beritakorupsi.co – Jumat (hari ini), 4 Mei 2018, untuk yang Keduakalinya, Majelis Hakim Pengailan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Surabaya, akan mengadili terdakwa kasus Korupsi dari luar Pulau.
Sebelumnya pada Senin, 3 April 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga telah mengadili Marthen Luter Dira Tome selaku Bupati (non aktif) Sabu-Raijua, Provinsi Nuasa Tengara Timur (NTT) dan saat ini dalam proses hukum tingkat kasasi di MA RI, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi dana Dekonsentrasi Derektorat Jenderal (Dirjen) PLS pada tahun 2007, semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, sekaligus sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga ditangani oleh KPK.
Kali ini yang akan disidangkan juga dari NTT, yakni kasus Korupsi suap sebesar Rp 3,5 M oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sinar 99 Permai terhadap Bupati Ngada Marianus yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di sebuah Hotel di Surabaya, pada tanggal 11 Februari 2018 sekira pukul 10.00 WIB.
Kepastian sidang perkara kasus suap OTT Bupati Ngada dengan tersangka/terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu diperoleh wartawan media ini dari Herry selaku staf Administrasi maupun Panmud Pengadilan Tipikor Surabaya Akhmad Nur, pada Kamis, 3 Mei 2018.
“Perkara Bupati Ngada yang ditangani KPK, besok disidangkan, terdakwanya Wilhelmus Iwan Ulumbu atau Baba Miming. Ketua Majelisnya Pak Unggul,” kata A. Nur saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, 3 Mei 2018.
Terakit disidangkannya kasus suap OTT Bupati Ngada di Pengadilan Tipikor Suarabaya, menurut JPU KPK Ronlad F Worotikan mengatakan, hal itu demi menjaga keamanan dan ketertiban berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.
“Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI,” kata Ronal seusai sidang putusan terdakwa kasus suap OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Kasus OTT ini berawal pada Minggu, tanggal 11 Februari 2018. Penyidik KPK mengamankan sebanyak 5 orang di 3 lokasi, yaitu Surabaya, Kupang dan Bajawa. Di Surabaya, KPK menangkap Marianus Sae, Bupati Ngada bersama Ambrosia Tirta Santi selaku Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT disebuah Hotel sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu penyidik KPK mengamankan sebuah kartu ATM BNI dan beberapa struk bukti transaksi keuangan.
Kemudian sekitar 11.30 WITA dihari yang sama, tim penyidik KPK lainnya juga mengamankan Dionesisu Kila (ajudan Bupati) di Kupang atau di Posko Pemenangan Calon Gubernur NTT dan Petrus Pedulewari (pegawani BNI). Sementara Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Dirut PT Sinar 99 Permai ditangkap di rumahnya di Bajawa, Kabupaten Ngada sekira pukul 11.45 WITA.
Namun kemudian, yang ditetapkan menjadi tersangka untuk sementara baru 2 orang, yaitu Marianius Sae yang juga calon kuat Bupati NTT dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Dirut PT Sinar 99 Permai. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :