0
Foto atas searah jarum Jam, Raymondus Togo, Maria Fransisca Bau, Siwe Djawa Selestinus,  Yelli Dhamawan dan Pius Clodoaldus Bilosebo

#Dalam persidangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengaku menerima uang Rp 30 Juta dari Terdakwa, sementara Direktur PT Flopindo mengaku mengerjakan Proyek sejak 2011 - 2017#


beritakorupsi.co – Sidang kasus Korupsi suap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK  terhadap Bupati Ngada NTT Marianus Sae pada 11 Februari 2018 lalu, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan 5 (Lima) orang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK, pada Jumat, 11 Mei 2018.

Dan untuk yang pertamakalinya, saksi yang dihadirkan JPU KPK Ronald F Rorotikan, Mungki Hadipratikto, Budi Sarumpaet dan Irman Yudiandri adalah Raymondus Togo selaku Direktur PT Flopindo Raya Bersatu, warga Taman Wisata 17 Pulau-Bajawa,  Kab. Ngada,; Maria Fransisca Bau alias Merry, warga Jln. T.W. Mengeruda,  Bajawa, Ngada NTT (staf Administrasi PT Sinar 99 Permai milik terdakwa),; Siwe Djawa Selestinus alias Seli selaku Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kab. Ngada/sebelumnya Kepala ULP thn 2016 – 2017,; Yelli Dhamawan, warga Jln. Marthadinata No. 8 Bajawa Kab. Ngada NTT (Ibu Rumah Tangga) dan Pius Clodoaldus Bilosebo alias Aldus,  warga Jln Ebulobo,  Rt 02/01 Desa Lebijaga,  Kec. Bajawa, kariyawan PT Sinar 99 Permai.

Ke- 5 saksi ini dihadirkan dari Kabupaten Ngada NTT kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai H.R. Unggul Warso Murti, sebagai saksi untuk terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming, Direktur PT Sinar 99 Permai yang terjaring dalam kasus suap OTT oleh KPK bersama Bupati Ngada Marianus Sae , pada 11 Februari 2018.

Kepada Majelis Hakim, saksi Siwe Djawa Selestinus alias Seli mengakui bila dirinya pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa Baba Miming, setelah saksi dilantik sebagai  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP) Kabupaten Ngada pada Desember 2017. Hal itu dikatakannya menjawab pertanyaan JPU KPK.

“Saya pernah menerima uang sebesar Rp 30 juta dari terdakwa saat saya dilantik menjadi Kepala Dinas, Desember 2017. Saya tidak tanya uang apa itu,” jawab saksi Seli.

Saat JPU KPK kembali menanyakkan saksi terkait Plotting (bagi-bagi) proyek pada Desember 2017 untuk Tahun Anggaran (TA) 2018 di Kabupaten Ngada termasuk menentukan pemenangnya, saksi tak mengakui. Menurut saksi, yang mengetahui adalah Hendrikus Soa Meo selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada dan di Pokja (Kelompok Kerja) ULP.

“Saya tidak tau, yang tau adalah Kabid. Yang menentukan ada di Poka, saya tidak ikut Pokja,” jawab saksi Seli kemudian.

Namun saksi tak dapat mengelak saat JPU KPK menanyakkan hasil percakapannya dengan terdakwa melaui telepon yang disadap KPK .

“Saudara mengatakan tidak tahu, bagaimana dengan percakapan tadi. Disitu jelas saudara juga mengetahui,” tanya JPU KPK namun saksi hanya diam membisu.

Sementara dalam surat dakwaan JPU KPK menyatakan, pada tanggal 6 Februari 2018 sekitar pukul 10:23:27 WITA, terdakwa  menelepon Siwie Djawa Selestinus selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Ngada. Dalam percakapan itu terdakwa menyampaikan arahan dari Marianus Sae yang telah membagi-bagi (Plotting) proyek pekerjaan untuk tahun anggaran 2018 di Kabupaten Ngada khususnya proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh terdakwa dan menantu terdakwa yaitu Arie Asali, yang disetujui oleh Siwie Djawa Selestinus.

Sementara Raymondus Togo selaku Direktur PT Flopindo Raya Bersatu mengakui terus terang, saat JPU KPK menanyakkan proyek-proyek yang dikerjakannya di Kabupeten Ngada sejak 2011 hingga 2017. Namun Raymondus Togo menjelaskan, bahwa yang menenrukan di PT Flopondo Raya bersatu afalah terdakwa Baba Miming.

“Ya benar, tetapi yang mengatur adalah Wilhelmus,” jawab saksi

Proyek yang dikerjakan PT Flopindo Raya Bersatu sejak 2011 hingga 2017 diantaranya;

Tangun Aggaran (TA) 2011 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Piga-Lowobia (di Kab. Ngada) dengan nilai kontrak Rp 1.798.888.000 tanggal 29 Juli 2011; Proyek kegiatan peningkatan jalan DPPID ruas Waepana-Wibia di Kabupaten Ngada nilai kontrak Rp 6.599.888.000 tanggal 5 September 2011

Tahun Anggaran 2012 yaitu  Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas bosiko-Surisina dengan anggaran Rp 2.63 9.888.000 tanggal 29 Mei 2012; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Surisina-Tarawaja dengan nilai kontrak Rp 2.196.888.000 tanggal 29 Mei 2012.

Tahun Anggaran 2013 yaitu Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Bosiko-Surisina, nilai kontrak Rp 1.149.878.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.248.892.000 tanggal 21 Agustus 2013; Proyek kegiatan peningkatan jalan ruas Waebetu-Tarawaj, nilai kontrak Rp 1.233.883.000 tanggal 21 Agustus 2013.

Proyek TA 2014 yaitu Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Bajawa-Radawea dengan nilai kontrak Rp 1.480.886.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK dalam Kota Bajawa Kab. Ngada , nilai kontrak Rp 1.754.888.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Jerebuu-Nikisae, nilai kontrak Rp 1.469.890.000 tanggal 5 Agustus 2014; Proyek kegiatan pembangunan jalan DAK Reko.Zaa, nilai kontrak Rp 1.263.888.000 tanggal 5 Agustus 2014.

Proyek tahun anggaran 2015, kegiatan peningkatan jalan dalam Kota Bajawa, nilai kontrak Rp 2.249.500.00 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuza-Zepe, nilai kontrak Rp 2.188.478.100 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Ranamoe-Teni, nilai kontrak Rp 1.514.700.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waeluja-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.024.000.000 tanggal 27 Mei 2015; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Nikisie-Wogowela, nilai kontrak Rp 2.992.878.000 tanggal 26 Agustus 2015.

Proyek tahun anggaran 2016 yaitu proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas jalan Malanuza-Maumbawa, nilai kontrak Rp 1.262.914.000; Proyek kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan berkala ruas jalan Gako-Mauponggo, nilai kontrak Rp 1.264.915.000; Proyek kegiatan Jalan Bajawa-Ngoranale, nilai kontrak Rp 1.287.889.185 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan Reko-Zaa, nilai kontrak Rp 3.243.889.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Malanuzaa-Zepe, nilai kontra Rp 2.988.881.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Waepana-Waebia, nilai kontrak Rp 1.48 9.888.000 tanggal 24 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan Jalan Bajawa-Ekoheto, nilai kontrak Rp 2.38 9.880.000 tanggal 28 Juni 2016; Proyek kegiatan peningkatan jalan IKK Golewa Barat, nilai kontra Rp  984.892.000 tanggal 1 Juli 2016.

Proyek tahun anggaran 2017 yaitu kegiatan peningkatan Jalan ruas Turekisa-Late, nilai kontrak Rp 2.464.888.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Tadha-Waebela, nilai kontrak Rp 3.179.539.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Boua-Wolobobo, nilai kontrak Rp 1.970.388.000 tanggal 12 Mei 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Waebetu-Tarawaja, nilai kontrak Rp 1.984.894.000 tanggal 5 Juni 2017; Proyek kegiatan peningkatan Jalan ruas Aimere-Waebela, nilai kontrak Rp 2.988.886.000 tanggal 5 Juni 2017.

Sementara keterangan saksi Yelli Dhamawan ini menjadi pertanyaan. Sebab dari penjelasan saksi atas pertanyaan JPU KPK mengatakan, bahwa nomor rekening PT Sinar 99 Permai atas nama dirinya. Yang seharusnya atas nama terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu  selaku Direktur.

“Ya atas nama saya, saya tidak tahu,” jawa saksi Yelli Dhamawan

Selain itu, saksi Yelli Dhamawan juga mengakui, pernah menerima uang tunai sebesar Rp 400 juta pada sekitar Januari/Februari 2018 dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif (SKI) untuk terdakwa. Dan menurut saksi, uang tersebut diserahkan langsung ke terdakwa, namun saksi tidak mengetahu uang tersebut untuk apa. Sementara saksi Maria Fransisca juga mengakui, adanya pemindah bukuan rekening PT Sinar 99 Permai.

Sementara dalam surat dakwaan JPU KPK menyatakan, bahwa untuk menindaklanjuti permintaan uang oleh Marianus Sae terhadap terdakwa. Maka pada tanggal 7 Februari 2011, terdakwa membuka rekening di BNI di kantor cabang pembantu Bajawa, Jalan R.E Martadinata No 3 Bajawa, Kabupaten Ngada NTT, dengan rekening BNI Taplus bisnis perseorangan Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu.  Selanjutnya terdakwa menemui Marianus Sae di rumah kontrakannya dan memberikan 1 buah kartu debit BNI Gold Nomor 5371 7628 4001 2202 beserta nomor PIN. Setelah Marianus Sae menerima kartu debit BNI Gold, lalu secara bertahap terdakwa melakukan setoran (transfer) atau pemindahbukuan rekening Nomor 021302710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang besarannya sekitar 4 sampai dengan 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp 2.487.0 00.00 dengan perincian sebagai berikut;

JPU KPK pun membeberkan jumlah uang yang disetorkan oleh terdakwa kepada Bupati Ngada yang juga sebagai calon kuat Gubernur NTT periode 2018 – 2023, serta sejumlah proyek yang didapatkan terdakwa sebagai imbalannya.

Pada tanggal 7 Februari 2011 sebesar Rp 60 juta, tanggal 2 Mei 2011 Rp 40 juta,  tanggal 3 Mei 2011 Rp 12 juta, tanggal 21 Januari 2013 Rp 5 juta, tanggal 22 Januari 2013 Rp 100 juta, tanggal 10 Juni 2013 Rp 30 juta, tanggal 12 Juni 2013 Rp 20 juta, tanggal 22 Juli 2013 Rp 200 juta, tanggal 25 September 2013 Rp 35 juta, tanggal 16 Oktober 2013 Rp 37, tanggal 13 November 2013 Rp 70 juta, tanggal 14 November 2013 Rp 15 juta, tanggal 26 November 2013 Rp 20 juta, 28 November 2017 Rp 20 juta, tanggal 11 Desember 2013 Rp 300 juta, tanggal 16 Desember 2013 Rp 25 juta, tanggal 14 Mei 2014 Rp 150 juta, 18 Juli 2014 Rp 100 juta,  30 Juli 2014 Rp 20 juta, 12 September 2014 Rp 60 juta,  21 Oktober 2014 Rp  190 juta, 6 November 2014 Rp 27 juta, 10 Desember 2014 Rp 40 juta, 23 Januari 2015 Rp 20 juta, 4 Juni 2016 Rp 40 juta, 13 Mei 2016 Rp 30 juta, 16 September 2016 Rp 190 juta, 3 November 2016 Rp 50 juta, 4 November 2016 Rp 50 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 15 juta, 7 Desember 2016 Rp 5 juta, 21 Desember 2016 Rp 250 juta, tanggal 22 Februari 2017 Rp 25 juta, 24 Maret 2017 Rp 60 juta, 24 Oktober 2017 Rp 50 juta dan pada tanggal 14 November 2017 sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, ada juga memberikan uang tunai kepada Marianus Sae sebesar Rp 1.080.000.000 yang bersumber dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif (SKI) dengan rincian, pada tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp 280 juta, tanggal 14 Januari 2018 sebesar Rp 400 juta dan tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp 400 juta. Uang tersebut diserahkan Albertus Iwan Susilo kepada Marianus Sae dirumah dinas Bupati Ngada.

Usai persidangan. Terkait uang sebesar Rp 30 juta yang diterima Siwie Djawa Selestinus dari terdakwa, menurut JPU KPK Ronald kepada media ini mengatakan sudah menyita menjadi barang bukti. Namun saat ditanya, apakah Siwie dan Raymondus akan diperiksa sebagai “tersangka” dalam kasus ini, JPU KPK Ronald tak langsung menjelaskannya. Ronald hanya mengatakan bahwa kedua orang tersebut aktif dalam kasus yang menghentiakan jabatan Marianus Sae selaku Bupati Ngada sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2021 mendatang.

“Kalau uang sudah disita. Kita masih mendengarkan keterangan saksi lainnya seperti dari Pokja dan Pak Iwan. Kalau diperiksa kan sudah sebagai saksi. Keduanya dalam kasus ini aktif,” ucap JPU KPK Ronald.   (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top