 4 sampai dengan 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp 2.487.0 00.00 yang bersumber dari keuangan PT Sinar 99 Permai milik dakwah dengan perincian sebagai berikut;

JPU KPK pun membeberkan jumlah uang yang disetorkan oleh terdakwa kepada Bupati Ngada yang juga sebagai calon kuat Gubernur NTT periode 2018 – 2023, serta sejumlah proyek yang didapatkan terdakwa sebagai imbalannya.

Pada tanggal 7 Februari 2011 sebesar Rp 60 juta, tanggal 2 Mei 2011 Rp 40 juta,  tanggal 3 Mei 2011 Rp 12 juta, tanggal 21 Januari 2013 Rp 5 juta, tanggal 22 Januari 2013 Rp 100 juta, tanggal 10 Juni 2013 Rp 30 juta, tanggal 12 Juni 2013 Rp 20 juta, tanggal 22 Juli 2013 Rp 200 juta, tanggal 25 September 2013 Rp 35 juta, tanggal 16 Oktober 2013 Rp 37, tanggal 13 November 2013 Rp 70 juta, tanggal 14 November 2013 Rp 15 juta, tanggal 26 November 2013 Rp 20 juta, 28 November 2017 Rp 20 juta, tanggal 11 Desember 2013 Rp 300 juta, tanggal 16 Desember 2013 Rp 25 juta, tanggal 14 Mei 2014 Rp 150 juta, 18 Juli 2014 Rp 100 juta,  30 Juli 2014 Rp 20 juta, 12 September 2014 Rp 60 juta,  21 Oktober 2014 Rp  190 juta, 6 November 2014 Rp 27 juta, 10 Desember 2014 Rp 40 juta, 23 Januari 2015 Rp 20 juta, 4 Juni 2016 Rp 40 juta, 13 Mei 2016 Rp 30 juta, 16 September 2016 Rp 190 juta, 3 November 2016 Rp 50 juta, 4 November 2016 Rp 50 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 5 juta, 21 Desember 2016 Rp 250 juta, tanggal 22 Februari 2017 Rp 25 juta, 24 Maret 2017 Rp 60 juta, 24 Oktober 2017 Rp 50 juta dan pada tanggal 14 November 2017 sebesar Rp 10 juta.

“Selain pemberian tersebut diatas, juga memberikan uang tunai kepada Marianus Sae sebesar Rp 1.080.000.000 yang bersumber dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif (SKI), yaitu pada tanggal 28 Desember 2017 Rp 280 juta, tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 400 juta dan tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp 400 juta. Uang tyersebut diserahkan Albertus Iwan Susilo kepada Marianus Sae dirumah dinas Bupati Ngada,” ungkap JPU KPK.

Setelah terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Marianus Sae, selanjutnya sesuai dengan kesepakatan antara Marianus Sae dan terdakwa sebelumnya pada kurun waktu 2011 sampai dengan 2017, bahwa perusahaan terdakwa yaitu PT Sinar 99 Permai dan PT Flopindo Raya Bersatu (FRB) maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif, yang masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten.

1. PT Flopindo Raya Bersatu mendapatkan Proyek TA 2011-2017;

Tangun Aggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia (di Kab. Ngada) dengan nilai kontrak Rp 1.798.888.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Waepana-Wibia di Kabupaten Ngada nilai kontrak Rp 6.599.888.000 tanggal 5 September 2011

Tahun Anggaran 2012 yaitu  Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas bosiko-Surisina dengan anggaran Rp 2.63 9.888.000 tanggal 29 Mei 2012; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Surisina-Tarawaja dengan nilai kontrak Rp 2.196.888.000 tanggal 29 Mei 2012.

Tahun Anggaran 2013 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Bosiko-Surisina, nilai kontrak Rp 1.149.878.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.248.892.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waebetu-Tarawaj, nilai kontrak Rp 1.233.883.000 tanggal 21 Agustus 2013.

Proyek TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Bajawa-Radawea dengan nilai kontrak Rp 1.480.886.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK dalam Kota Bajawa Kab. Ngada , nilai kontrak Rp 1.754.888.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Jerebuu-Nikisae, nilai kontrak Rp 1.469.890.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Reko.Zaa, nilai kontrak Rp 1.263.888.000 tanggal 5 Agustus 2014.

Proyek tahun anggaran 2015, kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.249.500.00 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 2.188.478.100 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Ranamoe-Teni, nilai kontrak Rp 1.514.700.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.024.000.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Nikisie-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.992.878.000 tanggal 26 Agustus 2015.

Proyek tahun anggaran 2016 yaitu proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas jalan Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 1.262.914.000; Proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas jalan Gako-Mauponggo, nilai kontrak Rp 1.264.915.000; Proyek kegiatan Jalan Bajawa-Ngoranale, nilai kontrak Rp 1.287.889.185 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan Reko-Zaa, nilai kontrak Rp 3.243.889.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuzaa-Zepe, nilai kontra Rp 2.988.881.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 1.48 9.888.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Bajawa-Ekoheto, nilai kontrak Rp 2.38 9.880.000 tanggal 28 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan IKK Golewa Barat, nilai kontra Rp  984.892.000 tanggal 1 Juli 2016.

Proyek tahun anggaran 2017 yaitu kegiatan peningkatan Jalan ruas Turekisa-Late, nilai kontrak Rp 2.464.888.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Tadha-Waebela, nilai kontrak Rp 3.179.539.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Boua-Wolobobo, nilai kontrak Rp 1.970.388.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarawaja, nilai kontrak Rp 1.984.894.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 2.988.886.000 tanggal 5 Juni 2017.

2. PT Sinar 99 Permai mendaptkan Proyek TA 2011 - 2017

Tahun Anggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK ruas Watujaji-Bena, nilai kontrak Rp 4.013.599.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Tanalalin-Maronggela, nilai kontrak Rp 10.990.599.000 tanggal 5 September 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Boba-Wogowela, nilai kontrak Rp 11.503.599.000 tanggal 26 Agustus 2011.

TA 2013 yaitu Proyek pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 1. 231.599.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloka-Were, nilai kontrak Rp 1.995.589 tanggal 21 Agustus 2013.

TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Mataloko-Were, nilai Kontrak Rp3.846.299.700 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan Jalan DAU pekerjaan jalan ruas Waeja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.996.599.000 tanggal 5 agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajawa, nilai kontrak Rp 3.995.599.000 tanggal 5 agustus 2014.

TA 2015 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.233.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 7.693.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp.14.811.599.000; Proyek  kegiatan peningkatan Jalan DAK ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 3.374.800.000; Proyek kegiatan pekerjaan perluasan Apron,Taxiway dengan A/C tebal rata-rata 5 cm termasuk marking di Kabupaten Ngada, nilai kontrak Rp 4.211.030.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Waebetu-Tarajwa, nilai kontrak Rp 11.436.734.000 tanggal 26 Agustus 2015; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Rekoo-Zaa,  nilai kontrak Rp 2.996.602.000 tanggal 26 Agustus 2016; Proyek kegiatan pelebaran jalan batas Kabupaten Manggarai-Spbajawa dan pelebaran jalan Malanuza-Gako, nilai kontrak Rp 21.392.599.000 tanggal 14 April 2015.

TA 2016 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Pomaa-Mboras (Riung) dengan nilai kontrak Rp 3.353.599.000; Proyek kegiatan peningkatan jalan DAK tambahan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 6.720.599.000; Proyek kegiatan pekerjaan tanah Runaway 28 di Bandar Udara Soa Bajawa, nilai kontrak Rp 12.647.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 4.915.202.00 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Ranameo-Teni, nilai kontrak Rp 3.494.6.000.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarajwa,  nilai kontrak Rp 7.295.595.960 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam kota Bajawa di Kab. Ngada, nilai kontrak Rp 6.994.605.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 4.490.599.000 tanggal 24 Juni 2016.

TA 2017 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Wogowela-Waebela, nilai kontrak Rp 14.085.599.000 tanggal 3 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 6.985.944 000 tanggal 29 Mei 2017;  Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia, nilai kontrak Rp 16.699.599.000 tanggal 29 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Borani-Turekisa, nilai kontrak Rp 9.887.599.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Nikisae-Wogowela, nilai kontrak Rp 6.491.559.000 tanggal 31 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 8.091.041.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Poma-Mboras, nilai kontrak Rp 5.562.599.000; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Mauponggo-Maumbawa, nilai kontrak Rp 3.698.599.000.

3. PT Sukses Karya Inovatif mendapatkan Proyek TA 2016 -2017;

Tahun Anggaran 2016, yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan Hobotopo-Waebia di Kab. Ngada dengan nilai kontrak Rp 2.553.450.000 tanggal 25 Oktober 2016; Proyek kegiatan DAK  pembangunan jembatan Waerebo, nilai kontrak Rp 2.376.909.000 tanggal 26 Oktober 2016; Proyek kegiatan DAU pembangunan kantor Dinas P 3 di Kabupaten Ngada, nilai kontrak Rp 4.255.268.000 tanggal 28 Juli 2016.

