0
Foto dari kanan, Kasnan, Wijayanto dan Nur Iman Satriyo Widodo
#Dalam Putusan, Ketua Majelis Hakim Perintahkan JPU untuk memeriksa mantan Wali Kota Kediri#



beritakorupsi.co – Senin, 7 Mei 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Kasnan, selaku Kepala Dinas PU Kota Kediri tahun 2010 hingga 2013 sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri tahun 2011 yang menelan anggaran sebesar Rp 66.409.000.000 dari APBD Kota Kediri yang merugikan keuangan negara senilai Rp 13.797.727.290,87 sen  serta dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Selain pida pokok 5 tahun dan 6 bulan penjara, Kasenan juga dihukum pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp 396.500.000, dan apa bila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, apa bila tidak mencukupi maka diganti dipenjara selama 1,6 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Iwayan Sosisawan dengan dibantu 2 Hakim anggota masing –masing Hakim Ad Hock yakni M. Mahin dan Agusudarianto, dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Surabaya dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) terhadap 3 terdakwa, termasuk Nur Iman Satriyo Widodo selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPKm) dan Wiyanto (Ketua Panitia pengadaan)  Ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya masing-masing, serta dihadiri JPU Sigit dari Kajari Kediri.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan, pada tahun 2010 Dinas PU Kota Kediri melakukan lelang pekerjaan pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri dengan anggaran sebesar Rp 66.409.000.000, berdasarkan penunjukan penyedia Barang/Jasa No. 1538/VIII/SPPBJ/APBD/2010 tanggal 21 Oktober 2010 dan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) No.1856/IX/SPMK FISIK/APBD/2010 tanggal 27 September 2010 dengan jangka waktu proyek 2010 – 2013. Pemenag lelang adalah PT Surya Graha Semesta (SGS) namun dikerjakan oleh PT Fajar Parahiyangan (Group PT SGS)

Majelis Hakim menyatakan, bahwa anggaran untuk pembangunan proyek multiyars Jembatan Brawijaya Kota Kediri baru tersedia tahun 2011, namun pekerjaan sudah dilakukan pada tahun 2010, pada hal anggarannya belum tersedia serta belum mendapat persetujuan dari DPRD Kota Kediri. Sementara proses lelang yang dibuat oleh panitia lelang hanyalah pemberkasan.

Samsul Ashar  sebagai Wali Kota Kediri tidak mengetahui ada tidaknya anggran untuk pembangunan proyek tersebut namun justru menanyakkan ke Kasnan selaku Kadis PU, apakah ada anggarannya atau tidak.

Lalu kemudian, lanjut Majelis Hakim, Samsul Ashar selaku Wali Kota Kediri mengusulkan ke DPRD Kota Kediri. Dari usulan itu pun ada persetujuan Ketua DPRD tanpa ada rapat pleno di Dewan. Ironisnya, Ketua DRPD saat itu pun sempat mendapat mosi tak percaya dari seluruh anggota DPRD Kota Kediri

Selain itu, Majelis Hakim mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, adanya pertemuan antara Samsul Ashar selaku Wali Kota namun belum dilantik dengan Widjianto Hadi Wiyono dari PT SGS disalah satu Hotel di Surabaya untuk membicarakan fee sebesar 5 persen nalai anggaran proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa akibat dari perbuatan terdakw mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 13.797.727.290,87 sen , haruslah dipertanggungjawabkan. Majelis Hakim pun menolak pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Mantan Wali Kota Kediri,  Dr. H. Samsul Ashar, Sp. PD

Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan memproses hukum ke Pengadilan Tipikor terhadap Samsul Ashar mantan Wali Kota Kediri, Hartoyo, Cahyo Wijoyo, Agus Wahyudi dan Hermanto.


“Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan memproses hukum ke Pengadilan Tipikor terhadap Samsul Ashar mantan Wali Kota Kediri, Hartoyo, Cahyo Wijoyo, Agus Wahyudi dan Hermanto,” ucap Majelis Hakim M. Mahin saat membacakan putusan.

Namun dalam pertimbangan Majelis Hakim, bahwa terdakwa Asnan dan Nur Iman Satriyo Widodo tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 huruf a junckto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Asnan dan Nur Iman Satriyo Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan komulatif, yakni pasal 3 dan pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sementara terdakwa Wiyanto terbukti melanggar pasal 3 UU Korupsi.

“Mengadili; Menyatakan terdakwa Kasnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dalam dakwaan Komulatif; Menghukum terdakwa Kasan dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 100. Apa bila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan  kururugan selama 3 bulan. Selain itu, menghukum terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 396.500.000, dan apa bila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, apa bila tidak mencukupi maka diganti dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Iwayan.

Sementara terdakwa Nur Iman Satriyo Widodo divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Wijanto hukum penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan pidana penjara dari JPU, yaitu 8 tahun penjara terhadap Kasenan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 466.500.000, dan apa bila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, apa bila tidak mencukupi maka diganti dipenjara selama 2 tahun dan 5 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Nur Iman Satriyo Widodo dan Wijanto dituntut pidana penjara masing-masing 4 tahun.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Ketiga terdakwa mapun JPU menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia, sampai dengan tanggal 14 (14 Mei 2018),” jawab terdakwa Kasnan kepada Majelis Hakim.

Usai persidangan, JPU Sigit kepada media ini mengatakan, bahwa  putusan Majelis Hakim untuk uang pengganti terhadap terdakwa Kansan berkurang hampir 100 juta. Namun JPU Sigit mengakui, bahwa perhitungan Majelis Hakim mungkin berbeda.

“Kita masih pikir-pikir dan akan melaporkan ke pimpinan dulu. Uang pengganti dalam putusan terhadap terdakwa Kasnan berkurang hampir Seratus juta, kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil penghitungan ahli dari ITB Bandung, tapi mungkin penghitungan Hakim beda. Tuntutan kan 8 tahun, kalau seperempatnya berapa,” kata JPU Sigit

Saat ditanya terkait perintah Majelis Hakim untuk memeriksa dan memproses hukum ke Pengadilan Tipikor mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar dan beberapa pihak lain, JPU Sigit mengatakan kana berkordinasi dengan penyidik kepolisian.

“Kita akan berkordinasi dengan kepolisian,” jawab JPU Sigit.

Wartawan media ini pun kembali menanyakkan lebih lanjut. Apakah Jaksa boleh melakukan pengembangan dan penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan, atau harus penyidik kepolisian karena penyidikan awal dari kepolisian ? Apakah perintah Majelis Hakim itu kepda penyidik Kepolisian atau kepada Jaksa ?.

JPU Sigit menjelaskan, akan melaoporkan kepimpinan. “Akan melaoprkan kepimpinan,” kata JPU Sigit. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top