0
Saksi dari kanan, Heri Wibowo, Cipto Widodo dan Endang
#Besarnya dana Kapitasi Puskesmas Jombang terungkap di Persidangan dalam perkara kasus suap Bupati Jombang#

beritakorupsi.co – Dana Kapitasi Puskemas Kabupatena Jombang yang dipotong dari Jasa Kesehatan Masyarakat (JKM) sebesar Rp 100 juta pertahun dari 34 Puskesmas atau (Rp 100 juta X 7 thn X 34 Puskesmas = Rp 23,8 M) sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu, dan dari dana Kapitasi itu hanya 40 persennya digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan yang tidak mampu ditanggung oleh Puskesmas itu sendiri, sementara 60 persen dibuat untuk bancaan oleh Paguyuban Puskesmas, Kepala Puskesmas dan Pegawai lainnya serta sebahagian lagi disetorkan ke Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat, 18 Mi 2018.

Sementara berdasarkan pemantauan ICW pada tahun 2017, sebanyak 26 puskesmas di 14 Provinsi juga ditemukan potensi fraud dalam pengelolaan dana kapitasi. Temuan tersebut antara lain terkait dengan; Pemanfaatan dana kapitasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2 temuan). Keduan adalah memanipulasi bukti pertanggungjawaban dan pencairan dana kapitasi (1 temuan), serta menarik biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin dalam biaya kapitasi dan/atau non kapitasi sesuai dengan standar tarif yang ditetapkan (5 temuan).


Begitu juga dengan kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum dalam pengelolaan dana kapitasi periode 2014-2018 menunjukkan masalah serupa. Terdapat 8 kasus korupsi pengelolaan dana kapitasi puskesmas di 8 daerah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini mencapai sekita Rp 5,8 miliar, dengan jumlah tersangka 14 orang.

Meski jumlah kasus yang terjadi, kerugian negara yang diakibatkan dan jumlah tersangka terhitung kecil, tetapi aktor yang terlibat dalam kasus ini relatif tinggi, yakni pejabat teras atas di pemerintah daerah. Dari 8 kasus korupsi dana kapitasi, paling tidak 2 kepala daerah telah ikut terseret dalam pusaran kasus ini, yakni Bupati Jombang dan Bupati Subang.

Selain itu, terdapat 4 Kepala Dinas Kesehatan yakni Kadinkes Pesisir Barat Provinsi (Lampung), plt Kadinkes Jombang (Jatim), Kadinkes Lampung Timur (Lampung), dan Kadinkes Ketapang (Kalbar).

Sementara itu, selain Kepala Daerah dan pejabat eselon 2 dan 3 Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas juga ikut menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi. Terdapat 3 orang kepala puskesmas dan bendahara puskesmas yang juga ikut terseret dalam kasus korupsi (modus yang digunakan terdapat dalam tabel).

Sedangkan dana Kapitasi Puskesmas Jombang terungkap dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat, 18 Mei 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK Dodi Soekmono, Mayhardy Indra Putra,  Yadin dan Agus Satrio Wibowo, untuk terdakwa Inna Selistiyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan merangkap Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dalam perkara suap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

Saksi yang dihadirkan JPU KPK sebanyak 5 orang, yaitu Heri Wibowo, mantan Kepala Dinas Kesehatan Jombang sejak 2012 hingga Januari 2017, Cahyo Widodo dan Endang masing-masing sebagai Kepala Puskesmas di Kabupaten Jombang, Didik selaku Ketua Paguyuban dan Betty, Sekretaris Paguyuban Kabupaten Jombang. Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Murti, digelar dalam 2 session, yaitu Heri Wibowo, Cahyo Widodo dan Endang. Sedangkan session ke- 2 adalah Didik dan betty.

Kepada Majelis Hakim Heri wibowo menjelaskan, sejak diirnya menajadi Kepala Dinas Kesehatan tahun 2012, dan mengndurkan diri serta digantikan oleh terdakwa pada Januari 2017. Terkait dana Kapitasi yang ditanyakaan JPU KPK terhadap saksi Heri Wibowo menjelaskan, bahwa dana Kapitasi baru ada sejak Juli 2014 yang diambil dari Jasa Kesehatan Masyarakat (JKM).

Pemotongan JKM menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan ini adalah untuk dana kapitasi dari anggaran yang ada di Puskemas yang menjadi hak Puskesmasa itu sendiri yntuk dipergunakan sebahagian untuk pelayanan kesehatan yang tidak mampu ditanggung oleh Puskesmas, dan sebahagian lagi dipergunkana untuk paguyuban, Kepala Puskemas, dokter, THR, upacara dan setoran ke Bupati.

“Kepala Dinas sejak 2012 sampai 2016 tapi resi diganti Januari 2017 oleh Bu Inna. Dana Kapitasi diambil dari JKM (Jasa Kesehatan Masyarakat) sejak Juli 2014. Dana Kapitasi itu dipergunakan untuk sebahagian jasa kesehatan yang tidak mampu ditanggung oleh Puskesmas itu sendiri, dan sebahagian lagi dipotong untuk Paguyuban, Kepala Puskesmas, Dokter, THR, Upacara dan untuk Bupati,” kata Heri Wibowo menjelaskan.

Saat JPU KPK kembali menanyakkan saksi Heri Wobowo terkait hubungan antara Paguyuban dan Puskesmas. Saksi Heri Wibowo mengatakan tidak ada hubungannya. Terkait besaran dana kapitasi Puskesmas yang dipotong dari JKM, menurut Heri Wibowo sebesar 35 persen. Dana Kapitasi tahun 2014 dari bulan Juli hingga Desember Rp 100 juta per tahun dari seluruh Puskesmas

“Tidak ada hubungan Paguyuban dengan Puskesmas. Dana kapitasi Puskesmas yang dipotong dari JKM sebesar 35 persen. Kalau tahun 2014 dari Juli hingga Desember, dana Kapitasi Rp 100 juta per tahun dari seluruh Puskesmas. Dana kapitasi sampai tahun 2016 masih ada. Kalau tahun 2017, setahu saya masih ada,” ucap Heri Wibowo

Pudji Umbaran, Direktur RSUD Jombang
Keterangan Heri Wibowo ini sama dengan keterangan Pudji Umbaran selaku Direktur RSUD yang merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang sejak Mei hingga September 2017 menggantikan terdakwa karena terdakwa mengikuti Diklat selama 95 hari. Saat itu Pudji Umbaran berniat mereviu dana kapitasi agar memiliki payung hukum, karena menurutnya pemotongan jasa kesehatan masyarakat untuk dan kapitasi dianggapnya illegal atau tidak sah. Namun rencanya gagal karena pada September 2017, Pudji Umbaran menunaikan Ibadah Haji lalu digantikan Widi Cipto Basuki.

Menurut Pudji Umbaran, dari dana Kapitasi pengelolaan Puskesmas itu, 40 persen dipergunakan untuk biaya yang tidak mampu ditanggung oleh Puskemas, dan sisanya 60 persen ada potongan untuk setiap Kepala Puskesmas termasuk pegawai dan honor.

Keterangan Heri Wibowo juga dibenarkan oleh 2 saksi lainnya yaitu Cahyo Widodo dan Endang. Menurut kedua saksi ini ada pengurangan jasa pelayanan dari setiap anggaran. Sementara untuk mencairkan anggaran yang ada di setiap Puskesmas, menurut Cahyo Widodo harus ada surat rekomondasi Kepala Dinas Kesehatan tanpa ada pengajuan dari Kepala Puskesmas.

“Ada pengurangan jasa pelanan dari setiap anggaran yang di Puskesmas. Untuk pencairan anggaran harus ada surat rekomondasi dari Kepala Dinas, kalai tidak ada tidak bisa dicairkan tanpa mengajukan usulan, biasanya rekomdasi baru turun bulan Maret setiap tahun,” kata Cahyo Widodo.

Sementara menurut Endang, dirinya pernah menyetorkan 6 bulan sekali 100 juta. “Pernah setot 100 juta,” jawab Endang kepada Majelis atas pertanyaan JPU KPK.

Disession ke II dalam perkara yang sama dengan saksi Ketua dan Sekretaris Paguyuban Puskesmas Didik dan betty. Kepada Majelis Hakim, saksi Didik mengakui adanya dana Kapitasi sejak 2014.

Saat wartawan media ini hedak meminta komentar dari Heri Wibowo seusai persidangan terkait dana kapitasi namuntak bersedia, begitu juga dengan saksi lainnya. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top