Tahun Anggaran 2017 yaitu Proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe, nilai kontrak Rp 7.997.362.000 tanggal 5 Juni 2017;

“Pada sekitar bulan November 2017, Marianus Sae kembali menghubungi terdakwa dan meminta uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk keperluan Marianus Sae di Jakarta. Menindaklanjuti permintaan Marianus Sae tersebut, selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Marianus Sae di Hotel Sultan Jakarta, namun uang tersebut dikembalikan Marianus Sae ke terdakwa Karena tidak jadi digunakan,” ucap JPU KPK kemudian.

Setelah terdakwa mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Ngada tahun 2011 sampai dengan 2017, kemudian pada tanggal 13 Januari 2018 sekitar pukul 8:49:16 WITA, terdakwa menelepon Marianus Sae. Dalam percakapan tersebut, terdakwa kembali meminta pekerjaan kepada Marianus Sae, yaitu pembangunan jembatan TA 2018, untuk diberikan kepada menantu terdakwa yaitu Arie Asali. Atas permintaan terdakwa, Marianus Sae menjawab, “Oke, nanti kita diskusikan”.

Pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 18:13:01 WITA, Hendrikus Soa Meo selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada, menghubungi Stefanus Ngai Rema selaku pengawal pribadi Marianus Sae. Dalam percakapan tersebut, Hendrikus Soa Meo meminta Stefanus Ngai Rema untuk menyampaikan kepada Marianus Sae, bahwa proyek pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diberikan kepada PT Sinar 99 Permai yang dijawab oleh Stefanus Ngai Rema, “Pasti jelas”.

Pada tanggal 5 Februari 2018, terdakwa melakukan pertemuan dengan Marianus Sae dan Hendrikus Soa Meo di rumah dinas Marianus Sae. Dalam pertemuan itu Hendrikus Soa Meo memberikan 1 lembar kertas berkop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngada yang berjudul Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2018 tanggal 21 Desember 2017.

Selanjutnya terdakwa dan Marianus Sae membagi-bagi proyek atau (Plotting) dengan memberi tanda “centang” untuk proyek yang akan diberikan kepada perusahaan terdakwa, tulisan “KSN” untuk proyek yang akan diberikan kepada PT Kencana Sakti Nusantara, dan tulisan “ARI” untuk proyek yang akan diberikan kepada Arie Asali menantu terdakwa sesuai dengan permintaan terdakwa sebelumnya.

Pada tanggal 6 Februari 2018 sekitar pukul 09:32:37.00 WITA, terdakwa kembali menelepon Hendrikus Soa Meo, dandalam percakapan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa proyek tahun anggaran 2018 untuk perusahaan terdakwa dan menantunya, sudah disetujui oleh Marianus Sae dan tidak ada perubahan lagi.  Untuk menindaklanjuti arahan dari Marianus Sae tersebut, masih pada hari yang sama  sekitar pukul 10:23:27 WITA, terdakwa  menelepon Siwie Djawa Selestinus selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada, dalam percakapan itu terdakwa menyampaikan arahan Marianus Sae yang telah membagi-bagi (Plotting) proyek pekerjaan tahun anggaran 2018 di Kabupaten Ngada khususnya proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh terdakwa dan menantu terdakwa Arie Asali, yang disetujui oleh Siwie Djawa Selestinus.

“Namun sebelum terdakwa mendapatkan proyek tersebut, pada tanggal 11 Februari 2018, terdakwa dan Marianus Sae diamankan oleh petugas KPK serta mengamankan 1 buah kartu debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 atas nama terdakwa yang dikuasai oleh Marianus Sae. Bahwa uang yang tersimpan dalam rekening BNI Nomor 021 301 2701 atas nama terdakwa digunakan oleh Marianus Sae untuk kepentingan pribadinya, diantaranya untuk pencalonan Marianus Sae baik dalam Pilkada Bupati Ngada dan Pilkada Gubernur NTT. Uang yang masih tersisa dalam rekening tersebut sejumlah Rp 659.854.895 yang disita oleh KPK,” lanjut KPK kemudian.

Pemebrian hadiah atau janji dari terdakwa kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada, dengan maksud agar Marianus Sae memberikan pekerjaan di lingkungan SKPD Kabupaten Ngada kepada perusahaan yang digunakan oleh terdakwa, yang bertentangan dengan ketentuan pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan bertentangan dengan larangan bagi Marianus Sae selaku Bupati  Ngada sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 76 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHAPidana,” kata JPU KPK diaksir surat dakwaannya.

Terdakwa Baba Miming sepertinya menyadari betul atas apa yang dilakukannya, setelah JPU KPK membeberkan kronologis perkara yang menyeret pengusaha asal NTT ini untuk diadili, sehingga tidak melakukan Eksepsi atau keberatan terkait surat dakwaannya.

“Kami tidak mengajukan Eksepesi,” kata Indra selaku PH terdakwa. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top