Dokter Subur Suprojo (paling kiri) |
beritakorupsi.co – Jumat, 11 Mei 2018, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, H.R. Unggul Warso Murti, memerintahkan JPU KPK dalam persidangan untuk memeriksa atau medalami keterangan dr. Subur Suprojo selaku pemilik Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Mitra Bunda Jombang.
Dalam persidangan yang berlangsung adalah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK dengan terdakwa Inna Silestyowati yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, pada, 3 Februari 2018.
Saksi yang dihadirkan JPU KPK ada 4 orang, diantaranya dr. Subur Suprojo, Mohammad Afandi Badar, anak kandung terdakwa dan pegawai Bank Jatim Cabang Jombang serta ajudan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Terdakwa Inna Silestyowati dan Nyono Suharli Wihandoko ditangkap KPK pada tanggal 3 Februari 2018 terkait kasus suap pengurusan Izin operasional RSIA Mitra Bunda Jombang yang diajukan dr. Subur Suprojo selaku pemilik. sementara pengurusan Izin melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, dr. Subur Suprojo mengakui bahwa RSIA Mitra Bunda miliknya sudah melakukan praktek yang belum meliki Izin operasional. Namun dr. Subur tidak mengakui keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saat penyidikan yang dilakukan penyidik KPK pada bulan lalu, uang sebesar Rp 75 juta untuk pengurusan Izin Operasional RSIA Mitra Bunda ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Atas keterangan dr. Subur Suprojo inilah, Ketua Majelis Hakim memerintahkan pun memerintahkan dr. Subur untuk membacakan sendiri isi BAP nya dan kemudian Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK agar mendalami keterangan dr. Subur Suprojo.
“Cob abaca isi ketangan saudara, dengan suara keras,” perintah Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Murti kepada dr. Subur. Dan dr. Subur pun membacanya setelah diserahkan JPU KPK.
“Itu keterangan saudara kan. Izin Rumah Sakit saudara belum ada, tapi suadara sudah melakukan praktek apakah ini diperbolehkan. Sadara Jaksa silahkan dalami ini. Dalami keterangannya saksi ini,” ucap Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Murti kepada JPU KPK.
Hal yang sama dalam sidang sebelumnya (4 Mei 2018) juga diperintahkan Ketua Majelis Hakim terhadap JPU KPK atas keterangan saksi Abdul Kudus selaku Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jombang terkait uang sebesar 75 juta untuk pengurusan Izin operasional RSIA Mitra Bunda.
Sementara dalam surat dakwaan JPU KPK menyebutkan, bahwa pada tanggal 1 Februari 2019 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa Inna Silestyowati memanggil dr. Subur Suprojo selaku pemilik RSIA Mitra Bunda untuk menemui terdakwa di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan hasil visitasi, bahwa RSIA Mitra Bunda masih banyak kekurangan persyaratan, diantaranya masalah tempat pembuangan limbah tetapi dr. Subur Suprojo menjawab bahwa hal itu sudah dibangun. Kemudian terdakwa mengatakan "Oke nanti akan saya salurkan rekomendasi tapi ada kontribusinya. Saya tanyakan pada Kudus dulu kontribusinya berapa". Selanjutnya terdakwa menelepon Abdul Kuddus selaku kepala DPM dan PTSP dengan diloudsfeker sehingga dr. Subur Suprojo bisa mendengar pembicaraan tersebut, dan diberi tahu bahwa kontribusinya sebesar Rp 75 juta, selanjutnya dr. Subur Suprojo menjanjikan akan membayar pada hari Senin.
Setelah ada kepastian dr. Subur Suprojo akan membayar kontribusi meskipun dijanjikan hari Senin, sementara Bupati Jombang sedang membutuhkan dana. Sehingg terdakwa bersedia menggunakan uangnya terlebih dahulu sebesar Rp 75 juta dengan rincian, uang kontan milik terdakwa sebesar Rp 40 juta dan kekurangannya diambil dari tabungan terdakwa di Bank Jatim Cabang Jombang sejumlah Rp 35 juta.
Masih pada tanggal yang sama, sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa Inna Silestyowati diantar Mohammad Afandi Badar anaknya menggunakan mobil Pajero Sport warna putih Nomor Polisi L 1926 MH dengan membawa uang sejumlah Rp 75 juta yang dibungkus dalam tas plastik menuju Pendopo Kabupaten untuk menyerahkan uang kepada Bupati Nyono Suharli Wihandoko, agar mengeluarkan izin operasional RSIA Mitra Bunda. Sesampai di Pendopo Kabupaten, terdakwa menunggu Bupati dan baru ditemui pada pukul 20.00 WIB.
Pada saat Bupati dan Misbahul Munir ajudannya keluar dari rumah dinas, kemudian terdakwa menghampiri Bupati dan menyampaikan, “Pak, saya bawa uang Rp 75 juta”. Bupati menjawab, “Ayo ke situ ke Swagata”. Selanjutnya terdakwa, Bupati dan Misbahul Munir berjalan menuju rumah tamu Swagata di sebelah Pendopo Kabupaten, dan pada saat itu Bupati menyampaikan agar terdakwa menyerahkan uangnya ke ajudan saja. Kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Misbahul Munir di hadapan Bupati dan terdakwa mengatakan, “Sudah ya Pak”. Dan dijawab Bupati, “Ya”, selanjutnya terdakwa pamit pulang. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :