Ket. Foto searah jarum jam, Petrus P. Lewar, Sri Mahani Umar, Arie Asali, Florianus Lengu |
Hal itu diungkapkan Petrus P. Lewar selaku Kepala Cabang Bank BNI KCP (Kantor Cabang Pembantu) Bajawa saat dirinya dihadirkan oleh JPU KPK sebagai dalam persidangan dengan terdakwa Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming selaku Direktur PT Sinar 99 Permai dalam kasus Korupsi suap Bupati Ngada Marianus Sae yang diciduk KPK pada 11 Februari 2018 lalu.
Dalam persidangan Jumat, 18 Mei 2018 diketuai Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Murti, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK Ronald F Rorotikan, Mungki Hadipratikto, Budi Sarumpaet dan Irman Yudiandri sebanyak 4 orang, yaitu Petrus P. Lewar, Kepala Cabang Bank BNI KCP Bajawa, warga Padawoli Kec. Bajawa Kab. Ngada,; Sri Mahani Umar, Senior Frontliner Teler KCP BNI Bajawa, warga Jln. Kelimutu Rt 017/006 Kec. Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT,; Arie Asali, Direktur PT Indoraya Jaya Perkasa, yang juga menantu terdakwa, warga Jln. Marthadinata No 8 Bajawa,; Florianus Lengu, Pekerjaan Petani dan salah Satu Tim Sukses Marianus Sae.
Kepada Majelis Hakim Petrus menjelaskan atas pertanyaan JPU KPK, bahwa pencetakan buku rekening baru atas permintaan terdakwa sendiri. Terkait penarikan dan penyetotran tunai, meurut saksi Petrus, dilakukan atas permintaan terdakwa dan perintah Bupati Marianus Sae.
Petrus menjelaskan, penarikan yang dia lakukan atas nama terdakwa yang sudah menyiapkan dan menandatangani slip penarikan. Sedangkan jumlah penarikan dari rekening terdakwa atas perintas Bupati yang kemudian disetor tunai kebeberapa orang diantaranya ke rekening DPC PKB dan PDIP menggunakan nama ajudan Bupati yaitu Dinosiaskila.
“Saya tarik tunai dari rekening terdakwa atas nama terdakwa. Slipnya sudah disediakan, sudah ditandatangani. Kalau penyetoran tunai menggunakan nama Dinikila (ajudan Marianus Sae). Ada penyetoran tunai kebeberapa orang seperti kerekening DPC PKB dan PDIP. Jumlahnya tergantung perintah Marianus,” ucap Petrus.
Sedangka saksi Sri Mahani Umar selaku Senior Frontliner Teler KCP BNI Bajawa mengatakan, Ia hanya melaksanakan perintah dari Petrus. Yang menurut Petrus, bahwa slip penarikan yang sudah disiapkan dan sudah ditandatangani oleh terdakwa, kemudian diisi jumlah besar yang hendak ditarik setelah ada perintah dari Marianus Sae. Dan uang itu akan disetorkan tunai kerekening nama-nama orang yang diminta oleh Marianus menggunakan ajudannya Dinosiaskila.
“Saya hanya melaksanakan perintah,” jawab Sri Mahani Umar.
Sementara saksi Arie Asali, Direktur PT Indoraya Jaya Perkasa yang juga masih keluarga dekat terdakwa (menantu) terkait proyek pemerintah yang dia minta melalui terdakwa karena dekat dengan Bupati Marianus Sae. Menurut Arie, perusahaannya belum pernah mengerjakan proyek pemerintah.
“Belum pernah mengerjakan proyek pemerintah. Saya tau karena (terdakwa) dekat dengan Buapti,” jawab Arie.
Sedangkan saksi Florianus Lengu mengakui, kalau dirinya pernah dititipi sesuatu oleh terdakwa yang dia tidak tau isinya apa. Titipan itu menurut Florianus Lengu diserahkan langsung ke Marianus Sae dirumahnya.
“Saya pernah dititipi bungkus rokok Surya 16 tapi saya tidak tau apa isinya. Saya serahkan langsung ke Bupati dirumahnya,” kata Florianus Lengu.
Usai persidangan, terkait keterangan para saksi, JPU KPK Ronald menjelaskan kepada wartawan media ini, bahwa alasan Arie Asali meminta proyek pemirintah ke terdakwa karena terdakwa adalah mertuanya, dimana Arie Asali menikah dengan anak dari kakak terdakwa yang sudah meninggal. Selain alasan itu, lanjut JPU KPK Ronald, karena saksi mengetahui kedekatan terdakwa dengan Marianus Sae.
“Arie beralasan, karena terdakwa dekat dengan Bupati, lalu minta tolong kalau ada proyek pemerintah yang bisa dikerjakan. Terdakwa ini kan masih saudara dari mertuanya. Arie ini menikan dengan anak dari kakak terdakwa. Karena mertuanya sudah meninggal, maka terdakwa inilah yang dianggap mertuanya. Jadi alasan ARie meminta proyek ke terdakwa karena Arie tau kedekatan terdakwa dengan Marianus Sae,” kata JPU KPK Ronald.
JPU KPK Ronald menjelaskan terkait keterangan Petrus selaku Kepala Cabang Bank BNI KCP Bajawa, bahwa pencetakan buku rekening baru terdakwa atas arahan dari Marianus Sae dan Dinosiaskila, dimana ATM reking terdakwa sudah dikasai oleh Marianus.
“Petrus saat itu sebagai Kepala Cabang BNI KCP Bajawa. Yang dijelaskan Petrus tadi adalah, dia mencetak buku rekening terdakwa. Buku rening yang lama mungkin sudah habis lembarannya maka dicetaklah yang baru atas arahan dari Marianus Sae dan Donikila ajudannya Marianus. Supaya dari rekening terdakwa ini ditarik tunai untuk diberikan kepada orang-orang yang sesuai perintah dari Mariuanus. Petrus menarik tunai dari rekenig terdakwa, kemudian disetor tunai kerekning nama-nama orang atas perintah Marianus, ada yang DPC PKB dan PDIP. Rekening terdakwa yang ATM-nya dikuasi oleh Marianus dipergunakan untuk biaya kampanye. Yang berkomunikasi dengan terdakwa dan Marianus adalah Petrus dan kemudian yang melaksanakan penarikan dan penyetoran adalah stafnya tadi yaitu Sri Mahani Umar
JPU KPK Ronal melanjutkan, “Kalau penarikan menggunakan nama terdakwa yang sudah menyiapkan dan menandatangani slip penarikan, tetapi nilainya masih ksong. Kalau Marianus menelepon ke Kantor Cabang BNI Bajawa, barulah Petrus mengisi nila nominal sesuai perintah Marianus. Tapi kalau untuk penyetoran tuani menggnakan nama ajudan Marianus yaitu Dinosiaskila. Kita sudah panggil tapi yang bersangkutan tidak hadir dan akan kita panggil lagi nanti,” lanjut JPU KPK Ronald.
Saat ditanya jumlah uang yang disetorkan ke rekening nama-nama yang dimintakkan Marianus termasuk ke DPC PKB dan PDIP apakah sudah disita oleh KPK, JPU KPK Ronald mengatakan, jumlah nominalnya puluhan juta, ada yang 35 jta rupiah dan 25 juta rupiah. Uang itu, lanjut JPU KPK Ronald, termasuk untuk beberapa orang relawan Marianus dalam pencalonannya sebagai Gubernur NTT. Namun JPU KPK Ronald mengakui belum menyita uang yang disetorkan ke rekening beberapa orang yang disebutkan oleh saksi Petrus, namun KPK akan mempertimbangkannya apakah akan mengembakan perkara ini.
“Puluhan juta, ada yang 35 juta, ada yang 25 juta. Uang itu disetorkan ke beberapa nama-nama orang relawan Marianus dalam Pilgub (pemlihan Gubernur) NTT. Nanti akan kita pertimbangkan dan kita dalami apakah nanti kesana,” ucap JPU KPK Ronald.
Ditanya lebih lanjut, apakah terdakwa punya pengaruh kuat di Kabupatena Ngada, sehingga terdakwa bebas berkomunikasi dengan beberapa pejabat di Kabupaten Ngada termasuk ke ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan Dinas PU Bina Marga, termasuk kebebasan terdakwa untuk memilih proyek mana yang mau dikerjakan.
Menanggapi hal ini, JPU KPK Ronald tak menapiknya. Merutnya, bahwa terdakwa punya pengaruh kuat di Kabupaten Ngada.
“Terdakwa ini punya pengaruh besar di kabupaten Ngada,” jawabnya.
Ditanya kemudian, apakah dalam kasus suap Bupati Marianus Sae ada jual beli jabatan seperti kasus suap Bupati/Wali Kota lainnya. Menurut JPU KPK Ronald, belum tau pasti. Tapi Ia mengakui kalau sudah memilik fakta dalam persidangan, terkait keterangan Kepala Bidang Bina Marga.
“Saya belum tau pasti. Tapi kita sudah punya fakta sesuai keterangan dari Kepala Bidang Bina Marga, yang menghubungi terdakwa agar menyampaikan ke Marianus, supaya yang menduduki jabatan A si A, B dan si C. Jadi Kabid Bina Marga ini meminta tolong ke terdakwa agar menyampaikan ke Marianus. Ini kan aneh, mengapa minta tolong ke terdakwa dan tidak ke Marianus,” ucap JPU KPK Ronald. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :